by:
Galih Permata
Untuk
teman-teman yang suami/isterinya (asing) telah memegang KITAP, sebaiknya
segera mengurus KTP WNA di Kantor Catatan Sipil setempat, karena masa berlaku
KTP WNA ini 5 th, lebih panjang dibandingkan dengan SKPPS (Surat
Keterangan penduduk Sementara) dan SKTRS yang hanya berlaku satu
tahun, manfaat lain adalah suami/isteri asing dapat memperoleh SIM (Surat
Ijin Mengemudi) untuk masa 5th. Bila tidak memegang KTP WNA biasanya SIM
hanya diberikan untuk jangka waktu satu tahun.
Dibawah ini persyaratan yang diperlukan dalam mengurus KTP WNA dan Kartu
Keluarga WNA.
1. Foto copy KITAP.
2.
Foto ukuran 2 x 3 cm 2 lembar, bila lahir tahun ganjil background merah.
3.
Pengantar dari RT/RW --> diregistrasi di kantor Kelurahan setempat.
4.
Surat Tanda Melapor (STM) dari Polres yang terbaru.
5.
Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Polda.
6.
Surat sponsor isteri/suami bermaterai 6000 --> Ditujukan kepada Kepala
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota dimana kita berdomisili.
7. Surat
Keterangan Penduduk Sementara (SKPPS) dan SKTRS dari Kelurahan yang masih
berlaku.
8.
Foto copy pasport.
9.
Foto copy KTP dan KK isteri/suami WNI, dan yang asli harus dibawa.
10. Foto copy
surat nikah (dari KUA bila muslim dan dari Capil bila Non muslim).
11.
Foto copy Akta Surat Keterangan Perkawinan dari kantor Catatn Sipil.
12.
Foto copy Ijazah suami.
13.
Foto copy Akta Kelahiran anak (baik itu anak kandung maupun anak bawaan yang
tinggal dalam satu rumah).
14.
Bukti pembayaran PBB (Biasanya ditanyakan oleh pihak Kelurahan dalam kepengurusan
surat kependudukan).
Kita
nanti akan mendapatkan KTP WNA untuk pasangan kita dan mendapatkan Kartu
Keluarga dimana nama suami dicantumkan, namun sebagai kepala keluarganya
adalah pasangan WNI nya. Ijasah suami/isteri WNA diperlukan untuk
pengisian kolom pendidikan terakhir di Kartu Keluarga. Kartu Keluarga yang lama
akan ditarik karena sudah ada pengganti KK yang baru dimana di dalamnya ada nama
pasangan WNA kita.
Adapun
Undang-Undang yang mengatur tentang Kependudukan dan Catatan Sipil :
- UU
No 23 th 2006, tentang Administrasi Kependudukan.
-
PP No.37 th 2007. (Peraturan Pelaksanaan).
-
Peraturan Presiden No.25 th 2008. (Juklak).
Selain
itu Undang-undang lain yang berhubungan adalah :
-
UU No. 12 tahun 2006, tentang Kewarganegaraan.Untuk wilayah Bekasi, Perda No.
06 th 2007 (Penyelenggaraan) dan Perda No. 14 2007 (Retribusi).
Source:
http://informasikkc-infokonsuler.blogspot.ae/2014/03/ktp-kk-wna.html