by Diya Ayu
Indonesia memberikan hak kewarganegaraan kepada anak hasil perkawinan campur sampai usia anak menginjak 18 tahun. Setelah itu si anak harus memilih apakah tetap mempertahankan untuk menjadi WNI atau memilih menjadi WNA.
India pada khususnya, tidak mengenal dwi kewarganegaraan meskipun untuk anak yang lahir dari hasil perkawinan dengan salah satu warga negaranya. Sementara Indonesia memberlakukan dwi kewarganegaraan dengan catatan seperti diatas.
Apabila si anak memegang paspor India, maka si orang tua bisa membuat affidavit untuk anaknya yang menyatakan bahwa si anak merupakan subjek Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA. Affidavit bisa di peroleh di kantor imigrasi setempat atau kedutaan Indonesia di luar negeri. Kemudian affidavit ini harus selalu dibawa apabila melakukan perjalanan ke Indonesia. Dengan menunjukkan Affidavit ini, si anak tidak perlu visa untuk masuk ke Indonesia sampai usia si anak 18 tahun.
Untuk mendapatkan affidavit, apabila si anak lahir di Indonesia dan orang tua berdomisili di Indonesia, maka affidavit bisa di proses di kantor imigrasi setempat. Syarat yang diperlukan sebagai berikut:
1. Akte Kelahiran Indonesia, dokumen asli & 1 fotokopi.
2. Buku Nikah Indonesia Kedua Orangtua, dokumen asli & masing-masing 1 fotokopi.
3. KTP Orangtua yang Berkewarganegaraan Indonesia, KTP asli & 1 fotokopi.
4. Paspor Orangtua yang Berkewarganegaraan Indonesia, asli & 1 fotokopi.
5. KITAS atau KITAP Orangtua yang Berkewarganegaraan Asing, asli & 1 fotokopi.
6. Paspor Orangtua yang Berkewarganegaraan Asing, asli & 1 fotokopi.
7. Kartu Keluarga, asli & 1 fotokopi.
8.Paspor Asing Anak, asli & 1 fotokopi (selama proses Affidavit Dwikewarganegaraan berjalan, paspor asing asli anak harus ditinggal di Kantor Imigrasi).
9. Surat Persetujuan dalam bahasa Indonesia yang ditandatangani Orangtua yang Berkewarganegaraan Asing, memberikan persetujuan bagi anak untuk mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia, ditandatangani di atas materai Rp 6.000.
10. Surat Sponsor dalam bahasa Indonesia, dari perusahaan dimana Orangtua yang Berkewarganegaraan Asing bekerja, memberikan persetujuan bahwa perusahaan, sebagai penjamin Orangtua yang Berkewarganegaraan Asing tersebut, juga akan menjamin dan menjadi sponsor anak secara finansial (lewat pekerjaan Orangtua yang Berkewarganegaraan Asing di perusahaan tersebut), dengan tandatangan di atas materai Rp 6.000.
11. Mengisi formulir perdim 27 yang bisa dibeli di imigrasi.
12. Biaya: Rp 75.000 (Rp 405.000 - 2015) untuk Pasfoto (harus dilakukan di Kantor Imigrasi, tidak dapat disiapkan sebelumnya) dan untuk Surat Dokumen Affidavit Dwikewarganegaraan.
13. Orangtua tidak perlu hadir secara langsung. Namun, anak harus hadir secara langsung.
Untuk mendapatkan affidavit, apabila si anak lahir di luar Indonesia dan orang tua berdomisili di luar Indonesia, maka affidavit bisa di proses di kedutaan Indonesia setempat. Syarat yang diperlukan sebagai berikut:
1. Mengisi Formulir permohonan Affidafit yang tersedia di KBRI setempat dan harus ditandatangani oleh kedua orang tua si anak.
2. Fotokopi Kutipan Akte Kelahiran anak yang disahkan/dibuatkan surat keterangan kelahiran oleh Perwakilan RI;
3. Pas foto anak terbaru berwarna ukuran paspor sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Paspor RI anak bagi anak yang telah memiliki paspor;
5. Fotokopi paspor asing anak;
6. Fotokopi paspor orang tua dan status kewarganegaraan orang tuanya yang masih berlaku;
7. Bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah, harus melampirkan fotokopi Kutipan Akte Perkawinan/Buku Nikah/Akte Perceraian/Akte Kematian salah seorang orang tua anak, yang disahkan oleh Perwakilan RI;
8. Bagi anak yang diakui atau yang diangkat harus melampirkan fotokopi kutipan Akte Pengakuan yang ditetapkan dalam keputusan Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak dan disahkan oleh Perwakilan RI;
9. Bukti alamat orang tuanya;
10. Membayar biaya pengesahan/surat keterangan kelahiran
11. Membayar biaya affidafit.
* Keterangan: syarat diatas bisa berbeda pada setiap kedutaan. dan besarnya biaya juga berbeda di tiap-tiap kantor kedutaan.
2. Fotokopi Kutipan Akte Kelahiran anak yang disahkan/dibuatkan surat keterangan kelahiran oleh Perwakilan RI;
3. Pas foto anak terbaru berwarna ukuran paspor sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Paspor RI anak bagi anak yang telah memiliki paspor;
5. Fotokopi paspor asing anak;
6. Fotokopi paspor orang tua dan status kewarganegaraan orang tuanya yang masih berlaku;
7. Bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah, harus melampirkan fotokopi Kutipan Akte Perkawinan/Buku Nikah/Akte Perceraian/Akte Kematian salah seorang orang tua anak, yang disahkan oleh Perwakilan RI;
8. Bagi anak yang diakui atau yang diangkat harus melampirkan fotokopi kutipan Akte Pengakuan yang ditetapkan dalam keputusan Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak dan disahkan oleh Perwakilan RI;
9. Bukti alamat orang tuanya;
10. Membayar biaya pengesahan/surat keterangan kelahiran
11. Membayar biaya affidafit.
* Keterangan: syarat diatas bisa berbeda pada setiap kedutaan. dan besarnya biaya juga berbeda di tiap-tiap kantor kedutaan.
Apabila si anak memegang paspor Indonesia, maka orang tua bisa memproses untuk mendapatkan PIO (Person of India Origin) card untuk anaknya. PIO ini berlaku selama 15 tahun. Bisa diperoleh dengan mengunjungi kedutaan India setempat. atau bisa ke kantor imigrasi setempat di India bila Anda berdomisili di India. Besarnya biaya dan persyaratan yang diperlukan bisa berbeda di tiap-tiap kedutaan India. Untuk lebih jelasnya, orang tua harus aktif menanyakan langsung kepada instansi terkait.
sources:
dari berbagai sumber