By Diya Ayu
Step by Step Mengurus Dokumen
Pernikahan dengan WN India di Indonesia secara Islam.
Berikut adalah pengalaman
pribadiku ketika mengurus dokumen pernikahan dengan suamiku yang berkewarganegaraan
India. Berdasarkan pengalaman pribadi dan teman-teman yang lain, KUNCI
untuk mengurus dokumen pernikahan adalah seperti ini:
· Bila pernikahan di lakukan di Indonesia, maka dokumen dari
Pihak WNA harus disiapkan terlebih dahulu. Dan sebaliknya.
Jadi suami terlebih dahulu
menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Fotokopi
paspor dan asli nya
2. Fotokopi
visa (waktu itu suamiku pakai VOA. Jadi ini di peroleh saat dia datang ke
Indonesia. Dibandara soeta Jakarta waktu itu)
3. Affidavit
atau surat Pernyataan status pernikahan (single/pernah menikah) yang dibuat
oleh orang tua suamiku dan ditandatangani oleh mereka yang menyatakan bahwa
suami belum pernah menikah dan mereka tidak keberatan dengan pernikahan kedua
belah pihak. Affidavit ini di buat oleh notaris atau pengacara di India sesuai
domisili diatas kertas bermaterai. Dan dilegalisir oleh pejabat pengadilan
setempat. Biasanya notaris yang mengurus legalisirnya. Kita terima jadi aja. Contoh terlampir.
Contoh affidavit. Page 1 |
Contoh Affidavit. Page 2 |
4. Fotokopi
akta kelahiran. Aslinya dibawa buat jaga-jaga kalau diperlukan.
5. Pas
Photo ukuran 2x3 dan 4x4 latar belakang putih. Masing-masing 12 lembar. Lebih baik
lebih dari pada kurang.
Setelah itu aku mulai
menyiapkan dokumen-dokumenku sendiri, antara lain:
1. Fotokopi
KK dan KTP di lealisir untuk mengurus NOC di Kedutaan India
2. Pas
Photo ukuran 2x3 dan 4x4 latar belakang putih. Masing-masing 12 lembar. Lebih baik
lebih dari pada kurang.
3. Membuat
surat keterangan status pernikahan di kelurahan (belum menikah/duda/janda) kemudian
di fotokopi dan dilegalisir Kepala Kelurahan. Ini untuk mengurus No Objection
Certificate (NOC) di kedutaan India.
Kemudian aku mendatangi petugas
pengurus pernikahan di kelurahanku untuk mendaftarkan rencana pernikahan kami. Petugas
meminta dokumen-dokumen sebagai persyaratan menikah sebagai berikut:
Dari pikah WNI:
1. Fotokopi
KTP dan KK
2. Fotokopi
surat keterangan masih single atau belum pernah menikah. (Kalau sebelumnya
pernah menikah, surat cerai atau surat kematian pasangan sebelumnya harus
dilampirkan)
3. Pas
photo ukuran 2x3 latar belakang putih 6 lembar
4. Menandatangani
formulir N1-N4 dan N7. Tidak perlu pusing mengisinya karena petugas yang
mengisinya. Kita tinggal tanda tangan. Contoh formulir terlampir.
Apa itu
N1-N7?
N1 :
Surat Keterangan Untuk Nikah
N2:
Surat Keterangan Asal-usul
N3:
Surat Persetujuan mempelai
N4:
Surat Keterangan Tentang Orang Tua
N5:
Surat Ijin Orang Tua. Ini hanya bila calon mempelai berumur dibawah 21 tahun
tapi diatas 16 tahun/19 tahun.
N6:
Surat Keterangan Kematian Suami/Istri. Ini hanya apabila sebelumnya pernah
menikah dan pasangan sebelumnya meninggal dunia.
N7:
Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah
Contoh Formulir N1 |
Contoh Formulir N2 |
Contoh Formulir N3 |
Contoh Formulir N4 |
Contoh Formulir N7 |
Dari pihak WNA :
1. Fotokopi
paspor dan visa.
2. Fotokopi
akta kelahiran
3. NOC
asli. (jangan lupa fotokopi an nya disimpan untuk dokumen pribadi)
4. Pas
photo ukuran 2x3 latar belakang putih 6 lembar
5. Fotokopi
affidavit atau surat pernyataan status single atau belum pernah menikah.
Karena waktu itu suami belum
datang ke Indonesia, maka fotokopi visa dan NOC kami serahkan menyusul. Sedangkan
syarat lainnya sudah dikirim suami via email. Scan berwarna.
Petugas mendatangi rumah kami
untuk melakukan survey. Bertemu dengan orang tuaku. Kebetulan tempat dimana kami
akan menikah berbeda dengan data identitas, maka petugas harus mengurus surat
numpang nikah di kelurahan tempat pernikahan kami akan dilangsungkan. Semua petugas
yang mengurus. Termasuk ke KUA. Jadi aku tidak mengurus apapun ke KUA. Cukup petugas
pengurus pernikahan di kelurahan yang mengurus semuanya. Mungkin ditempat lain
tidak akan sama.
Setelah itu aku ke kedutaan
India di Jakarta mengurus NOC. Pihak kedutaan
mengatakan dokumen sudah lengkap tapi calon harus datang juga untuk
menandatangani formulir yang disediakan oleh kedutaan untuk proses pengajuan
NOC dari kedutaan.
Akhirnya aku kembali dan
menunggu kedatangan suami. Beberapa hari berikutnya suami datang dan kita ke Kedutaan
India di Jakarta untuk mengajukan No Objection Certificate (NOC) for Marriage. Syarat-syarat
yang kami siapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi
passport pihak WNA dengan menunjukkan aslinya
2. Fotokopi
KTP WNI yang dilegalisir pihak kelurahan setempat sesuai domisili
3. Fotokopi
KK WNI yang dilegalisir pihak kelurhan setempat sesuai domisili
4. Affidavit
atau surat pernyataan belum menikah oleh orang tua WNA yang ditandatangani notaris
di India dan dilegalisir oleh pengadilan setempat.
5. Pas
photo 4x4 latar belakang putih untuk pihak WNI dan WNA
6. Surat
pernyataan masih single atau belum pernah menikah dari pihak WNI yang
dilegalisir di kelurahan setempat sesuai domisili.
7. Menandatangani
formulir NOC yang disediakan oleh pihak kedutaan
8. Membayar
biaya Rp 256.000 (sekarang Rp 318.000,- Updated Maret 2015)
Proses pengajuan NOC ketika itu
kami datang jumat pagi. Harusnya NOC bisa diambil selasa sore tetapi berhubung
minggu kami menikah maka kami melakukan negosiasi dengan petugas di kedutaan.
Alhamdulillah di kabulkan. Jadi NOC bisa kami ambil Jumat sore. Contoh NOC
terlampir.
Contoh NOC dari kedutaan India Jakarta |
Sabtu pagi kami berangkat ke
kota dimana pernikahan dilangsungkan untuk mengurus Perjanjian Pra Nikah
(Prenuptial Agreement). Penjelasan soal Perjanjian Pra Nikah (Prenuptial
Agreement) bisa dibaca DISINI. Setelah selesai, kami bertemu petugas
pengurus pernikahan dengan menyerahkan fotokopi visa, NOC dari kedutaan India dan
fotokopi surat perjanjian pra nikah. Mengapa fotokopi surat perjanjian pra
nikah kami lampirkan? Agar perjanjian pra nikah tersebut terdaftar di KUA
(Halaman terakhir buku Nikah). Contoh
Terlampir.
Minggu nya kami menikah dan
senin kami menerima buku nikah kami. Selanjutnya kami kembali ke Jakarta untuk
mengurus legalisasi buku nikah kami di Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Luar Negeri dan Kedutaan India di jakarta. Bisa di baca di postingan ProsesLegalisasi Buku Nikah.
Contoh hasil legalisir di Tiga Instansi |
Demikian pengalamanku mengurus
dokumen pernikahan. Mudah-mudahan bermanfaat.
Berdasarkan pengalaman pribadi
pada Februari 2012.