Labels: ,

Peraturan Baru Memperpanjang Passport di India

By : Diya Ayu

Passport Indonesia
Photo credit: livinginindonesiaforum

Passport anda akan habis masa berlakunya ketika di India? Tidak perlu khawatir. Anda bisa memperpanjang passport di KBRI maupun KJRI di India. Sayangnya perpanjangan passport tidak bisa dilakukan lagi dengan mengirimkan persyaratannya via pos maupun jasa pengiriman dokumen lainnya. Anda harus datang langsung ke salah satu perwakilan RI di India, KJRI Mumbai atau KBRI di Delhi.

Berikut ini persyaratan yang harus Anda bawa ketika memperpanjang passport.

1.Passport asli
2.Copy Passport suami
3.Copy KTP
4.Copy akta kelahiran
5.foto 4x6 3 lembar back ground Putih
6.Membawa Surat nikah (untuk diperlihatkan saja tidak perlu dicopy)
7.Biaya rs.1500

Proses bisa selesai dalam 1 hari, jika diserahkan pagi sorenya sdh bisa di ambil.

Labels: ,

Daftar Penerjemah Tersumpah / Sworn translator

Berikut daftar penerjemah tersumpah yang direkomendasikan oleh anggota Komunitas Kawin Campur. Please be noted bahwa anda tidak harus berada di satu kota, wilayah atau propinsi yang sama dengan penerjemah tertentu, karena pada saat ini biasanya semua urusan bisa dilayani jarak jauh melalui internet (e-mail, scanned documents, online chat dll), telepon, sms, bank transfer, credit card, debit card, pos, kurir dll.

    Bahasa Indonesia - Bahasa Inggris vice versa:

    Anang Fakhrudin (Bahasa Indonesia - Bahasa Inggris, vice versa),
    Jl. Mampang Prapatan 16
    Gang Masjid Istikmal, No 52, RT 001 RW 003, Jakarta.
    Telepon: 021 798 795.
    NOTE: Ada di dalam list Australian Embassy tapi kadang agak lamban dalam merespon.

    Marsudi Prabowo (Bahasa Indonesia - Bahasa Inggris vice versa), Jl. Sodong Raya No. 11A-12A, Rawamangun, Jakarta 13240.
    Telephone : (021) 4703911,
    Tel/Fax : 4720507
    Flexy : (021) 70531010
    CellPhone : 081311121177 081316487770 087888288141
    Email : legaldoc@masbowotrans.com, prabowotrans@yahoo.co.id
    Website : http://www.masbowotrans.com/

    PĂ©Mad Project Management
    Yayasan Suara Bhakti building
    Jl. Damai Mudal RT 01/19, Sariharjo, Ngaglik, Sleman
    Yogyakarta 55581
    Phone: +62 (0) 274 - 889 567
    Fax: +62 (0) 274 - 889 320
    Email address: info@pemad.or.id
    Website: www.pemad.or.id
    NOTE: PeMad juga melayani terjemahan dari dan ke Bahasa Jepang, Melayu, dan Tetum / Tetun (dipakai di Timor).

    Bahasa Jerman:

    Louis Liem & Partners
    Jl. Melawai XI / 188, Kebayoran Baru
    12160 Jakarta Selatan - Indonesia
    Tel. +62-21-7252869, 7252870, 7398671
    Fax +62-21-7220724, 7231760
    info@oscs-online.com

    OR

    PB. Sudirman, Sudirman Agung Blok F8
    Denpasar, Bali
    Telepon: 0361 242993

    Nikolas T. Pangutama (direkomendasikan oleh pengguna Kaskus)
    Jl. Kweni No. 18 Gandaria Utara
    Jakarta Selatan 12140
    Telepon 021-7202016
    Cellphone: 0813 17055859
    e-mail: pangutama@gmx.net

        Bahasa Belanda

    Mario Rawung
    Jl. Manyar Tirtomoyo VII No. 21 Surabaya 6048
    Telepon 08179674585
    e-mail: mariorawung@yahoo.com

    Theresia Slamet
    Jl. MPR Raya No 7 Jakarta 12430
    Telp: 021-7691872
    Email: thslamet@cbn.net.id

    Wenceslaus La Rangka & Partners
    Advocate & Legal Consultants
    Authorized & Sworn Translators
    Jl. Tiga Putra No 119
    Kota Depok 16515
    Telp: 021-77885959
    Email: wlarangka@yahoo.com
    http://wenceslausalrangka.blogspot.com

    Berkedudukan di BELGIA: Indojava Translations (penerjemah: Elizabeth Evi Kusharyati)
    Telepon: +32 (0)50 370872
    Cell phone: +32 (0)486 326398
    E-mail: info@indojavavertalingen.be
    Website: www.indojavavertalingen.be

    Bahasa Lain

    Penerjemah Karsa (melayani ke dan dari bahasa Indonesia, Inggris, Mandarin, Jepang, Belanda, Jerman, Prancis, Portugis, Spanyol, Italia dan Arab):
    Jl. Petojo Binatu Raya No. 29 A(Jl. Kaji)
    Jakarta Pusat 10130, Indonesia.
    Telp : (62-21) 6322273,6320826, 63869501, 98169603
    Fax :  (62-21) 63855830
    Email : karsameta@cbn.net.id;  karsameta@yahoo.com
    Website : http://www.karsapenerjemah.com/


    Jika ada informasi berguna atau rekomendasi lain yang belum ditulis di sini, silakan tambahkan di comment. Cek juga website kedutaan besar terkait tentang authorized translators. Jika anda tinggal di luar Indonesia, bisa hubungi perwakilan Indonesia setempat (KBRI atau KJRI) tentang terjemahan.

Sumber:
Data Komunitas kawin campur

Labels: , ,

Daftar Notaris atau Advokat di Indonesia

Berikut daftar Notaris & Advokat/Pengacara yang direkomendasikan member Komunitas Kawin Campur.
Jika diantara rekan rekan ingin menambahkan, silahkan menulis di kolom Komentar.

JAKARTA

Ombun Suryono Sidauruk and Partners
Jl. KH. Hasyim Ashari
No. 1F (Kemakmuran)
Jakarta 10130
Tel 6386-6302

Advokat/Pengacara Fidel Angwarmasse & Partners
Jl Sungai Sambas III No 5, Lt. 3
Kebayoran Baru,  Jakarta Selatan
Tel 71239526
Email fidellawyer@gmail.com

Notaris & PPAT Ny. Indah Setianingsih SH
Jl Cikajang No 14
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Tel 7202080

Notaris Vivi Novita Rido
Hp. +62811873347
Pancoran, Jakarta Selatan

Notaris Ichsan Tedjabuana, SH
JL. Boulevard Raya Blok FV 1 No. 7
Kelapa Gading, Jakarta Utara
Tlp. 4530671


TANGERANG

Notaris Heriani
Bintaro - Tangerang  Selatan
Tel 7459169
  

JAWA TENGAH

Kantor Notaris Yulistya Adi Nugraha SH.,M.Kn
Jl.Kh.Agus Salim Ruko no 6
Kelurahan kudaile Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal
Tel: 0283.8745877
http://jateng.kemenkumham.go.id/.../daftar-notaris-di-jateng

Kantor Notaris & PPAT Sari Nitiyudo CN SH
Jl Raya Sambiroto 45
Mangunharjo, Tembalang
Semarang 50272 Jawa Tengah
Tel. 024.6722562
FAX: 024.6722562

BALI

Notaris Lidya 0816583199

Notaris Eddy Winartha
Simpang Siur
Tel: 0361 759776

Notaris James Sihombing
Banjar Semer, Canggu (disebelah Elite Heaven)
Hp 08123950848

Notaris Deny Rudin (rekomendasi Yulistya Adhi Nugraha)
Jl Raya Goa Gajah no 11 D Bedulu Kab Gianyar Bali.
Hp. 081 999 111 519
  
NOTARIS - PPAT UMIATI SOEDATI,SH
Jalan Raya Sangeh Abiansemal -Badung - BALI

Hp.0818358515


Sumber:
Data komunitas Kawin campur

Labels: , ,

Apply OCI from Indian Embassy Jakarta

by Diya Ayu

OVERSEAS CITIZENSHIP OF INDIA (OCI) CARD:
Eligibility Criteria:
A foreign national, who was eligible to become a citizen of India on 26.01.1950 or was a citizen of India on or at any time after 26.01.1950 or belonged to a territory that became part of India after 15.08.1947 and his/her children and grandchildren, is eligible for registration as an Overseas Citizen of India (OCI). Minor children of such person are also eligible for OCI. However, if the applicant had ever been a citizen of Pakistan or Bangladesh, he/she will not be eligible for OCI.
Benefits to OCI:
  • Multiple-entry, multi-purpose life-long visa to visit India;
  • Exemption from reporting to Police authorities for any length of stay in India;
  • Parity with NRIs in financial, economic and educational fields except in the acquisition of agricultural or plantation properties;
  • A person registered as OCI is eligible to apply for grant of Indian citizenship under section 5(1) (g) of the Citizenship Act, 1955 if he/she is registered as OCI for five years and has been residing in India for one year out of the five years before making the application;
  • Any other benefits to OCI which may be notified by the Ministry of Overseas Indian Affairs (MOIA) under Section 7B(1) of the Citizenship Act, 1955.
Benefits to which OCI is not entitled: 
  • The OCI card holder is not entitled to vote;
  • Cannot be a member of Legislative Assembly or Legislative Council or Parliament;
  • He/she cannot hold constitutional posts such as President, Vice President, Judge of Supreme Court or High Court etc;
  • Cannot normally hold employment in the Government.
Application Form and Procedure:
Detailed instructions are given at www.mha.nic.in/ociwhich should be carefully read before applying. For new registration please click on “online registration”.
Completed applications along with all the enclosures can be submitted in person at the Embassy counter, or someone can be authorized to submit your application.
After grant of OCI registration, a Registration Certificate in the form of a booklet will be issued and a multiple entry, multi-purpose life-long OCI 'U' visa sticker will be pasted on the foreign passport of the applicant.
Vide circular No. 26011/06/2015-OCI dated 29th January, 2015 of Ministry of Home Affairs, Government of India, all immigration authorities in India will not insist on production of the foreign passport containing the 'U' Visa Sticker in the case of OCI Cardholders while they enter/exit India and the immigration clearance will be granted based on production of the 'OCI CARD ONLY'.
Documents required at the time of submission at the Embassy:
  1. Print-out of the on-line application form.
  2. Current passport Original and copy of first page and page with address. (After verification original passport will be returned to applicant at the same time).
  3. Two Photographs (51mmx51mm with 80% coverage of face) detailed specification can be seen at useful links at http://passport.gov.in/oci
  4. Surrender Certificate:  Indian passports must be surrendered by foreign nationals at the Embassy to obtain the surrender certificate which may be submitted in original along with a copy of the same while applying for the OCI card.  After verifying the facts the original surrender certificate will be returned to the applicants. 
  5. For a person born abroad and applying on the basis of their parents/grand parents’ Indian origin - A copy of birth certificate/marriage certificate along with the Indian origin proof of their parents/grandparents must be furnished by the applicants to prove their link with them.
  6. Non-Indonesian passport holder should give residential Permit (KITAS) of Indonesia and such cases require more processing time.
Note: All original documents should be kept ready for verification at the time of submission of application.
Fees:
S.No.ServiceFees in Indonesian Rupiah
1.OCI Card (new)3,200,000
2.Issue of Duplicate OCI Card in case of Loss/Damage of OCI1,164,000
3.PIO to OCI290,000
4.PIO to OCI Card for Minor1,687,000
PIO to OCI:
The applicants desire to apply for Endorsement/Miscellaneous Services for PIO Cards viz. change of name, change of address, change of passport etc. have to apply for new OCI card.
OCI applications can be made in India:
Any applicant who would like to apply in India may click link “addresses in India” at website www.mha.nic.in/oci.

Source:
http://www.indianembassyjakarta.com/index.php/2013-05-20-10-03-10/pio-and-oci-card

Labels: ,

Documents Processing Fee in Indian Embassy Jakarta - UPDATED

by Diya Ayu

UPDATED per March 2015

1. NOC for Indonesian Citizenship:
  1. Indian Passport Original And Copy.
  2. Kitas / Kitab.
  3. Requesting Letter To Indonesian Immigration (Copy).
  4. Photo 4x4 Cm One Copy.
  5. Self-Affidavit From The Concern Person.
  6. Miscellaneous form to be filled.
Fees : IDR 318,000
2. Surrender Letter (Renunciation of Indian Citizenship):
  1. Indian Passport Original And Copy.
  2. Kitas / Kitab Copy.
  3. Letter From Indonesian Immigration.
  4. Photo 4x4 Cm One Copy.
  5. Renunciation Prescribed Form.
  6. Miscellaneous form to be filled.
Fees: IDR 1,590,000
3. Birth Certificate based on Passport:
  1. Indian Passport Original And Copy.
  2. Kitas / Kitab Original And Copy.
  3. Photo 4x4 Cm One Copy.
  4. Self-Affidavit From The Concerned Person.
  5. Miscellaneous form to be filled.
Fees : IDR 318,000
4. NOC Marriage (In Case of Marriage of  Indian to Indonesian National):
  1. Both Passports Original And Copy.
  2. Photo 4x4 Cm One Copy Each.
  3. Fill The Affidavit  In Prescribed Form From The Indian Mission By Both.
  4. Singlehood  Letter (Indian Passport Holder) From The Concerned Government (To provide original sworn affidavit from the parents of the applicant about singlehood and their no objection to the marriage stamped from district office in India.
After  marriage,  the couple need to register their marriage with  the registrar of  marriage in  india.  The name of the spouse will be endorsed in the passport with copy of  marriage certificate (original oequired for verification)
Fees : IDR 318,000

Addition of Spouse Name : Both Passports Original and Copy
  1. Marriage Certificate (Original & Copy)
  2. Miscellaneous Form
  3. Passport & Kitas Of Both  (Original & Copy)
Please Note: The Passport Is Official Document which should contain present marital status of the individual. In case one is applying for  birth registration of child or for child’s passport, The applicant should first get his spouse name endorsed in the passport with marriage certificate, without which the service will not be provided.
Fees : IDR 127,000
6. NOC Regarding Issue of Passport from India in R/O Minor : (In Case One Of The Parent Residing At India Applies For Child’s Passport)
  1. Passport & Kitas (Original & Copy)Of The Applicant.
  2. Marriage Certificate.
  3. Birth Certificate Of The Child.
  4. Prescribed Form To Fill Up For The Parent In Indonesia.
Fees : IDR 318,000
7. Indian Passport for Newly Born Baby (One of the Spouse is other Nationality):
  1. Marriage Certificate.
  2. Both Parents Passport Origianal And Copy.
  3. One Of The Parent’s Kitas/Kitab.
  4. Baby’s Birth Certificate From The Hospital As Well As From The Local Government.
  5. Baby’s Photo 4x4 Cm  Four Copies With The White Background With Contrast Dress.
  6. Self-Affidavit From The Parents Certifying That They Don’t Apply For Any Other Passport Beside The Indian Passport And Signed By The Parents.
  7. Do The Online Registration Then Submit To Indian Mission www.passport.gov.in/nri/
(The Application For New Born Child Should Be Made Within Six Months Of Birth)
Fees : IDR 635,000

8. Attestation:
  1. Original Document And Copy.
  2. Original Passport And Copy.
  3. Original Kitas And Copy.
  4. The Concerned Person Has To Be Present In Indian Embassy And Sign The Document In Front Of The Officer Specially In Case Of  Power Of Attorney.
  5. Rp. 127000/- For Attestation Per Document
  6. Rp. 318000/- For Power Of Attorney
  7. To Fill Up Miscellaneous Form Available At The Embassy
  8. For Attestation Of The Documents From Indonesia Should Be Attested  Or Stamped First From Foreign Affairs (KEMLU) Then Immigration. Document In Bahasa Indonesia Should Be Supported With The Official Transl Ation.
9. Police Clearance:
  1. Police Record From Local Government.
  2. Passport (Original & Copy).
  3. Kitas  (Original & Copy).
  4. To Fill Up Miscellaneous Form.
  5. Photo 4x4 One Copy.
Fees : IDR 318,000
10. Death Certificate:
  1. Passport For Cancellation(Original & Copy).
  2. Kitas  (Original & Copy).
  3. To Fill Up Miscellaneous Form And Death Notification Form
  4. Death Certificate From Local Authorities (Hospital Or Crematarium)
Fees : Gratis
11. For Carrying Ashes to India:
  1. Death Certificate Copy.
  2. Applicant ‘S Passport (Copy And Original).
  3. Miscellaneous Form.
Fees : Gratis
12. NRI Certificate in R/O of the child for the parents working in Indonesia:
  1. Sponsor Letter From The Company Certifying How Long He/She Has Been Working.
  2. The Child Birth Certificate  Or Passport Copy.
  3. Marriage Certificate.
  4. Parent’s Passport Copy.
  5. Affidavit From The  Parent Who Is Working In Indonesia.
Fee: Rp 318,000
13. Certificate of Identity.
Fees : IRD 635,000
14. Emergency Certificate
An Emergency Certificate (one-way travel document), which authorizes an Indian citizen to enter India, is issued to individuals who have lost their passports or their passports have been stolen or damaged and to whom new passports cannot be issued without approval from India. This document is issued primarily with the objective of ensuring the applicant's return to India in an emergency. Applicants should fill in online application form as prescribed for the issue of a new passport and come for a personal interview
Documents to be attached:
  • Original Air Ticket
  • Letter from Jail in case imprisonment for overstay / immigration for deportation.
Fees : IDR 190,000


For consular services fee in Bali click HERE


Sources:
http://www.indianembassyjakarta.com/index.php/other-services

Labels: , ,

Step by Step Mengurus Dokumen Pernikahan dengan WN India di Indonesia

By Diya Ayu

Step by Step Mengurus Dokumen Pernikahan dengan WN India di Indonesia secara Islam.


Berikut adalah pengalaman pribadiku ketika mengurus dokumen pernikahan dengan suamiku yang berkewarganegaraan India. Berdasarkan pengalaman pribadi dan teman-teman yang lain, KUNCI untuk mengurus dokumen pernikahan adalah seperti ini:

·      Bila pernikahan di lakukan di Indonesia, maka dokumen dari Pihak WNA harus disiapkan terlebih dahulu. Dan sebaliknya.

Jadi suami terlebih dahulu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi paspor dan asli nya

2. Fotokopi visa (waktu itu suamiku pakai VOA. Jadi ini di peroleh saat dia datang ke Indonesia. Dibandara soeta Jakarta waktu itu)

3. Affidavit atau surat Pernyataan status pernikahan (single/pernah menikah) yang dibuat oleh orang tua suamiku dan ditandatangani oleh mereka yang menyatakan bahwa suami belum pernah menikah dan mereka tidak keberatan dengan pernikahan kedua belah pihak. Affidavit ini di buat oleh notaris atau pengacara di India sesuai domisili diatas kertas bermaterai. Dan dilegalisir oleh pejabat pengadilan setempat. Biasanya notaris yang mengurus legalisirnya. Kita terima jadi aja. Contoh terlampir.

Contoh affidavit. Page 1

Contoh Affidavit. Page 2

4. Fotokopi akta kelahiran. Aslinya dibawa buat jaga-jaga kalau diperlukan.

5. Pas Photo ukuran 2x3 dan 4x4 latar belakang putih. Masing-masing 12 lembar. Lebih baik lebih dari pada kurang.


Setelah itu aku mulai menyiapkan dokumen-dokumenku sendiri, antara lain:

1. Fotokopi KK dan KTP di lealisir untuk mengurus NOC di Kedutaan India

2. Pas Photo ukuran 2x3 dan 4x4 latar belakang putih. Masing-masing 12 lembar. Lebih baik lebih dari pada kurang.

3. Membuat surat keterangan status pernikahan di kelurahan (belum menikah/duda/janda) kemudian di fotokopi dan dilegalisir Kepala Kelurahan. Ini untuk mengurus No Objection Certificate (NOC) di kedutaan India.


Kemudian aku mendatangi petugas pengurus pernikahan di kelurahanku untuk mendaftarkan rencana pernikahan kami. Petugas meminta dokumen-dokumen sebagai persyaratan menikah sebagai berikut:

Dari pikah WNI:
1. Fotokopi KTP dan KK

2. Fotokopi surat keterangan masih single atau belum pernah menikah. (Kalau sebelumnya pernah menikah, surat cerai atau surat kematian pasangan sebelumnya harus dilampirkan)

3. Pas photo ukuran 2x3 latar belakang putih 6 lembar

4. Menandatangani formulir N1-N4 dan N7. Tidak perlu pusing mengisinya karena petugas yang mengisinya. Kita tinggal tanda tangan. Contoh formulir terlampir.

Apa itu N1-N7?
N1 : Surat Keterangan Untuk Nikah
N2: Surat Keterangan Asal-usul
N3: Surat Persetujuan mempelai
N4: Surat Keterangan Tentang Orang Tua
N5: Surat Ijin Orang Tua. Ini hanya bila calon mempelai berumur dibawah 21 tahun tapi diatas 16 tahun/19 tahun.
N6: Surat Keterangan Kematian Suami/Istri. Ini hanya apabila sebelumnya pernah menikah dan pasangan sebelumnya meninggal dunia.
N7: Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah

Contoh Formulir N1
Contoh Formulir N2
Contoh Formulir N3
Contoh Formulir N4
Contoh Formulir N7


Dari pihak WNA :
1. Fotokopi paspor dan visa.
2. Fotokopi akta kelahiran
3. NOC asli. (jangan lupa fotokopi an nya disimpan untuk dokumen pribadi)
4. Pas photo ukuran 2x3 latar belakang putih 6 lembar
5. Fotokopi affidavit atau surat pernyataan status single atau belum pernah menikah.


Karena waktu itu suami belum datang ke Indonesia, maka fotokopi visa dan NOC kami serahkan menyusul. Sedangkan syarat lainnya sudah dikirim suami via email. Scan berwarna.


Petugas mendatangi rumah kami untuk melakukan survey. Bertemu dengan orang tuaku. Kebetulan tempat dimana kami akan menikah berbeda dengan data identitas, maka petugas harus mengurus surat numpang nikah di kelurahan tempat pernikahan kami akan dilangsungkan. Semua petugas yang mengurus. Termasuk ke KUA. Jadi aku tidak mengurus apapun ke KUA. Cukup petugas pengurus pernikahan di kelurahan yang mengurus semuanya. Mungkin ditempat lain tidak akan sama.


Setelah itu aku ke kedutaan India di Jakarta mengurus  NOC. Pihak kedutaan mengatakan dokumen sudah lengkap tapi calon harus datang juga untuk menandatangani formulir yang disediakan oleh kedutaan untuk proses pengajuan NOC dari kedutaan.

Akhirnya aku kembali dan menunggu kedatangan suami. Beberapa hari berikutnya suami datang dan kita ke Kedutaan India di Jakarta untuk mengajukan No Objection Certificate (NOC) for Marriage. Syarat-syarat yang kami siapkan sebagai berikut:

1. Fotokopi passport pihak WNA dengan menunjukkan aslinya

2. Fotokopi KTP WNI yang dilegalisir pihak kelurahan setempat sesuai domisili

3. Fotokopi KK WNI yang dilegalisir pihak kelurhan setempat sesuai domisili

4. Affidavit atau surat pernyataan belum menikah oleh orang tua WNA yang ditandatangani notaris di India dan dilegalisir oleh pengadilan setempat.

5. Pas photo 4x4 latar belakang putih untuk pihak WNI dan WNA

6. Surat pernyataan masih single atau belum pernah menikah dari pihak WNI yang dilegalisir di kelurahan setempat sesuai domisili.

7. Menandatangani formulir NOC yang disediakan oleh pihak kedutaan

8. Membayar biaya Rp 256.000 (sekarang Rp 318.000,- Updated Maret 2015)

Proses pengajuan NOC ketika itu kami datang jumat pagi. Harusnya NOC bisa diambil selasa sore tetapi berhubung minggu kami menikah maka kami melakukan negosiasi dengan petugas di kedutaan. Alhamdulillah di kabulkan. Jadi NOC bisa kami ambil Jumat sore. Contoh NOC terlampir.

Contoh NOC dari kedutaan India Jakarta

Sabtu pagi kami berangkat ke kota dimana pernikahan dilangsungkan untuk mengurus Perjanjian Pra Nikah (Prenuptial Agreement). Penjelasan soal Perjanjian Pra Nikah (Prenuptial Agreement) bisa dibaca DISINI. Setelah selesai, kami bertemu petugas pengurus pernikahan dengan menyerahkan fotokopi visa, NOC dari kedutaan India dan fotokopi surat perjanjian pra nikah. Mengapa fotokopi surat perjanjian pra nikah kami lampirkan? Agar perjanjian pra nikah tersebut terdaftar di KUA (Halaman terakhir buku Nikah).  Contoh Terlampir.



Minggu nya kami menikah dan senin kami menerima buku nikah kami. Selanjutnya kami kembali ke Jakarta untuk mengurus legalisasi buku nikah kami di Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Luar Negeri dan Kedutaan India di jakarta. Bisa di baca di postingan ProsesLegalisasi Buku Nikah.

Contoh hasil legalisir di Tiga Instansi

Demikian pengalamanku mengurus dokumen pernikahan. Mudah-mudahan bermanfaat.



Berdasarkan pengalaman pribadi pada Februari 2012.

Labels: , ,

Step by Step Mengurus Dokumen Pernikahan Di India

by Nataline

Berikut Pengalamanku mengurus dokumen penikahan dengan WN India di India secara sipil (kristen). Mudahan bermanfaat dan bisa dijadikan acuan untuk yang mau menikah di India secara sipil.

Setelah saling berkirim email dengan Kedutaan besar Indonesia di India dan Kedutaan besar India di Jakarta, mereka mengatakan untuk syarat-syarat nya bisa di tanya langsung di Local Registrar Office. Akhirnya suami ke sana dan dapat persyaratannya sbb (berlaku utk kedua belah pihak):

1. Copy passport (ID Card/Pan Card utk warga India)
2. Copy Birth Certificate
3. Single proof letter (dapetnya dari kantor kelurahan alamat rumahku)
4. Address Proof

Terus mereka juga ngasih marriage application form (form bisa dilihat disini) yang harus di isi dan ditanda tangani oleh calon kedua belah pihak dan disubmit kembali. Berhubung peraturan India bahwa pernikahan baru bisa dilakukan setelah 30 hari public declaration, jadi sang calon katanya harus berada di India kurang lebih 35 hari sebelumnya. Aku sempet bingung karena aku ga mau datang India dan nunggu lama. Jadi aku browsing apa ada alternatif lain. Dapatlah website ini http://www.madaan.com/marriage.html (attached)
dan cukup lega juga setelah baca. Lalu suami datang lagi ke Local registrar office dan tanya apa bisa formnya di tanda tangani oleh aku di negaranya dan dikirim ke India berikut persyaratan yang di perlukan? (Sambil nunjukin info di website itu). Ternyata si Madam nya bilang boleh...Jadi suami langsung scan dan kirim formnya via email.

Mulailah aku dengan mempersiapkan persyaratannya. Dokumen-dokumen yang diperlukan di legalisir di Kementrian Luar Negri dan Kementrian Hukum & HAM. Setelah dilegalisir di dua departemen tersebut, lalu diterjemahkan ke bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah. Lalu aku kirim via kurir semua dokumen tersebut barengan dengan marriage application form yang udah aku isi. Formnya aku kirim 5 copies takutnya ada salah tulis dipihak suami jadi jaga-jaga aja. Aku kirimnya awal Desember dan nyampe seminggu setelahnya.

Bulan menikah dipilih Februari 2013, jadi suami submit semua dokumen kalo ga salah tgl 31 Desember. Setelah dokumen lengkap, ternyata dari Local Registrar Office ngirim surat ke Kedutaan besar Indonesia Delhi untuk meminta No Objection Certificate (NOC). Lalu staf KBRI nelpon aku untuk minta syarat-syarat pengurusan NOC, sebagai berikut:

1. Copy passport aku dan suami
2. Address Proof aku dan suami
3. Affidavit parent aku (attached)
4. Single proof aku
 
Contoh Surat keterangan masih single dalam bahasa Indonesia

Contoh Surat keterangan masih single dalam bahasa Indonesia yang sudah di legalisir

Surat Keterangan single yang diterjemahkan

Surat keterangan single terjemahan - halaman legalisir
Contoh Surat Ijin Menikah dari orang tua (Affidavit Parents)

Setelah aku kirim syarat2nya ke Delhi, mereka akhirnya ngirim balik NOC (kata KBRI nya gratis) yang seharusnya langsung ke alamat registrar office. Tapi berhubung udah mau nikah besoknya jadi KBRI kirim via email dan dihari yang sama aku submit ke registrar office. And DONE! Besoknya siap deh menikah. Seminggu kemudian dapet deh marriage certificate.

Note:
Local Registrar Office yang dimaksud adalah Kantor Catatan Sipil kalau di Indonesia.

About This Blog

 
Indonesia - India Mixed Marriage Community © 2012