Labels: , ,

Step by Step Mengurus Dokumen Pernikahan dengan WN India di Indonesia

By Diya Ayu

Step by Step Mengurus Dokumen Pernikahan dengan WN India di Indonesia secara Islam.


Berikut adalah pengalaman pribadiku ketika mengurus dokumen pernikahan dengan suamiku yang berkewarganegaraan India. Berdasarkan pengalaman pribadi dan teman-teman yang lain, KUNCI untuk mengurus dokumen pernikahan adalah seperti ini:

·      Bila pernikahan di lakukan di Indonesia, maka dokumen dari Pihak WNA harus disiapkan terlebih dahulu. Dan sebaliknya.

Jadi suami terlebih dahulu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi paspor dan asli nya

2. Fotokopi visa (waktu itu suamiku pakai VOA. Jadi ini di peroleh saat dia datang ke Indonesia. Dibandara soeta Jakarta waktu itu)

3. Affidavit atau surat Pernyataan status pernikahan (single/pernah menikah) yang dibuat oleh orang tua suamiku dan ditandatangani oleh mereka yang menyatakan bahwa suami belum pernah menikah dan mereka tidak keberatan dengan pernikahan kedua belah pihak. Affidavit ini di buat oleh notaris atau pengacara di India sesuai domisili diatas kertas bermaterai. Dan dilegalisir oleh pejabat pengadilan setempat. Biasanya notaris yang mengurus legalisirnya. Kita terima jadi aja. Contoh terlampir.

Contoh affidavit. Page 1

Contoh Affidavit. Page 2

4. Fotokopi akta kelahiran. Aslinya dibawa buat jaga-jaga kalau diperlukan.

5. Pas Photo ukuran 2x3 dan 4x4 latar belakang putih. Masing-masing 12 lembar. Lebih baik lebih dari pada kurang.


Setelah itu aku mulai menyiapkan dokumen-dokumenku sendiri, antara lain:

1. Fotokopi KK dan KTP di lealisir untuk mengurus NOC di Kedutaan India

2. Pas Photo ukuran 2x3 dan 4x4 latar belakang putih. Masing-masing 12 lembar. Lebih baik lebih dari pada kurang.

3. Membuat surat keterangan status pernikahan di kelurahan (belum menikah/duda/janda) kemudian di fotokopi dan dilegalisir Kepala Kelurahan. Ini untuk mengurus No Objection Certificate (NOC) di kedutaan India.


Kemudian aku mendatangi petugas pengurus pernikahan di kelurahanku untuk mendaftarkan rencana pernikahan kami. Petugas meminta dokumen-dokumen sebagai persyaratan menikah sebagai berikut:

Dari pikah WNI:
1. Fotokopi KTP dan KK

2. Fotokopi surat keterangan masih single atau belum pernah menikah. (Kalau sebelumnya pernah menikah, surat cerai atau surat kematian pasangan sebelumnya harus dilampirkan)

3. Pas photo ukuran 2x3 latar belakang putih 6 lembar

4. Menandatangani formulir N1-N4 dan N7. Tidak perlu pusing mengisinya karena petugas yang mengisinya. Kita tinggal tanda tangan. Contoh formulir terlampir.

Apa itu N1-N7?
N1 : Surat Keterangan Untuk Nikah
N2: Surat Keterangan Asal-usul
N3: Surat Persetujuan mempelai
N4: Surat Keterangan Tentang Orang Tua
N5: Surat Ijin Orang Tua. Ini hanya bila calon mempelai berumur dibawah 21 tahun tapi diatas 16 tahun/19 tahun.
N6: Surat Keterangan Kematian Suami/Istri. Ini hanya apabila sebelumnya pernah menikah dan pasangan sebelumnya meninggal dunia.
N7: Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah

Contoh Formulir N1
Contoh Formulir N2
Contoh Formulir N3
Contoh Formulir N4
Contoh Formulir N7


Dari pihak WNA :
1. Fotokopi paspor dan visa.
2. Fotokopi akta kelahiran
3. NOC asli. (jangan lupa fotokopi an nya disimpan untuk dokumen pribadi)
4. Pas photo ukuran 2x3 latar belakang putih 6 lembar
5. Fotokopi affidavit atau surat pernyataan status single atau belum pernah menikah.


Karena waktu itu suami belum datang ke Indonesia, maka fotokopi visa dan NOC kami serahkan menyusul. Sedangkan syarat lainnya sudah dikirim suami via email. Scan berwarna.


Petugas mendatangi rumah kami untuk melakukan survey. Bertemu dengan orang tuaku. Kebetulan tempat dimana kami akan menikah berbeda dengan data identitas, maka petugas harus mengurus surat numpang nikah di kelurahan tempat pernikahan kami akan dilangsungkan. Semua petugas yang mengurus. Termasuk ke KUA. Jadi aku tidak mengurus apapun ke KUA. Cukup petugas pengurus pernikahan di kelurahan yang mengurus semuanya. Mungkin ditempat lain tidak akan sama.


Setelah itu aku ke kedutaan India di Jakarta mengurus  NOC. Pihak kedutaan mengatakan dokumen sudah lengkap tapi calon harus datang juga untuk menandatangani formulir yang disediakan oleh kedutaan untuk proses pengajuan NOC dari kedutaan.

Akhirnya aku kembali dan menunggu kedatangan suami. Beberapa hari berikutnya suami datang dan kita ke Kedutaan India di Jakarta untuk mengajukan No Objection Certificate (NOC) for Marriage. Syarat-syarat yang kami siapkan sebagai berikut:

1. Fotokopi passport pihak WNA dengan menunjukkan aslinya

2. Fotokopi KTP WNI yang dilegalisir pihak kelurahan setempat sesuai domisili

3. Fotokopi KK WNI yang dilegalisir pihak kelurhan setempat sesuai domisili

4. Affidavit atau surat pernyataan belum menikah oleh orang tua WNA yang ditandatangani notaris di India dan dilegalisir oleh pengadilan setempat.

5. Pas photo 4x4 latar belakang putih untuk pihak WNI dan WNA

6. Surat pernyataan masih single atau belum pernah menikah dari pihak WNI yang dilegalisir di kelurahan setempat sesuai domisili.

7. Menandatangani formulir NOC yang disediakan oleh pihak kedutaan

8. Membayar biaya Rp 256.000 (sekarang Rp 318.000,- Updated Maret 2015)

Proses pengajuan NOC ketika itu kami datang jumat pagi. Harusnya NOC bisa diambil selasa sore tetapi berhubung minggu kami menikah maka kami melakukan negosiasi dengan petugas di kedutaan. Alhamdulillah di kabulkan. Jadi NOC bisa kami ambil Jumat sore. Contoh NOC terlampir.

Contoh NOC dari kedutaan India Jakarta

Sabtu pagi kami berangkat ke kota dimana pernikahan dilangsungkan untuk mengurus Perjanjian Pra Nikah (Prenuptial Agreement). Penjelasan soal Perjanjian Pra Nikah (Prenuptial Agreement) bisa dibaca DISINI. Setelah selesai, kami bertemu petugas pengurus pernikahan dengan menyerahkan fotokopi visa, NOC dari kedutaan India dan fotokopi surat perjanjian pra nikah. Mengapa fotokopi surat perjanjian pra nikah kami lampirkan? Agar perjanjian pra nikah tersebut terdaftar di KUA (Halaman terakhir buku Nikah).  Contoh Terlampir.



Minggu nya kami menikah dan senin kami menerima buku nikah kami. Selanjutnya kami kembali ke Jakarta untuk mengurus legalisasi buku nikah kami di Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Luar Negeri dan Kedutaan India di jakarta. Bisa di baca di postingan ProsesLegalisasi Buku Nikah.

Contoh hasil legalisir di Tiga Instansi

Demikian pengalamanku mengurus dokumen pernikahan. Mudah-mudahan bermanfaat.



Berdasarkan pengalaman pribadi pada Februari 2012.

About This Blog

 
Indonesia - India Mixed Marriage Community © 2012