Labels: ,

Pengalaman Sukses Pengajuan Vitas 6 Bulan Secara Online

PENGAJUAN VITAS, dari Imelda Haroon: Suami saya bulan depan akan datang ke Indonesia dg VITAS 6 bulan, yang diajukan ke KJRI Mumbai. Memang tidak diperlukan surat sponsor, tapi yang diperlukan adalah Persetujuan Visa atau Calling Visa dari Subdit Visa Ditjenim. Persetujuan Visa ini bisa diakses online melalui website www.imigrasi.go.id
untuk mendapatkan Tanda Terima Permohonan.
Tanda Terima Permohonan ini harus di print dan dibawa untuk melakukan pembayaran dan pengambilan surat persetujuan visa di Direktorat Jenderal Imigrasi lantai 1 pada tanggal yang sudah ditentukan Subdit Visa Ditjenim (diinformasikan melalui e-mail) untuk melakukan pembayaran PNBP PP 38 tahun 2009. Pengambilan bisa melalui agen atau pihak ketiga dengan melampirkan surat kuasa bermaterai.

Jika dalam waktu 7 hari kerja sejak tanggal tanda terima permohonan ini pembayaran tidak dilakukan maka permohonan dianggap batal dan diharuskan mengajukan permohonan baru.

Persetujuan visa selesai dan dapat diambil dalam waktu paling lama 2 jam setelah pembayaran PNBP Telex apabila pembayaran dilakukan sebelum jam 12 siang. Apabila pembayaran PNBP Telex dilakukan setelah jam 12:00 maka persetujuan visa selesai dan dapat diambil keesokan harinya.

Harap membawa surat jaminan (asli) dari penjamin pada saat melakukan pembayaran PNBP.

Untuk pengajuan MULTIPLE VISA harus melampirkan FOTO COPY MULTIPLE VISA yang lama atau melampirkan Visa Kunjungan sebanyak 3x.

Dan bagi yang ingin apply online harus menyiapkan dokumen-dokumen yang sudah di-scan karena kita nanti diminta upload dokumen-dokumen tersebut, seperti Kartu Keluarga, KTP, paspor suami, paspor istri, buku nikah, identity card suami, dan bukti pendukung lainnya bisa berupa affidavit.

PENGAJUAN ONLINE, CARA dan INFORMASI PENGALAMAN:
1. Persyaratannya jika lewat online, yg pertama harus buka website imigrasi. go.id dan pilih Persetujuan Visa Online (button nya ada disebelah Pembuatan Paspor Online). Lalu sign up dg mengisi data2 suami dan istri, seperti tgl lahir, no paspor, masa berlaku paspor, alamat, e-mail, no telepon dan fax, dan data2 umum lainnya. Lalu diminta memilih jenis persetujuan visa (saya isi Visa Izin Tinggal Terbatas), lalu mengisi sub jenisnya (saya isi Suami WNA Ikut Istri), lalu mengisi di perwakilan mana visa ini akan diambil (saya isi di Mumbai). Setelah itu diminta mengupload 3 dokumen suami dan 3 dokumen istri. Dokumen suami saya upload paspor, identity card, dan buku nikah. Dokumen istri saya upload kartu keluarga, KTP,dan paspor saya.
Stlh sign up dan upload dokumen berhasil, akan ada konfirmasi e-mail dr Subdit Visa Ditjenim, bahwa permohonan tersebut diterima atau ditolak akan diberitahukan melalui e-mail 3 hari kemudian.
Tiga hari kemudian seperti yg dijanjikan, dr pagi saya check e-mail ternyata e-mail masuk tepat jam 8 pagi memberitahukan Permohonan Persetujuan Visa a.n. suami saya diterima, disertai dg Nomor TANDA TERIMA PERMOHONAN. Nomor tsb digunakan utk memprint tanda terima permohonan di website imigrasi.go.id
Selanjutnya tinggal urusan saya menguasakan pengambilan melalui pihak ketiga krn posisi saya di Palembang dan tdk memungkinkan utk mengambil sendiri. Yg diambil adalah copy approval Persetujuan Visa tsb, sedangkan dr Ditjenim mengirimkan ke KJRI Mumbai utk dibuatkan di paspor suami saya nanti. Jangan lupa, suami harus membawa copy dokumen yg sdh di upload sebelumnya.
Sejauh ini saya tidak mendapatkan kesulitan dalam memproses Persetujuan Visa ini.
 2. Pengajuan secara online nya bisa dilakukan dr seluruh penjuru Indonesia, namun pengambilan dan pembayaran hanya di Jakarta, di KEMENTERIAN HUKUM DAN
HAM RI
DIREKTORAT JENDERAL
IMIGRASI
JL. H.R RASUNA SAID KAV.8-9
JAKARTA SELATAN - 12940

3. Sebenarnya surat jaminan itu disebut di dalam e-mail dr Subdit Visa Ditjenim. Awalnya saya jg bingung lalu saya tanya dan dijawab tidak perlu. Yang diperlukan adalah surat kuasa asli bermaterai jika pengambilan dan pembayaran dilakukan agen/pihak ketiga.

About This Blog

 
Indonesia - India Mixed Marriage Community © 2012