Labels:

Info Kewarganegaraan RI: Perpanjangan Paspor

KEKONSULERAN

Sesuai dengan pembagian beban kerja Kementrian Luar Negeri RI, masyarakat Indonesia yang berada di wilayah negara bagian Maharashtra, Gujarat, Karnataka, Kerala, Goa, Andra Pradesh dan Tamil Nadu serta di 2 union territories (Daman dan Diu serta Pondicherri) dilayani oleh Konsulat Jenderal RI di Mumbai. Layanan ini terutama terkait dengan bidang konsuler, seperti lapor diri, perpanjangan paspor, pelaporan perkawinan, kelahiran dan kematian, legalisasi dokumen, pembuatan akta kelahiran dan permohonan kewarganegaraan, serta layanan kekonsuleran lainnya.

PERPANJANGAN PASPOR

Pasal 23 i Undang-Undang Kewarganegaraan RI No. 12 tahun 2006 tentang Kehilangan Kewarganegaraan RI menyatakan bahwa seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan bila :

Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan penyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Untuk mengetahui dan memahami ketentuan ini dengan baik, disarankan setiap warganegara Indonesia yang tinggal di luar negeri untuk membaca UU tersebut diatas yang tercantum di halaman belakang buku paspor yang dipegang halaman 48.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan warganegara Indonesia selama tinggal di luar negeri adalah :
  • Perbaharui masa berlaku paspor sesuai jadwalnya. KJRI Mumbai menerima permohonan penggantian atau perpanjangan paspor yang masih berlaku 6 bulan sebelum habis.
  • Pastikan agar WNI melakukan lapor diri kepada KJRI Mumbai (lihat prosedur lapor diri).
  • Pastikan agar WNI mematuhi peraturan negara setempat terutama mengenai kewajiban terkait keimigrasian.
 Adapun syarat untuk perpanjangan paspor adalah :
  1. Anda masih WNI dan tidak mempunyai kewarganegaraan negara lain.
  2. Surat pengantar ditujukan kepada Konsul Jenderal RI di Mumbai
  3. 3 (tiga) buah Pas photo berlatar belakang merah ukuran paspor (4 x 6 cm).
  4. Paspor Asli dan foto kopi nya.
  5. Mengisi formulir Perdim 14 secara lengkap dan jelas dengan huruf cetak.
  6. Fotokopi akte kelahiran
  7. Fotokopi akte perkawinan (bila sudah menikah)
  8. Fotokopi ijin tinggal (residential permit)
  9. Bagi anak hasil perkawinan campuran, agar disertakan surat keterangan “Tidak Keberatan untuk menjadi WNI” dan ditandatangani oleh kedua orangtua.
  10. Membayar biaya perpanjangan paspor sesuai dengan ketentuan (download disini) dengan Demand Draft dengan alamat payee : The Consulate General of the Republic of Indonesia, Mumbai”
Bagi WNI yang berdomisili di luar wilayah Mumbai dapat memohon perpanjangan paspor melalu jasa pos pos tercatat (Blue Dart, DHL, Professional, dll) dengan menyertakan seluruh persyaratan di atas. Adapun formulir Perdim 14 dapat didownload disini.  Selain itu agar mengirimkan ongkos kirim kembali (melalui money order) ke alamat KJRI Mumbai. Semua berkas dan money order harap dialamatkan ke :

Consulate General of the Republic of Indonesia
19, Altamount Road,
Cumballa Hill, Mumbai - 400 026, India.
Tel : (91-22)23511678/23530940/23530900
Fax : (91-22)23510941/23515862
 
KJRI Mumbai tidak bertanggungjawab atas kehilangan/kerusakan paspor dan dokumen lainnya selama dalam proses pengiriman oleh jasa pos atau jasa pengiriman lainnya  
 
Keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Bagian Konsuler KJRI Mumbai
Pelayanan Konsuler : Senin – Jumat : Jam 10.00 – 16.00 

Source: http://www.kjrimumbai.net/consular/Perpanjangpaspor.htm

About This Blog

 
Indonesia - India Mixed Marriage Community © 2012