Showing posts with label PIO. Show all posts
Showing posts with label PIO. Show all posts
Labels: , , , ,

PIO/OCI

by Diya Ayu
contoh OCI
http://en.wikipedia.org/wiki/Indian_nationality_law


Informasi tambahan tentang PIO / OCI yang kami terima:

1. Selain peraturan PIO yang di tarik oleh pemerintah India, untuk yang sudah memegang PIO statusnya dianggap sama dengan pemegang OCI, yaitu lifetime visa holder. Bedanya kalau OCI selain card, mereka dapat "U visa" stiker di pasport ketika apply.

2. It is not necessary harus endors atau update PIO setiap ganti pasport. Bila traveling ke India, tinggal bawa saja PIO card, pp baru dan pp lama yang terdaftar dlm PIO. Kecuali untuk anak dibawah 20 tahun harus re-issued (OCI) setiap kali ganti pasport. 


3. Pendaftaran PIO ditutup dan dialihkan ke OCI.


4. Untuk PIO yg belum dapat lifelong stamp sebaiknya segera update PIO nya.


5. Pemegang PIO tidak harus convert PIO ke OCI karena statusnya sdh disamakan. Tetapi bila tetap ingin convert ke OCI dipersilahkan. Biayanya kalau di Jakarta Rp 280.000. Kalau di kedutaan di negara lain kurang lebihnya segitu.


6. Untuk pemegang OCI, setiap kali traveling ke India harus membawa pp yang terdapat stiker "U visa", OCI card dan pp baru (bila ganti pp). Sama seperti PIO card holder, tidak perlu endors/ update OCI tiap ganti PP kecuali yang dibawah umur 20tahun. Tetapi bila mau update dipersilahkan.
contoh U visa
http://www.immihelp.com/nri/overseascitizenshipindia/sample-oci-card.html














7. Apabila pemegang OCI travel ke India hanya membawa OCI card tanpa pp lama yang terdapat "U visa" stiker, akan diberikan ijin tinggal sementara oleh FRRO selama 30 hari dan bisa diperpanjang sampai dengan 180 hari. Tetapi bila membawa pp lama dengan "U visa" stiker tanpa oci card, masih diperbolehkan. 


Tetapi sebaiknya jangan sampai lupa semua dokumen penting selama perjalanan ya. Kita tidak tahu kapan nasib berpihak kepada kita kan 
wink emoticon

8. Oh ya...untuk OCI peraturan untuk spouse harus sdh menikah minimal 2 tahun.


9. Update PIO atau OCI diharuskan bila ada perubahan data pribadi, ada kesalahan data ketika apply atau kesalahan dr pihak embassy, hilang, ganti alamat.

Sekian dulu informasinya. Mdhan bermanfaat. Silahkan di tambahi bila ada yang tahu update an terkini. Thank you. Have a nice day.

Labels: ,

Person of Indian Origin Card (PIO) UPDATED

  • This is to inform that vide Gazette Notification No.26011/01/2014IC.I dated 09 January 2015; all PIO cards issued till 09 January 2015 are deemed to be OCI cards.
  • PIO Card scheme has been withdrawn vide Gazette Notification No.25024/9/2014F.I dated 09 January 2015.
  • Henceforth, applicants may apply for an OCI card ONLY, as the PIO card scheme is no longer in existence.
  • In case the PIO card holder has a new passport then he / she can travel to India on their new passport with the valid PIO card and old passport endorsed on the PIO card.
  • Applicants are advised to apply for OCI cards only.
  • Please click here to see official Gazette Notification.



    • About This Blog

       
      Indonesia - India Mixed Marriage Community © 2012