by Diya Ayu
|
Contoh KTP WNA http://3.bp.blogspot.com |
Dasar Hukum
1. Undang –
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang –
UndangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan;
2. Peraturan
Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil;
3. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang
Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
4. Peraturan
Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2009 Tentang
PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2013 Tentang
PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan;
5. Peraturan
Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retibusi Penggantian
Biaya Cetak KartuTanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
6. Peraturan
Bupati Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2011 tentang persyaratan dan tata carapendaftaran penduduk dan
Pencatatan Sipil.Persyaratan
1.
Telah
mencapai umur 17 Tahun atau sudah/pernah menikah
2.
Fotocopy
Kartu Keluarga (KK)
3.
Fotocopy
Kutipan Akta Kelahiran
4.
Fotocopy
Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
5.
Kutipan Akta
Nikah bagi penduduk yang belum berumur 17 Tahun
6.
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Mekanisme/ prosedur penerbitan KTP WNA :
1. Orang Asing
yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor ke Instansi Pelaksana dengan
membawa persyaratan;
2. Orang Asing
atau kuasanya membawa persyaratan, mengisi blangko yang diperlukan dan
menandatangani formulir permohonan KTP;
3. Petugas
Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data atas berkas Formulir
Permohonan KTP yang sudah ditandatangani Kepala Desa/Lurah dan Camat;
4. Petugas
Registrasi menerima biaya retribusi Pelayanan KTP WNA, mencatat dalam BHPKPP;
5. Petugas
melakukan pengambilan gambar atau photo secara digital (langsung) sesuai dengan
tahun kelahirannya, lahir tahun ganjil dengan latar warna merah dan tahun genap
dengan latar warna biru;
6. Operator
melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan dan mencetak KTP
pemohon yang ditandatangani dengan tandatangan elektronik Kepala Instansi
Pelaksana.
Petugas Registrasi dan Supervisor Aplikasi Pendaftaran Penduduk
membubuhkan paraf pada KTP yang diterbitkan.
|
|
|
|
Sources: Dinas Kependudukan dan catatan sipil
|
|