Labels:

Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2005 Tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1994 Tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK  INDONESIA
NOMOR  38  TAHUN  2005
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA
ATAS PERATURAN PEMERINTAH  NOMOR 32 TAHUN 1994
TENTANG
VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan globalisasi dan pelaksanaan berbagai komitmen internasional di bidang keimigrasian baik regional maupun multilateral, serta  untuk memfasilitasi kegiatan meningkatkan  kerja  sama  di  bidang  pendidikan,  alih teknologi, investasi, dan untuk meningkatkan kepercayaan internasional terhadap kondisi Indonesia, perlu melakukan penyesuaian terhadap peraturan mengenai Izin Tinggal dan keberadaan  orang  asing  di  wilayah  Negara  Republik Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan  Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian;


Mengingat    :  1. Pasal   5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa,
Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor     3563) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah  Nomor    18  Tahun    2005   (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun     2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4495);
  
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN  PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1994 TENTANG VISA, IZIN MASUK DAN IZIN KEIMIGRASIAN.

Pasal  I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
(Lembaran Negara Republilk Indonesia Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3563) sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan  Pemerintah Nomor 18 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4495 ), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal  48 ayat   (2) diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 48

(2) Pengalihan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diberikan berdasarkan permintaan orang asing yang
      bersangkutan dan sponsornya dengan syarat telah
      berada di wilayah Negara Republik Indonesia.

 2. Ketentuan Pasal  49 ayat   (2) diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 49

(2) Pengalihan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan atas dasar permintaan orang asing yang bersangkutan, dengan syarat telah berada di wilayah Negara Republik Indonesia sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.

Pasal  II

Peraturan  Pemerintah  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.

Agar   setiap     orang     mengetahuinya,   memerintahkan
pengundangan    Peraturan      Pemerintah      ini      dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                              ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                        REPUBLIK INDONESIA,

                                            ttd

                              HAMID AWALUDIN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 95













PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  38  TAHUN  2005
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1994
TENTANG
VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN




I.   UMUM
Persyaratan jangka waktu untuk alih status Izin Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan globalisasi dan pelaksanaan berbagai komitmen internasional di bidang keimigrasian baik regional maupun multilateral, serta dalam rangka memfasilitasi kegiatan meningkatkan  kerja  sama  di bidang pendidikan,  alih  teknologi, peningkatan  minat  investor asing,  dan  peningkatan  kepercayaan internasional terhadap kondisi sosial, politik, dan ekonomi Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, telah membawa kecenderungan negara-negara di dunia memberikan kemudahan di bidang keimigrasian sehingga persyaratan jangka waktu pemberian alih status Izin Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada orang asing tanpa dibatasi waktu keberadaannya di wilayah Negara Republik Indonesia, sedangkan alih status Izin Tinggal Terbatas untuk menjadi Izin Tinggal Tetap dipersyaratkan telah berada di wilayah Negara Republik Indonesia sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut.
Sehubungan  dengan  hal  tersebut  maka  perlu  untuk  me1akukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2005.
II.   PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Angka 1
Pasal 48
Cukup Jelas.
Angka 2
Pasal 49
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan telah berada di wilayah Negara Republik Indonesia sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut sejak diberikannya Izin Tinggal Terbatas adalah terhadap orang asing      dengan      memperhatikan    aspek kemanfaatan  orang  asing  tersebut  bagi pembangunan nasional dan aspek kemanusiaan.

Pasal II

Cukup Jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4541

About This Blog

 
Indonesia - India Mixed Marriage Community © 2012