Labels:

Info Kewarganegaraan RI: Lapor Diri Bagi WNI yang Berada di Luar Negeri

LAPOR DIRI    

Setiap WNI yang berada di luar negeri dianjurkan untuk melaporkan keberadaan dirinya pada Perwakilan RI di Luar Negeri. Untuk WNI yang akan tinggal lebih dari 5 (lima) hari di wilayah yurisdiksi KJRI Mumbai yang meliputi 7 negara bagian  (Maharashtra, Gujarat, Karnataka, Kerala, Goa, Andra Pradesh dan Tamil Nadu) serta 2 union territories (Daman dan Diu serta Pondicherri) baik untuk tujuan wisata/singgah sementara, belajar/kuliah, bekerja dan yang akan menetap permanen agar melakukan lapor diri ke KJRI Mumbai.Lapor diri juga dianjurkan bagi WNI yang sudah selesai belajar/kuliah, bekerja dan akan kembali keIndonesia, serta bagi mereka yang pindah alamat dari tempat sebelumnya yang sudah terdaftar di KJRI.

Lapor diri sangat besar manfaatnya karena dengan demikian KJRI Mumbai akan memiliki data yang lengkap mengenai keberadaan WNI diwilayah akreditasi, dan memudahkan bagi KJRI Mumbai dalam memberikan bantuan dan perlindungan kepada setiap WNI. Dari pengalaman selama ini, lapor diri cenderung diabaikan. Ketika terjadi masalah atau musibah KJRI tidak bisa cepat memberi bantuan karena tidak memiliki data WNI tersebut. KJRI Mumbai juga menghimbau kepada seluruh WNI yang berada di wilayah akreditasi agar menjaga dirinya masing-masing dan menjaga citra bangsa dan negaraIndonesia.


PROSEDUR DAN PERSYARATAN LAPOR DIRI
  1. Datang langsung ke Bagian Konsuler KJRI Mumbai dengan membawa Paspor asli dan melampirkan 2 (dua) buah pas foto berwarna ukuran paspor.
  • Mengisi formulir lapor diri dan ditandatangani
  • Bagian konsuler akan membubuhkan cap lapor diri dalam paspor
  • Proses dapat ditunggu
  • Lapor diri tidak dipungut biaya
  1. Untuk kemudahan bagi WNI yang tinggal di luar kota Mumbai, dapat mengirim dokumen melalui jasa pos tercatat (seperti Blue Dart, Professional dan DHL) dengan disertakan ongkos kirim kembali (melalui money order), formulir lapor diri (download disini) yang telah diisi dan ditandatangani serta paspor asli untuk kami cap.
KJRI Mumbai tidak bertanggungjawab atas kehilangan/kerusakan paspor dan dokumen lainnya selama dalam proses pengiriman oleh jasa pos atau jasa pengiriman lainnya
  1. Keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Bagian Konsuler KJRI Mumbai

Consulate General of the Republic of Indonesia
19, Altamount Road,
Cumballa Hill, Mumbai - 400 026, India.
Tel : (91-22)23511678/23530940/23530900
Fax : (91-22)23510941/23515862
 
Pelayanan Konsuler : Senin – Jumat : Jam 10.00 – 16.00 

Source: http://www.kjrimumbai.net/consular/Lapordiri.htm

About This Blog

 
Indonesia - India Mixed Marriage Community © 2012