Showing posts with label Dokumen WNA. Show all posts
Showing posts with label Dokumen WNA. Show all posts
Labels: , ,

Ketentuan Kartu Keluarga (KK) WNA

by Diya Ayu


Deskripsi


Beberapa hal yang perlu dipahami mengenai Kartu Keluarga (KK) ialah sebagai berikut:
  1. setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) Kartu Keluarga

  1. nomor KK diterbitkan secara otomatis melalui proses komputerisasi SIAK, merupakan milik dari Kepala Keluarga dan merupakan bukti bahwa data keluarga telah dihimpun di Pusat Data Kependudukan Daerah dan Nasional;




  1. KK untuk Penduduk WNI diterbitkan oleh Dinas, ditandatangani Kepala Dinas secara elektronik dengan SIAK dan diproses penerbitannya di TPDK Kecamatan.



  1. KK untuk Penduduk WNA diterbitkan oleh Dinas, ditandatangani Kepala Dinas secara elektronik dengan SIAK dan diproses penerbitannya di Dinas.



  1. KK untuk Penduduk campuran WNI dan WNA dengan Kepala Keluarga Penduduk WNI diterbitkan oleh Dinas, ditandatangani Kepala Dinas secara elektronik dengan SIAK dan diproses penerbitannya di Dinas.



  1. KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.



  1. Keterangan mengenai kolom agama bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam Database Kependudukan.



  1. Nomor KK diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Dinas setelah biodata Kepala Keluarga direkam dalam database kependudukan dengan menggunakan SIAK.



Nomor KK terdiri dari 16 digit dan penetapan Nomor KK dilakukan dengan menggunakan kombinasi variabel kode wilayah, tanggal pencatatan dan nomor seri keluarga. Komposisi Nomor KK diatur sebagai berikut:
1) 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah penerbitan Nomor KK:
       a) kode wilayah provinsi sejumlah 2 (dua) digit, yaitu digit ke-1 dan ke-2 adalah nomor urut provinsi;
      b) kode wilayah kabupaten/kota sejumlah 2 (dua) digit, yaitu digit ke-3 dan ke-4, dua digit tersebut merupakan nomor urut kabupaten/kota dalam suatu provinsi, dengan rincian:
                   (1) kode wilayah kabupaten yang dimulai dari 01 sampai dengan 69;
                   (2) kodewilayah kota yang dimulai dari 71 sampai dengan 99.
         c) kode wilayah kecamatan sejumlah 2 (dua) digit, yaitu digit ke-5 dan ke-6, dua digit tersebut merupakan nomor urut kecamatan dalam suatu kabupaten/kota.

2) 6 (enam) digit kedua merupakan tanggal perekaman (tanggal pencatatan) dengan rincian:
     a) tanggal pemasukan data sejumlah 2 (dua) digit yaitu digit ke-7 dan ke-8.
     b) bulan pemasukan data sejumlah 2 (dua) digit yaitu digit ke-9 dan ke-10.
     c) tahun pemasukan data sejumlah 2 (dua) digit yaitu digit ke-11 dan ke-12.

3) 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan KK yang diproses secara otomatis dengan komputer.
Nomor KK diberikan oleh pemerintah setelah biodata Kepala Keluarga direkam dalam Pusat Data Kependudukan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Nomor KK berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga.
  1. Penduduk WNI wajib melaporkan susunan keluarganya ke TPDK Kecamatan melalui Kepala Desa/Lurah.
  2. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas.




Persyaratan



I. PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) BARU ;
1. Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing ;


2. Fotokopi atau menunjukkan Kutipan Nikah / Kutipan Akta Perkawinan ;


3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Nagara Kesatuan Republik Indonesia ; atau


4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.



II. PERUBAHAN KARTU KELUARGA (KK) KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA DALAM KARTU KELUARGA (KK)   (KELAHIRAN) ;
a.   KK lama ; dan
b.   Kutipan Akta Kelahiran.


III. PERUBAHAN KARTU KELUARGA (KK) KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA UNTUK MENUMPANG KE DALAM KARTU KELUARGA (KK) ;
1. KK Lama;


2. KK yang akan di tumpangi;


3. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan atau;


4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.



IV. PERUBAHAN KARTU KLUARGA (KK) KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA DALAM KARTU KELUARGA (KK)  ;
1. KK Lama;

2. Surat keterangan kematian; atau


3. Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.




V. PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)  KARENA HILANG ATAU RUSAK
1. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian ;

2. KK yang rusak;

3. Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau

4. Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing


Tempat Pelayanan :
Kantor TPDK Kecamatan untuk WNI
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk WNA


Retribusi
Berdasarkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut retribusi


Sources:
http://disdukcapil.bogorkab.go.id

Labels: , ,

Pengalaman Mengurus KTP dan KK WNA

by: Galih Permata

Untuk teman-teman yang suami/isterinya (asing) telah memegang KITAP, sebaiknya segera mengurus KTP WNA di Kantor Catatan Sipil setempat, karena masa berlaku KTP WNA ini 5 th, lebih panjang dibandingkan dengan SKPPS (Surat Keterangan penduduk Sementara) dan SKTRS yang hanya berlaku satu tahun, manfaat lain adalah suami/isteri asing dapat memperoleh SIM (Surat Ijin Mengemudi) untuk masa 5th. Bila tidak memegang KTP WNA biasanya SIM hanya diberikan untuk jangka waktu satu tahun.

Dibawah ini persyaratan yang diperlukan dalam mengurus KTP WNA dan Kartu Keluarga WNA.
1. Foto copy KITAP.

2. Foto ukuran 2 x 3 cm 2 lembar, bila lahir tahun ganjil background merah.
3. Pengantar dari RT/RW -->  diregistrasi di kantor Kelurahan setempat.
4. Surat Tanda Melapor (STM) dari Polres yang terbaru.
5. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Polda.
6. Surat sponsor isteri/suami bermaterai 6000  --> Ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota dimana kita berdomisili.
7. Surat Keterangan Penduduk Sementara (SKPPS) dan SKTRS dari Kelurahan yang masih berlaku.
8. Foto copy pasport.
9. Foto copy KTP dan KK isteri/suami WNI, dan yang asli harus dibawa.
10. Foto copy surat nikah (dari KUA bila muslim dan dari Capil bila Non muslim).
11. Foto copy Akta Surat Keterangan Perkawinan dari kantor Catatn Sipil.
12. Foto copy Ijazah suami.
13. Foto copy Akta Kelahiran anak (baik itu anak kandung maupun anak bawaan yang tinggal dalam satu rumah).
14. Bukti pembayaran PBB (Biasanya ditanyakan oleh pihak Kelurahan dalam kepengurusan surat kependudukan).

Kita nanti akan mendapatkan KTP WNA untuk pasangan kita dan mendapatkan Kartu Keluarga dimana nama suami dicantumkan, namun sebagai kepala keluarganya adalah pasangan WNI nya. Ijasah suami/isteri WNA diperlukan untuk pengisian kolom pendidikan terakhir di Kartu Keluarga. Kartu Keluarga yang lama akan ditarik karena sudah ada pengganti KK yang baru dimana di dalamnya ada nama pasangan WNA kita.

Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang Kependudukan dan Catatan Sipil :
-  UU No 23 th 2006, tentang Administrasi Kependudukan.
-  PP No.37 th 2007. (Peraturan Pelaksanaan).
-  Peraturan Presiden No.25 th 2008. (Juklak).
Selain itu Undang-undang lain yang berhubungan adalah : 
-  UU No. 12 tahun 2006, tentang Kewarganegaraan.Untuk wilayah Bekasi, Perda No. 06 th 2007 (Penyelenggaraan) dan Perda No. 14 2007 (Retribusi).


Source:
http://informasikkc-infokonsuler.blogspot.ae/2014/03/ktp-kk-wna.html

Labels: , ,

Ketentuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNA

by Diya Ayu
Contoh KTP WNA
http://3.bp.blogspot.com


Dasar Hukum

1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang – UndangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan;

2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

3.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

4. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2009 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2013 Tentang PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan;

5. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak KartuTanda Penduduk dan  Akta Catatan Sipil;

6. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2011 tentang persyaratan dan tata carapendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil.

Persyaratan

1.       Telah mencapai umur 17 Tahun atau sudah/pernah menikah
2.       Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3.       Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
4.       Fotocopy Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
5.       Kutipan Akta Nikah bagi penduduk yang belum berumur 17 Tahun
6.       Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Mekanisme/ prosedur penerbitan KTP WNA :
1. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor ke Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan;

2. Orang Asing atau kuasanya membawa persyaratan, mengisi blangko yang diperlukan dan menandatangani formulir permohonan KTP;

3. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data atas berkas Formulir Permohonan KTP yang sudah ditandatangani Kepala Desa/Lurah dan Camat;

4. Petugas Registrasi menerima biaya retribusi Pelayanan KTP WNA, mencatat dalam BHPKPP;

5. Petugas melakukan pengambilan gambar atau photo secara digital (langsung) sesuai dengan tahun kelahirannya, lahir tahun ganjil dengan latar warna merah dan tahun genap dengan latar warna biru;

6. Operator melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan dan mencetak KTP pemohon yang ditandatangani dengan tandatangan elektronik Kepala Instansi Pelaksana.

Petugas Registrasi dan Supervisor Aplikasi Pendaftaran Penduduk membubuhkan paraf pada KTP yang diterbitkan.





Sources:
Dinas Kependudukan dan catatan sipil


About This Blog

 
Indonesia - India Mixed Marriage Community © 2012