by Diya Ayu
Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk memperpanjang visa SOSBUD (ITK)
1. Fotokopi paspor beserta aslinya serta bukti Izin Kunjungan yang sah dan berlaku (visa Sosbud sebelumnya)
2. Return tiket atau tiket untuk melanjutkan ke negara lain
3. Pas Photo berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 4 buah
4. Surat sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi (baik itu sponsor perorangan maupun perusahaan)
5. Identitas Sponsor (KTP untuk perorangan)
Untuk perpnjangan visa Sosbud ke dua sampai dengan kelima, persetujuan diberikan di tingkat kantor wilayah melampirkan bukti pendaftaran orang asing (POA) dari kantor Imigrasi yang berwenang.
BIAYA
Perpanjangan ITK (visa sosbud) Rp 300.000,-
Jasa Penggunaan Tehnologi Sistem biometrik Rp 55.000,-
Perlu Diperhatikan:
1. Perpanjangan ITK pertama dilakukan pengambilan biometrik
2. Perpanjangan ITK di tempat sesuai domisili
3. perpanjangan ITK hanya dapat dilakukan maksimal 5 kali dengan jangka waktu berlaku 30 hari setiap perpanjangan.
Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk memperpanjang visa SOSBUD (ITK)
1. Fotokopi paspor beserta aslinya serta bukti Izin Kunjungan yang sah dan berlaku (visa Sosbud sebelumnya)
2. Return tiket atau tiket untuk melanjutkan ke negara lain
3. Pas Photo berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 4 buah
4. Surat sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi (baik itu sponsor perorangan maupun perusahaan)
5. Identitas Sponsor (KTP untuk perorangan)
Untuk perpnjangan visa Sosbud ke dua sampai dengan kelima, persetujuan diberikan di tingkat kantor wilayah melampirkan bukti pendaftaran orang asing (POA) dari kantor Imigrasi yang berwenang.
BIAYA
Perpanjangan ITK (visa sosbud) Rp 300.000,-
Jasa Penggunaan Tehnologi Sistem biometrik Rp 55.000,-
Perlu Diperhatikan:
1. Perpanjangan ITK pertama dilakukan pengambilan biometrik
2. Perpanjangan ITK di tempat sesuai domisili
3. perpanjangan ITK hanya dapat dilakukan maksimal 5 kali dengan jangka waktu berlaku 30 hari setiap perpanjangan.