Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts
Labels: , ,

Daftar Notaris atau Advokat di Indonesia

Berikut daftar Notaris & Advokat/Pengacara yang direkomendasikan member Komunitas Kawin Campur.
Jika diantara rekan rekan ingin menambahkan, silahkan menulis di kolom Komentar.

JAKARTA

Ombun Suryono Sidauruk and Partners
Jl. KH. Hasyim Ashari
No. 1F (Kemakmuran)
Jakarta 10130
Tel 6386-6302

Advokat/Pengacara Fidel Angwarmasse & Partners
Jl Sungai Sambas III No 5, Lt. 3
Kebayoran Baru,  Jakarta Selatan
Tel 71239526
Email fidellawyer@gmail.com

Notaris & PPAT Ny. Indah Setianingsih SH
Jl Cikajang No 14
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Tel 7202080

Notaris Vivi Novita Rido
Hp. +62811873347
Pancoran, Jakarta Selatan

Notaris Ichsan Tedjabuana, SH
JL. Boulevard Raya Blok FV 1 No. 7
Kelapa Gading, Jakarta Utara
Tlp. 4530671


TANGERANG

Notaris Heriani
Bintaro - Tangerang  Selatan
Tel 7459169
  

JAWA TENGAH

Kantor Notaris Yulistya Adi Nugraha SH.,M.Kn
Jl.Kh.Agus Salim Ruko no 6
Kelurahan kudaile Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal
Tel: 0283.8745877
http://jateng.kemenkumham.go.id/.../daftar-notaris-di-jateng

Kantor Notaris & PPAT Sari Nitiyudo CN SH
Jl Raya Sambiroto 45
Mangunharjo, Tembalang
Semarang 50272 Jawa Tengah
Tel. 024.6722562
FAX: 024.6722562

BALI

Notaris Lidya 0816583199

Notaris Eddy Winartha
Simpang Siur
Tel: 0361 759776

Notaris James Sihombing
Banjar Semer, Canggu (disebelah Elite Heaven)
Hp 08123950848

Notaris Deny Rudin (rekomendasi Yulistya Adhi Nugraha)
Jl Raya Goa Gajah no 11 D Bedulu Kab Gianyar Bali.
Hp. 081 999 111 519
  
NOTARIS - PPAT UMIATI SOEDATI,SH
Jalan Raya Sangeh Abiansemal -Badung - BALI

Hp.0818358515


Sumber:
Data komunitas Kawin campur

Labels: ,

Status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campur

by Diya Ayu

Indonesia memberikan hak kewarganegaraan kepada anak hasil perkawinan campur sampai usia anak menginjak 18 tahun. Setelah itu si anak harus memilih apakah tetap mempertahankan untuk menjadi WNI atau memilih menjadi WNA. 

India pada khususnya, tidak mengenal dwi kewarganegaraan meskipun untuk anak yang lahir dari hasil perkawinan dengan salah satu warga negaranya. Sementara Indonesia memberlakukan dwi kewarganegaraan dengan catatan seperti diatas.

Apabila si anak memegang paspor India, maka si orang tua bisa membuat affidavit untuk anaknya yang menyatakan bahwa si anak merupakan subjek Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA. Affidavit bisa di peroleh di kantor imigrasi setempat atau kedutaan Indonesia di luar negeri. Kemudian affidavit ini harus selalu dibawa apabila melakukan perjalanan ke Indonesia. Dengan menunjukkan Affidavit ini, si anak tidak perlu visa untuk masuk ke Indonesia sampai usia si anak 18 tahun.

Untuk mendapatkan affidavit, apabila si anak lahir di Indonesia dan orang tua berdomisili di Indonesia, maka affidavit bisa di proses di kantor imigrasi setempat. Syarat yang diperlukan sebagai berikut:
1.  Akte Kelahiran Indonesia, dokumen asli & 1 fotokopi.

2. Buku Nikah Indonesia Kedua Orangtua, dokumen asli & masing-masing 1 fotokopi.

3.  KTP Orangtua yang Berkewarganegaraan Indonesia, KTP asli & 1 fotokopi.

4.  Paspor Orangtua yang Berkewarganegaraan Indonesia, asli & 1 fotokopi.

5. KITAS atau KITAP Orangtua yang Berkewarganegaraan Asing, asli & 1 fotokopi.

6.  Paspor Orangtua yang Berkewarganegaraan Asing, asli & 1 fotokopi.

7.  Kartu Keluarga, asli & 1 fotokopi.

8.Paspor Asing Anak, asli & 1 fotokopi (selama proses Affidavit Dwikewarganegaraan berjalan, paspor asing asli anak harus ditinggal di Kantor Imigrasi).

9.  Surat Persetujuan dalam bahasa Indonesia yang ditandatangani Orangtua yang Berkewarganegaraan Asing, memberikan persetujuan bagi anak untuk mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia, ditandatangani di atas materai Rp 6.000.

10. Surat Sponsor dalam bahasa Indonesia, dari perusahaan dimana Orangtua yang Berkewarganegaraan Asing bekerja, memberikan persetujuan bahwa perusahaan, sebagai penjamin Orangtua yang Berkewarganegaraan Asing tersebut, juga akan menjamin dan menjadi sponsor anak secara finansial (lewat pekerjaan Orangtua yang Berkewarganegaraan Asing di perusahaan tersebut), dengan tandatangan di atas materai Rp 6.000.

11. Mengisi formulir perdim 27 yang bisa dibeli di imigrasi.

12. Biaya: Rp 75.000 (Rp 405.000 - 2015) untuk Pasfoto (harus dilakukan di Kantor Imigrasi, tidak dapat disiapkan sebelumnya) dan untuk Surat Dokumen Affidavit Dwikewarganegaraan.

13. Orangtua tidak perlu hadir secara langsung. Namun, anak harus hadir secara langsung.


Untuk mendapatkan affidavit, apabila si anak lahir di luar Indonesia dan orang tua berdomisili di luar Indonesia, maka affidavit bisa di proses di kedutaan Indonesia setempat. Syarat yang diperlukan sebagai berikut:
1. Mengisi Formulir permohonan Affidafit yang tersedia di KBRI setempat dan harus ditandatangani oleh kedua orang tua si anak.

2. Fotokopi Kutipan Akte Kelahiran anak yang disahkan/dibuatkan surat keterangan kelahiran oleh Perwakilan RI;

3. Pas foto anak terbaru berwarna ukuran paspor sebanyak 2 (dua) lembar;

4. Paspor RI anak bagi anak yang telah memiliki paspor;

5. Fotokopi paspor asing anak;

6. Fotokopi paspor orang tua dan status kewarganegaraan orang tuanya yang masih berlaku;

7. Bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah, harus melampirkan fotokopi Kutipan Akte Perkawinan/Buku Nikah/Akte Perceraian/Akte Kematian salah seorang orang tua anak, yang disahkan oleh Perwakilan RI;

8. Bagi anak yang diakui atau yang diangkat harus melampirkan fotokopi kutipan Akte Pengakuan yang ditetapkan dalam keputusan Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak dan disahkan oleh Perwakilan RI;

9. Bukti alamat orang tuanya;

 10. Membayar biaya pengesahan/surat keterangan kelahiran

 11. Membayar biaya affidafit.

* Keterangan: syarat diatas bisa berbeda pada setiap kedutaan. dan besarnya biaya juga berbeda di tiap-tiap kantor kedutaan.

Apabila si anak memegang paspor Indonesia, maka orang tua bisa memproses untuk mendapatkan PIO (Person of India Origin) card untuk anaknya. PIO ini berlaku selama 15 tahun. Bisa diperoleh dengan mengunjungi kedutaan India setempat. atau bisa ke kantor imigrasi setempat di India bila Anda berdomisili di India. Besarnya biaya dan persyaratan yang diperlukan bisa berbeda di tiap-tiap kedutaan India. Untuk lebih jelasnya, orang tua harus aktif menanyakan langsung kepada instansi terkait.

sources:
dari berbagai sumber

About This Blog

 
Indonesia - India Mixed Marriage Community © 2012