Labels: ,

Visa Tinggal Terbatas (VITAS)

by Diya Ayu

CONTOH KITAS
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEie3KNGcYgI1vMlSezGd8OLWM__ruWVHBWLjCoEvrsK96sqpscwjiar0WY_qpOHqETzuR6G98KztxaqV2hzYk5BZHZ4249kdsBU9bMHoPD7RqXeblWnD9dw-T5zl00naELnSl8iNsN_F7k/s1600/2008,12,24kitas.jpg

Penjelasan Umum
  1. Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan kegiatan:
    1. Dalam rangka bekerja; dan
    2. Tidak untuk bekerja.
  2. Kegiatan dalam rangka bekerja meliputi:
    1. Sebagai tenaga ahli;
    2. Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
    3. Melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
    4. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran, seperti olahraga, artis, hiburan, pengobatan, konsultan, pengacara, perdagangan, dan kegiatan profesi lain yang telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang;
    5. Melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
    6. Melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi (quality control);
    7. Melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
    8. Melayani purnajual;
    9. Memasang dan reparasi mesin;
    10. Melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
    11. Mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga;
    12. Mengadakan kegiatan olahraga profesional;
    13. Melakukan kegiatan pengobatan; dan
    14. Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
  3. Kegiatan tidak untuk bekerja meliputi:
    1. Penanam modal asing.
    2. Mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah;
    3. Mengikuti pendidikan;
    4. Penyatuan keluarga, terdiri atas:
      1. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
      2. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
      3. Anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia;
      4. Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia;
      5. Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
    5. Repatriasi; dan
    6. Wisatawan lanjut usia mancanegara.
  4. Visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam point 2 dan point 3 huruf a dan b, pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
  5. Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada point 4 tersebut diatas merupakan Visa tinggal terbatas saat kedatangan yang diberikan untuk tinggal dalam rangka bekerja untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan.
  6. Permohonan Visa tinggal terbatas saat kedatangantersebut harus diajukan oleh Penjamin.
  7. Visa tinggal terbatas saat kedatangan dapat diberikan setelah permohonan disetujui oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
  8. Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Persyaratan

  1. Permohonan Visa tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada:
    1. Direktur Jenderal Imigrasi; atau
    2. Kepala Perwakilan Republik Indonesia, dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan.
  2. Bagi Orang Asing yang mengajukan permohonan Visa tinggal terbatas kepada Direktur Jenderal Imigrasi, harus melampirkan persyaratan:
    1. Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali bagi Orang Asing Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia atau anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia;
    2. Fotokopi paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
      1. Paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
      2. Paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
      3. Paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
    3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; dan
    4. Pasfoto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
  3. Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 2, bagi:
    1. Orang Asing yang melakukan kegiatan dalam rangka bekerja sebagai :
      1. Tenaga ahli,
      2. Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,
      3. Melaksanakan tugas sebagai rohaniawan,
      4. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran, seperti olahraga, artis, hiburan, pengobatan, konsultan, pengacara, perdagangan, dan kegiatan profesi lain yang telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang,
      5. Melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang,
      6. Melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi (quality control),
      7. Melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia,
      8. Melayani purnajual,
      9. Memasang dan reparasi mesin,
      10. Melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi,
      11. Mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga,
      12. Mengadakan kegiatan olahraga profesional,
      13. Melakukan kegiatan pengobatan,
      14. Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian,
      15. Dan kegiatan tidak untuk bekerja meliputi penanam modal asing dan mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah, juga harus melampirkan surat rekomendasi badan atau instansi Pemerintah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti : Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dari Kementerian Tenaga Kerja atau BKPM;
    2. Orang Asing yang kawin secara sah dgn warga negara Indonesia, juga harus melampirkan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
    3. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
    4. Anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
      1. Fotokopi akta kelahiran;
      2. Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
      3. Fotokopi kartu tanda pendudukayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
      4. Fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia.
    5. Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
      1. Fotokopi akta kelahiran;
      2. Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua; dan
      3. Fotokopi kartu tanda pendudukayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
      4. Fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia.
    6. Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan:
      1. Fotokopi akta kelahiran;
      2. Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua; dan
      3. Fotokopi kartu Izin Tinggal terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap orang tua yang masih berlaku.
    7. Orang Asing repatriasi, juga harus melampirkan bukti pernah menjadi warga negara Indonesia.
  4. Bagi Orang Asing yang mengajukan permohonan Visa tinggal terbatas kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia, harus melampirkan persyaratan:
    1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
      1. Paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
      2. Paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
      3. Paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
    2. Surat Direktur Jenderal Imigrasi; dan
    3. Pasfoto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
  5. Untuk mendapatkan surat persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi, Orang Asing atau Penjamin harus melampirkan:
    1. Surat penjaminan dari Penjamin;
    2. Fotokopi paspor kebangsaan;
    3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
    4. Surat rekomendasi dari badan atau instansi Pemerintah terkait bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam point 3 a ; dan
    5. Data Penjamin.
  6. Untuk memperoleh Visa tinggal terbatas saat kedatangan harus melampirkan persyaratan:
    1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan;
    2. Surat persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi; dan
    3. Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
  7. Untuk memperoleh Visa tinggal terbatas saat kedatangan bagi Orang Asing yang akan bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 1, juga harus melampirkan keputusan penerbitan Izin Tinggal terbatas dari Direktur Jenderal.

Prosedur

  1. Pejabat Imigrasi di Direktorat Jenderal Imigrasi atau di Perwakilan Republik Indonesia memeriksa persyaratan yang diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin.
  2. Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Imigrasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan Visa tinggal terbatas.
  3. Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum adaPejabat Imigrasi, pemberian Visatinggal terbatas dilaksanakan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.

Masa Berlaku Penggunaan Visa

  1. Visa harus dipergunakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan.
  2. Apabila Visa tidak dipergunakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada point 1, Visa dinyatakan tidak berlaku.
  3. Dalam hal Visa dinyatakan tidak berlaku, Orang Asing yang akan masuk Wilayah Indonesia harus mengajukan kembali permohonan Visa.

Sources:
http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/visa-tinggal-terbatas#umum

About This Blog

 
Indonesia - India Mixed Marriage Community © 2012