KEKONSULERAN
Sesuai dengan pembagian
beban kerja Kementrian Luar Negeri RI, masyarakat Indonesia yang berada di
wilayah negara bagian
Maharashtra, Gujarat, Karnataka, Kerala, Goa, Andra Pradesh dan Tamil Nadu serta
di 2 union territories (Daman dan Diu serta Pondicherri)
dilayani oleh Konsulat
Jenderal RI di Mumbai.
Layanan ini terutama terkait dengan bidang konsuler, seperti lapor diri,
perpanjangan paspor, pelaporan perkawinan, kelahiran dan kematian, legalisasi
dokumen, pembuatan akta kelahiran dan permohonan kewarganegaraan, serta layanan
kekonsuleran lainnya.
PERPANJANGAN PASPOR
Pasal
23 i
Undang-Undang Kewarganegaraan RI
No.
12 tahun 2006
tentang Kehilangan Kewarganegaraan RI menyatakan bahwa
seseorang dapat kehilangan
kewarganegaraan bila :
Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima)
tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan
dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum
jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya
yang bersangkutan tidak mengajukan penyataan ingin tetap menjadi WNI kepada
Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang
bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan
secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak
menjadi tanpa kewarganegaraan.
Untuk mengetahui dan
memahami ketentuan ini dengan baik, disarankan setiap warganegara Indonesia yang
tinggal di luar negeri untuk membaca
UU tersebut
diatas yang tercantum di halaman belakang buku paspor yang dipegang halaman 48.
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan warganegara Indonesia selama tinggal di luar negeri
adalah :
-
Perbaharui masa berlaku paspor sesuai jadwalnya. KJRI Mumbai menerima permohonan penggantian atau perpanjangan paspor yang masih berlaku 6 bulan sebelum habis.
-
Pastikan agar WNI melakukan lapor diri kepada KJRI Mumbai (lihat prosedur lapor diri).
-
Pastikan agar WNI mematuhi peraturan negara setempat terutama mengenai kewajiban terkait keimigrasian.
Adapun syarat
untuk perpanjangan paspor adalah :
-
Anda masih WNI dan tidak mempunyai kewarganegaraan negara lain.
-
Surat pengantar ditujukan kepada Konsul Jenderal RI di Mumbai
-
3 (tiga) buah Pas photo berlatar belakang merah ukuran paspor (4 x 6 cm).
-
Paspor Asli dan foto kopi nya.
-
Mengisi formulir Perdim 14 secara lengkap dan jelas dengan huruf cetak.
-
Fotokopi akte kelahiran
-
Fotokopi akte perkawinan (bila sudah menikah)
-
Fotokopi ijin tinggal (residential permit)
-
Bagi anak hasil perkawinan campuran, agar disertakan surat keterangan “Tidak Keberatan untuk menjadi WNI” dan ditandatangani oleh kedua orangtua.
-
Membayar biaya perpanjangan paspor sesuai dengan ketentuan (download disini) dengan Demand Draft dengan alamat payee : The Consulate General of the Republic of Indonesia, Mumbai”
Bagi WNI yang
berdomisili di luar wilayah Mumbai dapat memohon perpanjangan paspor melalu jasa
pos pos tercatat (Blue Dart, DHL, Professional, dll) dengan menyertakan seluruh
persyaratan di atas. Adapun formulir Perdim 14 dapat
didownload disini. Selain itu agar mengirimkan ongkos kirim
kembali (melalui money order) ke alamat KJRI Mumbai. Semua berkas dan money
order harap dialamatkan ke :
Consulate General
of the Republic of Indonesia
19, Altamount Road,
Cumballa Hill, Mumbai
- 400 026, India.
Tel :
(91-22)23511678/23530940/23530900
Fax :
(91-22)23510941/23515862
Web :
www.kjrimumbai.net
KJRI Mumbai tidak
bertanggungjawab atas kehilangan/kerusakan paspor dan dokumen lainnya selama
dalam proses pengiriman oleh jasa pos atau jasa pengiriman lainnya
Keterangan lebih
lanjut, silakan menghubungi Bagian Konsuler KJRI Mumbai
Pelayanan Konsuler
: Senin – Jumat : Jam 10.00 – 16.00
Source: http://www.kjrimumbai.net/consular/Perpanjangpaspor.htm