Showing posts with label Visa. Show all posts
Showing posts with label Visa. Show all posts
Labels: , ,

Prosedur Baru India Tourist Visa On Arrival

by Anny Lim

Sekarang WNI tidak perlu repot-repot mengurus visa ke kedutaan untuk berkunjung ke India. Sebelumnya, pemerintah India telah memberikan kelonggaran visa bagi 10 negara melalu Tourist Visa on Arrival (VOA). Proses ini di-digitalisasi dengan penerapan sistem baru Tourist Visa on Arrival (TVOA) by ETA (Electronic Travel Authorization) yang dapat digunakan oleh turis dari 48 negara sejak Desember 2014. Dengan adanya sistem ini, turis yang ingin berpergian ke India bisa mengurus visa secara online sebelum berangkat ke India dimana saja, kapan saja.

Syarat untuk penggunaan TVOA by ETA adalah sebagai berikut:

1. Turis harus melamar TVOA by ETA minimal 4 hari sebelum hari kedatangan di India.
2. Hanya untuk tujuan rekreasi, bertemu relasi, bisnis (bukan kerja, tidak menerima gaji yang diberikan oleh entitas di India) dan perawatan medis jangka pendek
3. Masa berlaku passport min 6 bulan dari tanggal kedatangan di India dan 2 halaman kosong
4.  Tiket selanjutnya untuk keluar dari India (diperlukan saat proses imigrasi)

Beberapa hal yang harus diketahui tentang TVOA by ETA:

1. Visa dapat digunakan untuk memasuki India lewat 9 bandara: Bengaluru, Chennai, Cochin, Delhi, Goa, Hyderabad, Kolkata, Mumbai & Trivandrum.

2. Visa berlaku selama 1 bulan sejak tanggal aplikasi dan pengunjung bisa tinggal selama 1 bulan sejak tanggal kedatangan di India.

3. Visa bersifat “single entry”, tidak bisa diperpanjang ataupun dirubah, dan hanya bisa digunakan 2x dalam periode 1 tahun.

4. Keterangan lebih lanjut dapat dilihat di link di ini: https://indianvisaonline.gov.in/visa/tvoa.html

Beberapa kelebihan TVOA by ETA adalah sebagai berikut:

1. Aplikasi dapat diisi kapan saja dan dimana saja (min 4 hari sebelum kedatangan di India)
2. Karena visa sudah diperoleh, turis tidak perlu khawatir seandainya VOA akan ditolak setibanya di India.
3. TVOA memiliki counter imigrasi khusus sehingga proses imigrasi menjadi lebih cepat dibanding imigrasi biasa.
4. Karena data telah dimasukkan ke dalam sistem sebelumnya, proses verifikasi oleh petugas imigrasi menjadi lebih cepat.

Langkah-langkah pendaftaran TVOA by ETA adalah sebagai berikut:

1. Buka halaman https://indianvisaonline.gov.in/visa/tvoa.html, tekan kotak “Visa on Arrival Application” berwarna orange.

2. Pelamar akan dibawa masuk ke halaman untuk mengisi formulir data, yang dibagi menjadi beberapa bagian. Setelah selesai mengisi halaman 1 dan menyimpan data, pelamar akan diberi Temporary application ID” yang wajib diingat. No ID ini diperlukan jika pelamar ingin melanjutkan pengisian form di kemudian hari atau merubah data (selama belum penyerahan data akhir).

3. Setelah selesai mengisi semua data, pelamar akan diminta untuk meng-upload pas foto dengan latar putih. File harus dalam format JPEG dan ukuran antara 10kb sampai 1 Mb.

4. Selanjutnya pelamar akan diminta meng-upload dokumen paspor dalam bentuk pdf dan ukuran antara 10 kb sampai 300 kb.

5. Setelah selesai menyerahkan foto dan paspor, periksa kembali semua data yang telah dimasukkan agar tidak ada kesalahan sebelum di penyerahan data akhir. Setelah penyerahan data akhir, data tidak bisa dirubah lagi.

6. Setelah penyerahan data akhir, pelamar akan mendapat “Application ID” permanen, yang menjadi no referensi untuk pemrosesan visa, pembayaran visa dan mengunduh form aplikasi yang telah diisi.

7. Pelamar diminta untuk membayar biaya visa sebesar USD60 secara online, melalui debit card atau credit card. Pembayaran dapat dilakukan langsung pada saat itu ataupun ditunda (dalam jeda waktu 24 hari) dengan membuka kembali halaman awal dan menekan kotak “Pay visa fees” berwarna coklat.

8. Setelah pembayaran, pelamar akan menerima e-mail notifikasi bahwa aplikasi telah diterima dan akan diproses dalam waktu 72 jam. Contoh email dapat dilihat dibawah ini:
Contoh e-mail notifikasi

9. Untuk referensi, pelamar juga bisa mengunduh formulir aplikasi yang telah diisi dalam bentuk pdf dengan membuka kembali halaman awal dan menekan kotak “Print visa application” berwarna hijau. 

Contoh formulir aplikasi dapat dilihat dibawah ini.

Contoh formulir aplikasi . Page 1
Contoh formulir aplikasi . Page 2

10. Dalam kurun waktu 72 jam, pelamar akan menerima email status visa (diterima atau ditolak). Jika diterima, pelamar harus mencetak email tersebut untuk proses di imigrasi. Contoh email dapat dilihat di bawah.
Contoh email status visa yang diterima

11. Setibanya di India, masuk ke counter imigrasi khusus “Visa on Arrival”. Petugas imigrasi  akan melakukan verifikasi dokumen dan data biometrik (sidik jari dan scan mata), dan akan memberikan Visa stamp di paspor.

12. Turis dapat memasuki India dan tinggal selama 30 hari.


 Note:
Berdasar Pengalaman Pribadi

Labels: , ,

Biaya Resmi Pengurusan VISA dan Ijin Keimigrasian lainnya

by Diya Ayu

Updated per Juni 2014


  • VISA


Visa Kunjungan: USD 50 
Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan: USD 110
VoA 7 days: USD 15
VoA 30 days: USD 35
VITAS 6 bulan: USD 55
VITAS 1 tahun: USD 105 

Kawat/telex for approval of Visa from DitJenIm to embassy abroad: IDR 100.000


  • IZIN KEIMIGRASIAN


Izin Kunjungan / extension: IDR 300.000
Izin Tinggal Terbatas/extension 6 months non electronic: IDR 450.000
Izin Tinggal Terbatas/extension 1 year non electronic: IDR 800.000 
Izin Tinggal Terbatas/extension 6 months electronic: IDR 650.000
Izin Tinggal Terbatas/extension 1 year electronic: IDR 1.000.000

Izin Tinggal Tetap Non electronic: IDR 3.500.000
Izin Tinggal Tetap electronic: IDR 3.700.000

ITAP Extension non electronic: IDR 10.000.000
ITAP extension electronic: IDR 10.200.000 


  • IZIN MASUK KEMBALI


MERP 6 months: IDR 600.000
MERP 1 year: IDR 1.000.000
MERP 2 years: IDR 1.750.000


  • OTHERS


SKIM (document needed to apply for WNI citizenship): IDR 3.000.000

Overstay less than 60 days: IDR 300.000 / day

Affidavit non electronic: IDR 150.000
Affidavit electronic: IDR 350.000

For further information or a complete list of fees, please google: Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku pada departemen hukum dan HAM



Source:
http://www.livinginindonesiaforum.org

Labels: , ,

Syarat Perpanjangan Visa SOSBUD

by Diya Ayu

Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk memperpanjang visa SOSBUD (ITK)

1. Fotokopi paspor beserta aslinya serta bukti Izin Kunjungan yang sah dan berlaku (visa Sosbud sebelumnya)
2. Return tiket atau tiket untuk melanjutkan ke negara lain
3. Pas Photo berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 4 buah
4. Surat sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi (baik itu sponsor perorangan maupun perusahaan)
5. Identitas Sponsor (KTP untuk perorangan)

Untuk perpnjangan visa Sosbud ke dua sampai dengan kelima, persetujuan diberikan di tingkat kantor wilayah melampirkan bukti pendaftaran orang asing (POA) dari kantor Imigrasi yang berwenang.

BIAYA
Perpanjangan ITK (visa sosbud) Rp 300.000,-
Jasa Penggunaan Tehnologi Sistem biometrik Rp 55.000,-

Perlu Diperhatikan:
1. Perpanjangan ITK pertama dilakukan pengambilan biometrik
2. Perpanjangan ITK di tempat sesuai domisili
3. perpanjangan ITK hanya dapat dilakukan maksimal 5 kali dengan jangka waktu berlaku 30 hari setiap perpanjangan.

Labels: , ,

Contoh Surat Sponsor Untuk Pengajuan KITAS

By Diya Ayu

Berikut contoh draft surat sponsor oleh istri WNI untuk pengajuan konversi atau alih status VITAS ke KITAS untuk suami WNA.



                                              SURAT PERMOHONAN KITAS

Jakarta,

Kepada YTH,

Kantor Imigrasi
Jakarta .........

Perihal : Surat Permohonan pengalihan status Visa Tinggal Terbatas 317 menjadi Kitas
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini

Nama                                                :
Tempat & tgl lahir  :
Alamat              :
Kebangsaan                                   :
No. KTP

Bersama ini mengajukan permohonan alih status Visa Tinggal Terbatas 317 menjadi KITAS, untuk suami saya yang tersebut dibawah ini ,

Nama                                                :
Tempat & tgl lahir  :
Kebangsaan                                   :
No Passport                                   :
Masa berlaku passport             :

Permohonan ini diajukan dalam rangka penyatuan keluarga kami.

Sebagai sponsor, saya bertanggung jawab penuh atas segala,
1.       Sikap dan prilaku suami saya selama berada di Indonesia
2.       Semua biaya yang timbul selama keberadaan suami saya di Indonesia sampai dengan kembali ke Negara asal …

Besar harapan kami bahwa permohonan ini dapat dikabulkan.
Atas perhatian dan bantuaannya yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
                                                                                    
Hormat kami                                                                                                                              

(materai) 


(nama istri)    

Labels: , ,

India Tourist Visa On Arrival - UPDATED

by Diya Ayu




This visa on arrival scheme has been replaced by an online Electronic Travel Authorization (ETA) system, effective from November 27, 2014.  The system is being implemented in phases and has initially been made available to citizens of 43 countries, including the 12 countries previously eligible for a tourist visa on arrival. 

Who is Eligible for an ETA and Tourist Visa on Arrival?
In the first phase, passport holders of the following countries: Australia, Brazil, Cambodia, Cook Islands, Djibouti, Federated States of Micronesia, Fiji, Finland, Germany, Indonesia, Israel, Japan, Jordan, Kenya, Kingdom of Tongo, Laos, Luxembourg, Mauritius, Mexico, Myanmar, New Zealand, Niue, Norway, Oman, Palestine, Papua & New Guinea, Philippines, Republic of Kiribati, Republic of Korea (i.e. South Korea), Republic of Marshall Islands, Republic of Nauru, Republic of Palau, Russia, Samoa, Singapore, Solomon Islands, Thailand, Tuvalu, United Arab Emirates, Ukraine, USA, Vietnam and Vanuatu. 

However, do note that if your parents or grandparents were born in or lived in Pakistan, you will be ineligible to get an ETA even if you're a citizen of the above countries. You will have to apply for a normal tourist visa.
What is the Procedure for Obtaining an ETA?
Applications must be made online at this website, no less than five days and no more than 30 days before the date of travel.
As well as entering you travel details, you will need to upload a photograph of yourself with a white background that meets the specifications listed on the website, and the photo page of your passport that shows your personal details. Your passport will need to be valid for at least six months.
Following this, pay the fee online with your debit or credit card. You will receive an Application ID and the ETA will be sent to you via email within three to five days. The status of your application can be checked here.
The ETA will remain valid for 30 days from the date of approval.
You will need to carry a copy of the ETA with you when traveling to India and present it at the immigration counter at the airport. An immigration officer will stamp your passport with your tourist visa on arrival for entry into India.
You should have a return ticket and enough money to spend during your stay in India.
How Much Does it Cost?
US $60. The fee must be paid at least four days before your expected date of travel. It is non-refundable.
How Long is the Visa Valid For?
It's a single entry visa that's valid for 30 days, from the time of entry. The visa is non-extendable and non-convertible.
Which Indian Airports Accept ETAs?
Your ETA will be valid for entry at the following nine airports: Bangalore, Chennai, Kochi, Delhi, Goa, Hyderabad, Kolkata, Mumbai and Trivandrum.
How Often Can You Get an ETA and Visa on Arrival?
Twice in a calendar year.
Need Help with Your Application?
Call +91-11-24300666 or email indiatvoa@gov.in

Instructions for Tourist Visa on Arrival (Enabled by ETA)
1. Applicants of the eligible countries may apply online minimum 4 days in advance of the date of arrival with a window of 30 days. Example : If you are applying on 1st Sept then applicant can select arrival date from 5th Sept to 4th Oct.

2. Recent front facing photograph with white background and photo page of Passport containing personal details like name,date of birth, nationality , expiry date etc. to be uploaded by the applicant. The application is liable to be rejected if the uploaded document and photograph are not clear and as per specification.

3. Tourist visa on arrival (TVoA) fee is US$ 60/- per passenger excluding interchange charge for credit/debit cards.The fee must be paid 4 days before the expected date of travel filled by you otherwise application will not be processed.

4. TVoA fee once submitted is non refundable.

5. Applicant should carry a copy of ETA along with him/her at the time of travel.

6. Biometric details of the applicant will be mandatorily captured at Immigration on arrival in India.

7. The validity of visa will be 30 days from the date of arrival in India.

8. Electronic Travel Authorisation (ETA) is valid for entry through 9 designated Airports i.e. Bengaluru,Chennai,Cochin,Delhi ,Goa, Hyderabad,Kolkata,Mumbai & Trivandrum .

9. This facility is in addition to the existing Visa services.

10. Tourist Visa On Arrival (TVoA) is allowed for a maximum of two visits in a calendar year.

11. Tourist Visa On Arrival (TVoA) once issued on arrival is Only single entry , non-extendable , non-convertible & not valid for visiting Protected/Restricted and Cantonment Areas.

12. Applicants can track the status of their application online by clicking visa status.

13. Please be careful while making payment of the TVoA fee. If the number of unsuccessful attempts is more than three (03), then the application id would be blocked and the applicant would be required to apply afresh by filling the application form again and regenerating a new application id.

14. Nationals of Yellow Fever affected countries must carry YELLOW FEVER VACCINATION CARD at the time of arrival in India, otherwise they may be quarantined for 6 days upon arrival in India. Please visit our Ministry Of Health & Family Welfare latest guidelines regarding yellow fever countries here.

15. For any assistance call 24 x 7 Visa support center at +91-11-24300666 or send email to indiatvoa@gov.in

The documents required for Tourist Visa On Arrival are :
1. Scanned First Page of Passport.
i.        Format -PDF
           Size : Minimum 10 KB ,Maximum 300 KB
    
    The digital photograph to be uploaded along with the Visa application should meet the following requirements:

1. Format – JPEG
2. Size
     i. Minimum 10 KB
    ii. Maximum 1 MB
3. The height and width of the Photo must be equal.
4. Photo should present Full face, front view, eyes open.
5. Center head within frame and present full head from top of hair to bottom of chin.
6. Background should be plain light colored or white background.
7.  No shadows on the face or on the background.
8.  Without borders.


Where To Apply

https://indianvisaonline.gov.in/visa/info1.jsp









Sources:
http://goindia.about.com/od/visas/qt/Indian-Tourist-Visa-On-Arrival.htm
https://indianvisaonline.gov.in/visa/tvoa.html

Labels: , ,

Latest Information About Indonesia Visa On-line

by Diya Ayu

Welcome to the Visa online service of the Republic of Indonesia. On this site there are two kinds of online services, there are Visa and Visa Approval

ATTENTION

Due to the transfer of visa online application from the old application to the new application, we informed that:
  1. For your convenience, please register to get Sponsor (Service Bureau) ID on www.imigrasi.go.id and choose menu LAYANAN VISA ONLINE (BARU) ;
  2. Make sure you go through all the steps and then you will get your Sponsor (Service Bureau) ID;
  3. VISA ONLINE (NEW) application will starts on March 1, 2015 , and the old application will be closed on the same time.
  4. Only applicants who has an ID that able to apply for visa approval;
  5. Make sure to apply for your ID from now, the process of getting the ID requires a few days because it includes the inspection process to verify your existence;
  6. Example : In case Sponsor PT. A is given a mandate from Sponsor PT. B to bring Mr./Mrs. C from China as guest - they both (PT. A and PT. B) must have their own ID and register their company's documents on VISA ONLINE (NEW) application;
  7. For further questions please come at the Information Counters Sub Directorate Visa, Directorate General of Immigration, H.R. Rasuna Said X6 Kav. 8 or email us at visa@imigrasi.go.id

sources:
http://visa.imigrasi.go.id/pravnp-web/xmlhttp/homenew/homenew.jspx

Labels: , ,

Informasi Terbaru Visa Online

by Diya Ayu

Selamat datang di layanan online pengajuan Visa Republik Indonesia. Di situs ini terdapat dua jenis layanan online yaitu Visa dan Persetujuan Visa.

PERHATIAN

Sehubungan dengan akan dialihkannya aplikasi persetujuan visa online dari aplikasi lama ke aplikasi baru, dengan ini kami beritahukan:
  1. Demi kenyamanan Anda, silahkan daftarkan diri Anda untuk mendapatkan ID Penjamin / Kuasa Penjamin (Biro Jasa) pada www.imigrasi.go.id dan pilih LAYANAN VISA ONLINE (BARU) ;
  2. Pastikan Anda menjalani semua tahapan dan pada akhirnya Anda akan mendapatkan ID Penjamin / Kuasa Penjamin (Biro Jasa);
  3. Aplikasi LAYANAN VISA ONLINE (BARU) mulai dijalankan per-1 Maret 2015 , dan aplikasi lama akan ditutup pada saat yang bersamaan.
  4. Hanya pemohon yang memiliki ID yang dapat mengajukan permohonan persetujuan visa;
  5. Pastikan Anda mulai mengajukan ID anda sejak dini, proses mendapatkan ID membutuhkan waktu yang tidak sebentar, karena termasuk dalam proses adalah pengecekan lapangan untuk memverifikasi kebenaran keberadaan calon penjamin atau kuasa penjamin;
  6. Contoh : Kuasa Penjamin/Biro Jasa = PT. A diberikan mandat oleh Penjamin = PT. B untuk mendatangkan Sdr. C dari Cina sebagai tamu - keduanya Kuasa Penjamin dan Penjamin (PT.A dan PT.B) harus memiliki ID masing-masing dan didaftarkan dokumen perusahaannya kepada aplikasi LAYANAN VISA ONLINE (BARU);
  7. Pertanyaan lebih lanjut silakan datang langsung ke Loket informasi Subdirektorat Visa, Direktorat Jenderal Imigrasi. Jl. H.R. Rasuna Said Blok X6 Kav.8 Jakarta atau melalui email visa@imigrasi.go.id

sumber:
http://visa.imigrasi.go.id/pravnp-web/xmlhttp/homenew/homenew_ind.jspx

Labels: , ,

Alih Status Izin Tinggal / Konversi Visa Kunjungan dan VITAS

by Diya Ayu

Berikut informasi mengenai alih status atau konversi visa SOSBUD / visa kunjungan ke ITAS (poin A) dan konversi ITAS ke ITAP (poin B)

UMUM
  1. Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing dapat dialih statuskan.
  2. Izin Tinggal yang dapat dialihstatuskan meliputi:
    1. Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas;
    2. Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
  3. Alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada point 2 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

PERSYARATAN

  1. Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas
    1. Permohonan alih status Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas diajukan sejak Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
    2. Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing yang:
      1. menanamkan modal;
      2. bekerja sebagai tenaga ahli;
      3. melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
      4. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
      5. mengadakan penelitian ilmiah;
      6. menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia;
      7. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
      8. menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara Indonesia;
      9. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
      10. berdasarkanalasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan / atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
      11. dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
      12. wisatawan mancanegara lanjut usia.
    3. Bagi Orang Orang Asing dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli dan melakukan tugas sebagai rohaniawan, melampirkan persyaratan :
      1. Surat penjaminan dari Penjamin;
      2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
      3. surat keterangan domisili;
      4. surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
      5. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari instansi berwenang;
    4. Bagi Orang Orang Asing dalam rangka mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan mengadakan penelitian ilmiah, melampirkan persyaratan :
      1. Surat penjaminan dari Penjamin;
      2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
      3. surat keterangan domisili;
      4. surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
      5. rekomendasi untuk maksud belajar/penelitian dari instansi yang berwenang (Kemendiknas /LIPI);
    5. Bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
      1. Surat penjaminan dari Penjamin;
      2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
      3. fotokopi akta kelahiran;
      4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua;
      5. fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibuyang sah dan masih berlaku;
      6. fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
    6. Bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
      2. surat permohonan dari suami atau istri yang warga negara Indonesia;
      3. surat keterangan domisili;
      4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
      5. fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri;
      6. fotokopi kartu tanda penduduk suami atau istri warga negara Indonesia yang masih berlaku;
      7. fotokopi kartu keluarga suami atau istri yang warga negara Indonesia.
    7. Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia,melampirkan persyaratan:
      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
      2. surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
      3. surat keterangan domisili;
      4. fotokopi akta kelahiran;
      5. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
      6. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku;
      7. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia.
    8. Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
      2. surat penjaminan dari Penjamin;
      3. surat keterangan domisili;
      4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
      5. fotokopi Izin Tinggal terbatas suami atau istri.
    9. Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibuwarga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
      2. surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
      3. surat penjaminan dari Penjamin;
      4. surat keterangan domisili;
      5. akta kelahiran;
      6. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
      7. fotokopi kartu tanda penduduk ayah dan/atau ibu warga negara Indonesiayang masih berlaku;
      8. fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;
    10. Bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan / atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, melampirkan persyaratan :
      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
      2. surat penjaminan dari Penjamin;
      3. surat keterangan domisili;
      4. fotokopi akta kelahiran;
      5. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
      6. fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
      7. fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku.
    11. Bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
      2. surat penjaminan dari Penjamin;
      3. surat keterangan domisili;
      4. bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia.
    12. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan :
      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
      2. surat penjaminan dari Penjamin;
      3. surat keterangan domisili;
      4. suratsponsor dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
  2. Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap
    1. Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing sebagai :
      1. rohaniawan;
      2. pekerja;
      3. investor;
      4. wisatawan lanjut usia mancanegara;
      5. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Tetap;
      6. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin; dan
      7. eks warga negara Indonesia.
    2. Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap juga dapat diberikan kepada Orang Asing:
      1. menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia yang usia perkawinannya telah mencapai paling singkat 2 (dua) tahun;
      2. menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
      3. anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
    3. Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan wisatawan lanjut usia mancanegara diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal terbatas.
    4. Bagi orang asing sebagairohaniawan, pekerja dan investor, harus melampirkan :
      1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
      2. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
      3. surat keterangan domisili;
      4. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan
      5. rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
    5. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan :
      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
      2. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
      3. surat penjaminan dari Penjamin;
      4. surat keterangan domisili;
      5. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
      6. suratsponsor dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
    6. Bagi orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang Izin Tinggal Tetap,melampirkan persyaratan :
      1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
      2. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
      3. surat keterangan domisili;
      4. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
      5. surat penjaminan dari Penjamin;
      6. fotokopi akta perkawinanatau buku nikah;
      7. fotokopi paspor kebangsaansuami dan/atau istriyang sah dan masih berlaku;
      8. fotokopi Izin Tinggal Tetap suami dan/atau istriyang masih berlaku;
      9. keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
    7. Bagi anak yang akan menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin,melampirkan persyaratan :
      1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
      2. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
      3. surat keterangan domisili;
      4. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
      5. surat penjaminan dari Penjamin;
      6. fotokopi akta kelahiran;
      7. fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua;
      8. fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
      9. fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
    8. Bagi suami atau istri warga negara asing yang menggabungkan diri dengan istri atau suami warga negara Indonesia, harus melampirkan:
      1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
      2. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
      3. surat keterangan domisili;
      4. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
      5. surat permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia;
      6. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
      7. fotokopi surat melaporkan perkawinan dari instansi yang berwenang untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri;
      8. fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri warga negara Indonesia yang masih berlaku;
      9. fotokopi kartu keluarga suami atau isteri yang warga negara Indonesia;
    9. Bagi anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, harus melampirkan:
      1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
      2. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
      3. surat keterangan domisili;
      4. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
      5. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
      6. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku;
      7. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia.
PROSEDUR
Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas dan alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diajukan oleh Penjamin kepada Kepala KantorImigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.

Sources:
http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/alih-status-izin-tinggal#umum

About This Blog

 
Indonesia - India Mixed Marriage Community © 2012