Berikut ini adalah prosedur untuk perpanjangan VOA. Syarat-syarat :
1. Fotokopi atau print out return tiket atau tiket untuk melanjutkan ke negara lain.
2. Fotokopi Paspor, yang memuat foto dan data serta VOA sebelumnya
3. Isi formulir yang bisa didapat di imigrasi setempat
4. Passport asli
5. Pas photo berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 4 buah
5. Pas photo berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 4 buah
Proses perpanjangan selama 3 hari kerja untuk kemudian membayar biaya perpanjangan sebesar Rp.350.000,- (pembayaran hanya dilakukan dalam Rupiah). Setelah itu dapat ditunggu selama satu jam untuk VOA baru tercetak di passport.
VOA baru berlaku untuk 30 hari, dan dapat di dapatkan diimigrasi dimanapun
waktu turis atau keluarga kita berada, tidak harus di kantor imigrasi
kedatangan. Pengajuan perpanjangan VOA dilakuakan maksimal 7 hari dari tanggal Expired VOA nya. Lebih baik jika
di perpanjang 10 hari sebelumnya. Perhitungan perpanjangan 30 hari dimulai
dari tanggal expired VOA pertama.
Semoga membantu!
Updated 24-02-2015
Updated 24-02-2015