Labels: , ,

Izin Tinggal Tetap (ITAP)

by Diya Ayu

Informasi Umum
  1. Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
    1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
    2. keluarga karena perkawinan campuran;
    3. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
    4. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
    Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1 diberikan melalui alih status.
  2. Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1, juga dapat diberikan kepada:
    1. eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
    2. anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
    3. warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
    Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 2 diberikan secara langsung tanpa melalui alih status.

Persyaratan

  1. Mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
    1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
    2. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku kecuali bagi Orang Asing eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing, anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dan warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
    3. surat keterangan domisili;
    4. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan
    5. rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
  2. Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 1, bagi:
    1. anak yang akan mengikuti atau menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan:
      1. surat penjaminan dari Penjamin;
      2. fotokopi akta kelahiran;
      3. fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua;
      4. fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
      5. fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku; dan
      6. keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
    2. anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan:
      1. surat penjaminan dari Penjamin;
      2. fotokopi akta kelahiran;
      3. fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua;
      4. fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan
      5. fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
    3. Orang Asing eks warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
      1. surat penjaminan dari Penjamin;
      2. bukti yang menunjukan pernah menjadi warga negara Indonesia; dan
      3. keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
    4. Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing, juga harus melampirkan:
      1. surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
      2. isian formulir penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. bukti pengembalian Paspor bagi yang memiliki; dan
      4. bukti pengembalian affidavit.
    5. Suami atau istri warga negara asing yang menggabungkan diri dengan istri atau suami warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
      1. surat permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia;
      2. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
      3. fotokopi surat melaporkan perkawinan dari instansi yang berwenang untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri;
      4. fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri warga negara Indonesia yang masih berlaku;
      5. fotokopi kartu keluarga suami atau isteri yang warga negara Indonesia; dan
      6. keputusan alih status.
    6. Anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
      1. surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
      2. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku;
      3. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia; dan
      4. surat keputusan alih status.
    7. Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
      1. surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
      2. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
      3. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku;
      4. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia; dan
      5. surat keputusan alih status.
  3. Ketentuan mengenai persyaratan, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal Tetap.
  4. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 1 dan point 2, untuk perpanjangan Izin Tinggal Tetap juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal Tetap yang lama.

Prosedur

  1. Permohonan Izin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
  2. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk harus memeriksa kelengkapan permohonan.
  3. Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal Tetap.

Masa Berlaku

  1. Izin Tinggal Tetap diberikan untuk waktu 5 (lima) tahun.
  2. Izin Tinggal dapat diberikan perpanjangan untuk jangka waktu tidak terbatas dengan ketentuan sepanjangIzin Tinggalnya tidak dibatalkan.
  3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap yang telah melakukan perpanjangan wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing setiap 5 (lima) tahun.

Sources:
http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/izin-tinggal-tetap-itap-4#umum

About This Blog

 
Indonesia - India Mixed Marriage Community © 2012