PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN
KEDUA
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1994
TENTANG
VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan
globalisasi dan pelaksanaan berbagai komitmen internasional di bidang
keimigrasian baik regional maupun multilateral, serta untuk memfasilitasi kegiatan meningkatkan kerja sama di
bidang pendidikan, alih teknologi, investasi, dan untuk
meningkatkan kepercayaan internasional terhadap kondisi Indonesia, perlu
melakukan penyesuaian terhadap peraturan mengenai Izin Tinggal dan keberadaan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa,
Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa,
Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3563) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4495);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1994 TENTANG VISA, IZIN MASUK DAN IZIN KEIMIGRASIAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
(Lembaran Negara Republilk Indonesia Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3563) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4495 ), diubah sebagai berikut:
Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
(Lembaran Negara Republilk Indonesia Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3563) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4495 ), diubah sebagai berikut:
sebagai berikut:
Pasal 48
(2) Pengalihan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan berdasarkan permintaan orang asing yang
bersangkutan dan sponsornya dengan syarat telah
berada di wilayah Negara Republik Indonesia.
diberikan berdasarkan permintaan orang asing yang
bersangkutan dan sponsornya dengan syarat telah
berada di wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Ketentuan
Pasal 49 ayat (2) diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 49
(2) Pengalihan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan atas dasar permintaan orang asing yang bersangkutan, dengan syarat telah
berada di wilayah Negara Republik Indonesia sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut
sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
Pasal II
Agar setiap
orang mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
HAMID
AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 95
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1994
TENTANG
VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
I. UMUM
Persyaratan jangka waktu untuk alih status Izin Kunjungan menjadi
Izin Tinggal Terbatas dan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin
Tinggal Tetap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan globalisasi dan pelaksanaan
berbagai komitmen internasional di bidang keimigrasian baik regional maupun
multilateral, serta dalam rangka memfasilitasi kegiatan meningkatkan kerja sama di
bidang pendidikan, alih teknologi, peningkatan minat investor asing, dan peningkatan kepercayaan internasional terhadap kondisi
sosial, politik, dan ekonomi Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, telah membawa
kecenderungan negara-negara di dunia memberikan kemudahan di bidang
keimigrasian sehingga persyaratan jangka waktu pemberian alih status Izin
Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada orang asing
tanpa dibatasi waktu keberadaannya di wilayah Negara Republik Indonesia,
sedangkan alih status Izin Tinggal Terbatas untuk menjadi Izin Tinggal Tetap
dipersyaratkan telah berada di wilayah Negara Republik Indonesia
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut.
Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu untuk me1akukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2005.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 48
Cukup Jelas.
Angka 2
Pasal 49
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan telah berada di wilayah Negara Republik
Indonesia sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut sejak diberikannya Izin
Tinggal Terbatas adalah terhadap orang asing
dengan memperhatikan
aspek kemanfaatan orang asing tersebut
bagi pembangunan nasional dan aspek kemanusiaan.
Pasal II
Cukup Jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4541