PROSES LEGALISASI BUKU NIKAH UNTUK PERNIKAHAN YANG DILANGSUNGKAN DI INDONESIA
Kementerian Agama
(bertempat di: Jalan M.T. Thamrin no. 6 Jakarta Pusat lantai 7. Waktu: 08.00-15.00 istirahat 12.00-13.00)
Persyaratan:
Mengisi formulir permohonan legalisasi.
Menyerahkan foto copy KTP/ Surat Keterangan Domisili
Menyerahkan foto copy kutipan akta nikah yang sudah dilegalisasi oleh KUA Kecamatan yang...