Labels: , ,

Ketentuan Kartu Keluarga (KK) WNA

by Diya Ayu


Deskripsi


Beberapa hal yang perlu dipahami mengenai Kartu Keluarga (KK) ialah sebagai berikut:
  1. setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) Kartu Keluarga

  1. nomor KK diterbitkan secara otomatis melalui proses komputerisasi SIAK, merupakan milik dari Kepala Keluarga dan merupakan bukti bahwa data keluarga telah dihimpun di Pusat Data Kependudukan Daerah dan Nasional;




  1. KK untuk Penduduk WNI diterbitkan oleh Dinas, ditandatangani Kepala Dinas secara elektronik dengan SIAK dan diproses penerbitannya di TPDK Kecamatan.



  1. KK untuk Penduduk WNA diterbitkan oleh Dinas, ditandatangani Kepala Dinas secara elektronik dengan SIAK dan diproses penerbitannya di Dinas.



  1. KK untuk Penduduk campuran WNI dan WNA dengan Kepala Keluarga Penduduk WNI diterbitkan oleh Dinas, ditandatangani Kepala Dinas secara elektronik dengan SIAK dan diproses penerbitannya di Dinas.



  1. KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.



  1. Keterangan mengenai kolom agama bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam Database Kependudukan.



  1. Nomor KK diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Dinas setelah biodata Kepala Keluarga direkam dalam database kependudukan dengan menggunakan SIAK.



Nomor KK terdiri dari 16 digit dan penetapan Nomor KK dilakukan dengan menggunakan kombinasi variabel kode wilayah, tanggal pencatatan dan nomor seri keluarga. Komposisi Nomor KK diatur sebagai berikut:
1) 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah penerbitan Nomor KK:
       a) kode wilayah provinsi sejumlah 2 (dua) digit, yaitu digit ke-1 dan ke-2 adalah nomor urut provinsi;
      b) kode wilayah kabupaten/kota sejumlah 2 (dua) digit, yaitu digit ke-3 dan ke-4, dua digit tersebut merupakan nomor urut kabupaten/kota dalam suatu provinsi, dengan rincian:
                   (1) kode wilayah kabupaten yang dimulai dari 01 sampai dengan 69;
                   (2) kodewilayah kota yang dimulai dari 71 sampai dengan 99.
         c) kode wilayah kecamatan sejumlah 2 (dua) digit, yaitu digit ke-5 dan ke-6, dua digit tersebut merupakan nomor urut kecamatan dalam suatu kabupaten/kota.

2) 6 (enam) digit kedua merupakan tanggal perekaman (tanggal pencatatan) dengan rincian:
     a) tanggal pemasukan data sejumlah 2 (dua) digit yaitu digit ke-7 dan ke-8.
     b) bulan pemasukan data sejumlah 2 (dua) digit yaitu digit ke-9 dan ke-10.
     c) tahun pemasukan data sejumlah 2 (dua) digit yaitu digit ke-11 dan ke-12.

3) 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan KK yang diproses secara otomatis dengan komputer.
Nomor KK diberikan oleh pemerintah setelah biodata Kepala Keluarga direkam dalam Pusat Data Kependudukan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Nomor KK berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga.
  1. Penduduk WNI wajib melaporkan susunan keluarganya ke TPDK Kecamatan melalui Kepala Desa/Lurah.
  2. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas.




Persyaratan



I. PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) BARU ;
1. Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing ;


2. Fotokopi atau menunjukkan Kutipan Nikah / Kutipan Akta Perkawinan ;


3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Nagara Kesatuan Republik Indonesia ; atau


4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.



II. PERUBAHAN KARTU KELUARGA (KK) KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA DALAM KARTU KELUARGA (KK)   (KELAHIRAN) ;
a.   KK lama ; dan
b.   Kutipan Akta Kelahiran.


III. PERUBAHAN KARTU KELUARGA (KK) KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA UNTUK MENUMPANG KE DALAM KARTU KELUARGA (KK) ;
1. KK Lama;


2. KK yang akan di tumpangi;


3. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan atau;


4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.



IV. PERUBAHAN KARTU KLUARGA (KK) KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA DALAM KARTU KELUARGA (KK)  ;
1. KK Lama;

2. Surat keterangan kematian; atau


3. Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.




V. PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)  KARENA HILANG ATAU RUSAK
1. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian ;

2. KK yang rusak;

3. Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau

4. Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing


Tempat Pelayanan :
Kantor TPDK Kecamatan untuk WNI
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk WNA


Retribusi
Berdasarkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut retribusi


Sources:
http://disdukcapil.bogorkab.go.id

About This Blog

 
Indonesia - India Mixed Marriage Community © 2012