Selasa, 08/07/2014 14:03 WIB
Indonesia Naikkan Biaya Visa on Arrival
ABC Australia - detikNews
Jakarta - Meskipun baru-baru ini diberlakukan kenaikan biaya Visa on Arrival, yaitu visa yang bisa diminta oleh warga asing saat tiba di Indonesia, pemerintah Indonesia tampak tak khawatir kenaikan tersebut akan mengurangi jumlah turis mancanegara.
Visa on Arrival (VoA) diproses di bandar udara atau pelabuhan tertentu di Indonesia, setelah kedatangan.
Visa ini bisa digunakan bagi orang-orang dari negara tertentu untuk tinggal dalam jangka pendek di Indonesia.
Negara yang penduduknya dapat meminta VoA saat tiba di Indonesia antara lain Amerika Serikat, Australia, dan Korea Selatan.
Biaya visa ini tadinya 25 dollar (Rp 297.000) , namun kini meningkat menjadi 35 dollar (Rp 350 ribu).
Menurut Ernawati, First Secretary bagian Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia di Canberra, Australia, ada beberapa warga negara Australia yang menyampaikan pertanyaan seputar kenaikan biaya tersebut.
“Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebelumnya diatur dengan PP No. 38 tahun 2009 (5 tahun yang lalu)” ;jelasnya perihal sebab kenaikan tersebut.
“Dan dipandang perlu adanya penyesuaian kembali jenis dan tarif PNBP sebagaimana diatur dalam PP No. 45 tahun 2014.”
Dalam sebuah e-mail ke ABC, Ernawati menambahkan bahwa untuk proses visa pendidikan dan kerja tak akan ada perubahan.
“Jenis dan tarif yang lama di Perwakilan RI di Australia masih akan berlaku hingga terdapat keputusan bagi penyesuaian jenis dan tarif PNBP pada perwakilan RI di Australia” jelasnya.
Menurut Heriyanto dari Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, biaya VoA hanyalah satu dari sekian biaya yang mengalami perubahan.
“Tidak hanya biaya keimigrasian, tapi ada beberapa biaya yang ada di Kementerian Hukum dan HAM termasuk di dalamnya perubahan biaya-biaya atau tarif keimigrasian,” jelasnya kepada wartawan ABC International, Dina Indrasafitri.
Heriyanto mengaku tidak khawatir peningkatan tersebut akan menurunkan jumlah turis yang berkunjung ke Indonesia.
“Perubahan ini sudah disesuaikan dengan kondisi,” ucapnya..
“Perubahan ini tak akan mengurangi. dari tren yang ada juga kedatangan warga negara asing itu mengalami peningkatan.”
Menurut data dari Biro Pusat Statistik (BPS) Indonesia, jumlah turis mancanegara pada tahun 2013 lalu adalah sebanyak ;6.414.149 sampai pada bulan September.
Jumlah ini lebih tinggi dibanding tahun 2009, yaitu 6.323.730, dan tahun-tahun sebelum 2009. Namun, jumlah tersebut lebih rendah dibanding tahun 2010 hingga 2012.
Pada tahun 2012, contohnya, jumlah turis mancanegara mencapai 8.044.462.
Khusus untuk turis Australia, pada tahun 2012 jumlahnya sebesar 961.595. Jumlah tersebut rata-rata meningkat tiap tahun.
sumber:
http://news.detik.com/read/2014/07/08/133520/2631246/1513/indonesia-naikkan-biaya-visa-on-arrival
Indonesia Naikkan Biaya Visa on Arrival
ABC Australia - detikNews
Jakarta - Meskipun baru-baru ini diberlakukan kenaikan biaya Visa on Arrival, yaitu visa yang bisa diminta oleh warga asing saat tiba di Indonesia, pemerintah Indonesia tampak tak khawatir kenaikan tersebut akan mengurangi jumlah turis mancanegara.
Visa on Arrival (VoA) diproses di bandar udara atau pelabuhan tertentu di Indonesia, setelah kedatangan.
Visa ini bisa digunakan bagi orang-orang dari negara tertentu untuk tinggal dalam jangka pendek di Indonesia.
Negara yang penduduknya dapat meminta VoA saat tiba di Indonesia antara lain Amerika Serikat, Australia, dan Korea Selatan.
Biaya visa ini tadinya 25 dollar (Rp 297.000) , namun kini meningkat menjadi 35 dollar (Rp 350 ribu).
Menurut Ernawati, First Secretary bagian Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia di Canberra, Australia, ada beberapa warga negara Australia yang menyampaikan pertanyaan seputar kenaikan biaya tersebut.
“Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebelumnya diatur dengan PP No. 38 tahun 2009 (5 tahun yang lalu)” ;jelasnya perihal sebab kenaikan tersebut.
“Dan dipandang perlu adanya penyesuaian kembali jenis dan tarif PNBP sebagaimana diatur dalam PP No. 45 tahun 2014.”
Dalam sebuah e-mail ke ABC, Ernawati menambahkan bahwa untuk proses visa pendidikan dan kerja tak akan ada perubahan.
“Jenis dan tarif yang lama di Perwakilan RI di Australia masih akan berlaku hingga terdapat keputusan bagi penyesuaian jenis dan tarif PNBP pada perwakilan RI di Australia” jelasnya.
Menurut Heriyanto dari Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, biaya VoA hanyalah satu dari sekian biaya yang mengalami perubahan.
“Tidak hanya biaya keimigrasian, tapi ada beberapa biaya yang ada di Kementerian Hukum dan HAM termasuk di dalamnya perubahan biaya-biaya atau tarif keimigrasian,” jelasnya kepada wartawan ABC International, Dina Indrasafitri.
Heriyanto mengaku tidak khawatir peningkatan tersebut akan menurunkan jumlah turis yang berkunjung ke Indonesia.
“Perubahan ini sudah disesuaikan dengan kondisi,” ucapnya..
“Perubahan ini tak akan mengurangi. dari tren yang ada juga kedatangan warga negara asing itu mengalami peningkatan.”
Menurut data dari Biro Pusat Statistik (BPS) Indonesia, jumlah turis mancanegara pada tahun 2013 lalu adalah sebanyak ;6.414.149 sampai pada bulan September.
Jumlah ini lebih tinggi dibanding tahun 2009, yaitu 6.323.730, dan tahun-tahun sebelum 2009. Namun, jumlah tersebut lebih rendah dibanding tahun 2010 hingga 2012.
Pada tahun 2012, contohnya, jumlah turis mancanegara mencapai 8.044.462.
Khusus untuk turis Australia, pada tahun 2012 jumlahnya sebesar 961.595. Jumlah tersebut rata-rata meningkat tiap tahun.
sumber:
http://news.detik.com/read/2014/07/08/133520/2631246/1513/indonesia-naikkan-biaya-visa-on-arrival