Labels: , ,

Proses Legalisasi Buku Nikah


PROSES LEGALISASI BUKU NIKAH UNTUK PERNIKAHAN YANG DILANGSUNGKAN DI INDONESIA

Kementerian Agama
(bertempat di: Jalan M.T. Thamrin no. 6 Jakarta Pusat lantai 7. Waktu: 08.00-15.00 istirahat 12.00-13.00)

Persyaratan:
  1. Mengisi formulir permohonan legalisasi.
  2. Menyerahkan foto copy KTP/ Surat Keterangan Domisili
  3. Menyerahkan foto copy kutipan akta nikah yang sudah dilegalisasi oleh KUA Kecamatan yang     menerbitkan sebanyak 3 eksemplar.
  4. Menyerahkan foto copy KTP bagi WNI.
  5. Menyerahkan foto copy passport bagi WNA.
  6. Menyerahkan surat izin tidak berhalangan     menikah dari Kedutaan/ Perwakilan Negara pemohon     yang telah di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia ( bagi pernikahan campuran )
  7. Menyerahkan foto copy Akte Cerai/ Akte Kematian jika yang bersangkutan berstatus janda/     duda.
  8. Apabila keperluan legilisasi di urus pihak ketiga, maka harus menyerahkan surat kuasa dan foto     copy KTP yang memberi yang meberi kuasa dan di tanda tangan di atas materai.

Biaya tidak ada (tapi biasanya petugas akan meminta biaya administrasi seikhlasnya) dan proses langsung bisa di tunggu.
Tujuan : Untuk mendapatkan legalisasi dari Kementerian Agama di Buku Nikah.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Bertempat di: Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan Jakarta Selatan. Kantor Pelayanan Umum DitJen AHU [Administrasi Hukum Umum] di Loket 4 [sebelah kiri ujung dari pintu masuk]. Waktu: 09.00-15.00 istirahat 12.00-13.00)

Persyaratan:
  1. Membeli dan mengambil formulir legalisasi di     Koperasi berikut mapnya.
  2. Foto copy Buku Nikah/dokumen yang sudah     terdapat legalisir dari Kementerian Agama.
  3. Foto copy KTP ( WNI ).
  4. Materai Rp 6.000,-/ 1 Buku Nikah/ dokumen.
  5. Apabila keperluan legilisasi di urus pihak ketiga, makaharus menyerahkan surat kuasa dan foto copy KTP yang memberi yang memberi kuasa dan di tanda tangan di atas materai.

Proses legalisasi 2-3 hari kerja.
Biaya legalisasi yang langsung di bayar di loket BNI di dalam lobby Pelayanan Umum DitJen AHU Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Biaya sebesar Rp 25.000,- /1 Buku Nikah/dokumen dan administrasi bank Rp 5.000,-
Tujuan : Untuk mendapatkan legalisasi dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di Buku Nikah.

Kementerian Luar Negeri
(Bertempat di: Jalan Pejambon No 6. Jakarta Pusat Direktorat Konsuler – Deplu (bagian pelayanan – di lantai dasar. Waktu: 09.30 – 16.00)

Persyaratan:
  1. Mengisi formulir/ surat permohonan legalisasi yang telah di sediakan oleh resepsionis.
  2. Foto copy Buku Nikah/dokumen yang sudah     terdapat legalisir dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  3. Foto copy KTP ( WNI ).
  4. Materai Rp 6.000,-/ 1 Buku Nikah/ dokumen.
  5. Map warna kuning bersih/ baru di sertai nama pemohon dan jumlah dokumen tersebut.
  6. Apabila keperluan legalisasi di urus pihak ketiga, maka harus menyerahkan surat kuasa dan foto copy KTP yang memberi kuasa dan di tanda tangan di atas materai.
Proses legalisasi 2 - 3 hari kerja. Pengambilan pada kasir/ loket legalisasi.
Membayar biaya legalisasi sebesar Rp 10.000/1 Buku Nikah/dokumen dan dibayarkan langsung ke loket.

Catatan: Untuk nomor 2, 3 & 4 disediakan sebelum pergi ke Kementerian Luar Negeri atau dilakukan di koperasi Kementerian Hukum dan HAM karena di Kementerian Luar Negeri sendiri tidak ada Koperasi yang dekat dengan loket.
Tujuan : Untuk mendapatkan legalisasi dari Kementerian Luar Negeri di Buku Nikah.

Kedutaan India Jakarta
(Bertempat di Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. S-1, Kuningan, Jakarta Selatan 12950. Waktu pengajuan dokumen: 09.00-12.00. Waktu pengambilan dokumen: 16.00-16.30)

Persyaratan:
  1. Foto copy buku nikah yang sudah dilegalisasi di atas.
  2. Foto copy paspor suami.
Proses legalisasi dapat diambil pada hari yang sama.
Membayar biaya legalisasi sebesar Rp 138.000/1 Buku Nikah/dokumen (sudah termasuk biaya administrasi) dan dibayarkan langsung ke loket.

Proses selanjutnya adalah untuk mendaftarkan langsung pernikahan di India.

=============================
CATATAN & INFORMASI TAMBAHAN:

1. Tahapan legalisasi buku nikah yg harus melewati 3 institusi terkait (Depag, Depkumham, Deplu) MUTLAK dilakukan berurutan, tidak bisa di acak, sebagai cara pembuktian sah dari institusi yang paling terkait dengan pernikahan tersebut (Depag) hingga ke institusi yang jadi pintu keluar-masuk hubungan internasional (Deplu).

2. Dalam hal pernikahan di Indonesia dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS), maka proses legalisasi tidak memerlukan cap/pengesahan dari Depag, melainkan hanya Depkumham & Deplu.


Sumber: komunitaskawincampur.blogspot.com dan disempurnakan oleh Nindiayu Pratiwi.


Labels:

Ayam Goreng Mentega

Recipe and Photos by Natali F. Sitaniapessy

Ayam Goreng Mentega is one of our classic dishes besides "nasi goreng". This dish got influenced by Chinese culinary and got adapted by local taste. Indonesians usually serve with steamed-rice in any occasion as main dish. Being loved by all ages making it everyone's favorite.

Indonesian Butter Fried Chicken is fried chicken with buttery sauce. Use only the original Indonesian sweet soy sauce or known as Kecap Manis. This sauce is thick, sweet and contains almost no salt. It is often used in the Indonesian kitchen, in particular for Satays. You can find it eventually in Asian shops. Remember the sauces should be thick and sweet. If it is not thick and sweet then definitely it is not Indonesian sweet soy sauce/kecap Manis.

Here some simple trick to recognize it's originality: 1. They usually label it completely "Kecap Manis or Ketjap instead of Indonesian sweet soy sauce only". 2. Just shake the bottle downside, if the sauce has a thick, almost syrupy consistency then you get it right. If it flows like water then never think a twice to even try.


AYAM GORENG MENTEGA (Indonesian Butter Fried Chicken)

Ingredients:
1 whole chicken,  cut into 20parts
2cloves garlic, finely copped
2cm ginger, finely chopped
1/2 tsp vinegar
1/4 tsp salt
oil for frying

For Sauce:
50grams butter
2tbsp cooking oil
1tbsp sweet soy sauce
1tbsp salty soy sauce
1tbsp  worcestershire sauce
1/4 tsp ground pepper
2pcs of lemons, take the juice

How To Make: 
Marinate the chicken in garlic, vinegar, ginger, salt, and let it stand for 20minutes.
Heat the oil and fry the chicken until done, remove from heat. Set a side.
Heat butter and oil until foam is gone then add sweet soy sauce, salty soy sauce, worcestershire sauce and pepper. Stir and add the chicken, let it cook in low heat until the chicken is wrapped in sauce. Turn off the heat and add the lemon juice. Serve with warm steamed-rice. 

source: http://www.lestariweb.com -->  for some tricks to recognize real kecap manis.





Labels:

Sayur Asem (Authentic Indonesian Sour Soup)

Recipe and Photos by Natali F. Sitaniapessy
 
Sayur Asem is one of the most popular soup in Indonesia , particularly in Java Island. It  is a tamarind based vegetable soup with various Asian vegetables such as chayote squash, Chinese long beans, raw peanut, unripe jackfruit, belinjo fruits and leaves (seeds and leaves of Gnetum Gnemon). The broth is seasoned with spices such as galangal, bay leaves, candlenut, red hot chili and shrimp paste.

Sayur asem is best served with steamed rice, fried salty fish  or traditional fried chicken, raw salad, fried tofu, fried tempe and sambal (chili sauce/paste). This soup is easy to cook and you can enjoy it in any occasion, but Indonesians usually serve it in mid day.

There are two variants of sayur asem: sayur asem Sunda (Sundanese, West Java) and sayur asem Betawi (Jakarta syle). Sundanese sayur asem has clear broth compare to Jakarta style sayur asem.
Here is the sayur asem of Jakarta Style. I prefer non vegetarian version, use beef broth instead of water. :)

WHAT U NEED:
75 grams melinjo
10 pieces of fresh tamarind/tamarind pulp, crushed.
2 pieces of green pepper, cut lengthwise
2 cm galangal, crushed
2 bay leaves
3 ½ teaspoon salt
½ tablespoon granulated sugar
75 grams of raw peanuts (if not, you may use red beans)
150 grams young/unripe jackfruit, cut into pieces, boiled
100 grams of raw papaya, cut into pieces
2 pieces of sweet corn, cut into 3 cm
½ chayote squash, diced
10 chinese long beans, cut
25 grams of melinjo leaves
3 liters of water

Spice paste (grind all the ingredients below to form a paste):
10 Asian shallot
3 cloves of garlic
5pieces of curly red chili
4pieces of candlenuts
1/2 tsp terasi (shrimp paste)



HOW TO MAKE:
Soak the tamarind in one glass of warm water, put aside for sometimes. Take the water only by filtering them. Set aside. Keep the tamarind as you may need it again to adjust the taste.
Boil  water then add the spice paste, raw peanuts, tamarind water, green chili, galangal and bay leaves. Cook until fragrant.
Add salt and sugar. Stir well. Enter the sweet corn and melinjo. Cook until tender.
Add papaya, chayote squash, and jackfruit. Cook briefly.
Add melinjo leaves and chinese long beans, stir well. Taste and adjust the flavors if necessary. Add salt, sugar, or tamarind water. Serve warm. 

Some ingredients for making Sayur Asem:






 


About This Blog

 
Indonesia - India Mixed Marriage Community © 2012