Labels: , ,

Proses Legalisasi Buku Nikah


PROSES LEGALISASI BUKU NIKAH UNTUK PERNIKAHAN YANG DILANGSUNGKAN DI INDONESIA

Kementerian Agama
(bertempat di: Jalan M.T. Thamrin no. 6 Jakarta Pusat lantai 7. Waktu: 08.00-15.00 istirahat 12.00-13.00)

Persyaratan:
  1. Mengisi formulir permohonan legalisasi.
  2. Menyerahkan foto copy KTP/ Surat Keterangan Domisili
  3. Menyerahkan foto copy kutipan akta nikah yang sudah dilegalisasi oleh KUA Kecamatan yang     menerbitkan sebanyak 3 eksemplar.
  4. Menyerahkan foto copy KTP bagi WNI.
  5. Menyerahkan foto copy passport bagi WNA.
  6. Menyerahkan surat izin tidak berhalangan     menikah dari Kedutaan/ Perwakilan Negara pemohon     yang telah di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia ( bagi pernikahan campuran )
  7. Menyerahkan foto copy Akte Cerai/ Akte Kematian jika yang bersangkutan berstatus janda/     duda.
  8. Apabila keperluan legilisasi di urus pihak ketiga, maka harus menyerahkan surat kuasa dan foto     copy KTP yang memberi yang meberi kuasa dan di tanda tangan di atas materai.

Biaya tidak ada (tapi biasanya petugas akan meminta biaya administrasi seikhlasnya) dan proses langsung bisa di tunggu.
Tujuan : Untuk mendapatkan legalisasi dari Kementerian Agama di Buku Nikah.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Bertempat di: Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan Jakarta Selatan. Kantor Pelayanan Umum DitJen AHU [Administrasi Hukum Umum] di Loket 4 [sebelah kiri ujung dari pintu masuk]. Waktu: 09.00-15.00 istirahat 12.00-13.00)

Persyaratan:
  1. Membeli dan mengambil formulir legalisasi di     Koperasi berikut mapnya.
  2. Foto copy Buku Nikah/dokumen yang sudah     terdapat legalisir dari Kementerian Agama.
  3. Foto copy KTP ( WNI ).
  4. Materai Rp 6.000,-/ 1 Buku Nikah/ dokumen.
  5. Apabila keperluan legilisasi di urus pihak ketiga, makaharus menyerahkan surat kuasa dan foto copy KTP yang memberi yang memberi kuasa dan di tanda tangan di atas materai.

Proses legalisasi 2-3 hari kerja.
Biaya legalisasi yang langsung di bayar di loket BNI di dalam lobby Pelayanan Umum DitJen AHU Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Biaya sebesar Rp 25.000,- /1 Buku Nikah/dokumen dan administrasi bank Rp 5.000,-
Tujuan : Untuk mendapatkan legalisasi dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di Buku Nikah.

Kementerian Luar Negeri
(Bertempat di: Jalan Pejambon No 6. Jakarta Pusat Direktorat Konsuler – Deplu (bagian pelayanan – di lantai dasar. Waktu: 09.30 – 16.00)

Persyaratan:
  1. Mengisi formulir/ surat permohonan legalisasi yang telah di sediakan oleh resepsionis.
  2. Foto copy Buku Nikah/dokumen yang sudah     terdapat legalisir dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  3. Foto copy KTP ( WNI ).
  4. Materai Rp 6.000,-/ 1 Buku Nikah/ dokumen.
  5. Map warna kuning bersih/ baru di sertai nama pemohon dan jumlah dokumen tersebut.
  6. Apabila keperluan legalisasi di urus pihak ketiga, maka harus menyerahkan surat kuasa dan foto copy KTP yang memberi kuasa dan di tanda tangan di atas materai.
Proses legalisasi 2 - 3 hari kerja. Pengambilan pada kasir/ loket legalisasi.
Membayar biaya legalisasi sebesar Rp 10.000/1 Buku Nikah/dokumen dan dibayarkan langsung ke loket.

Catatan: Untuk nomor 2, 3 & 4 disediakan sebelum pergi ke Kementerian Luar Negeri atau dilakukan di koperasi Kementerian Hukum dan HAM karena di Kementerian Luar Negeri sendiri tidak ada Koperasi yang dekat dengan loket.
Tujuan : Untuk mendapatkan legalisasi dari Kementerian Luar Negeri di Buku Nikah.

Kedutaan India Jakarta
(Bertempat di Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. S-1, Kuningan, Jakarta Selatan 12950. Waktu pengajuan dokumen: 09.00-12.00. Waktu pengambilan dokumen: 16.00-16.30)

Persyaratan:
  1. Foto copy buku nikah yang sudah dilegalisasi di atas.
  2. Foto copy paspor suami.
Proses legalisasi dapat diambil pada hari yang sama.
Membayar biaya legalisasi sebesar Rp 138.000/1 Buku Nikah/dokumen (sudah termasuk biaya administrasi) dan dibayarkan langsung ke loket.

Proses selanjutnya adalah untuk mendaftarkan langsung pernikahan di India.

=============================
CATATAN & INFORMASI TAMBAHAN:

1. Tahapan legalisasi buku nikah yg harus melewati 3 institusi terkait (Depag, Depkumham, Deplu) MUTLAK dilakukan berurutan, tidak bisa di acak, sebagai cara pembuktian sah dari institusi yang paling terkait dengan pernikahan tersebut (Depag) hingga ke institusi yang jadi pintu keluar-masuk hubungan internasional (Deplu).

2. Dalam hal pernikahan di Indonesia dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS), maka proses legalisasi tidak memerlukan cap/pengesahan dari Depag, melainkan hanya Depkumham & Deplu.


Sumber: komunitaskawincampur.blogspot.com dan disempurnakan oleh Nindiayu Pratiwi.


About This Blog

 
Indonesia - India Mixed Marriage Community © 2012