by Diya Ayu
Indonesia memberikan hak kewarganegaraan kepada anak hasil perkawinan campur sampai usia anak menginjak 18 tahun. Setelah itu si anak harus memilih apakah tetap mempertahankan untuk menjadi WNI atau memilih menjadi WNA.
India pada khususnya, tidak mengenal dwi kewarganegaraan meskipun untuk anak yang lahir dari hasil perkawinan dengan salah satu warga negaranya. Sementara...