Labels: , ,

Step by Step Mengurus Dokumen Pernikahan Di India

by Nataline

Berikut Pengalamanku mengurus dokumen penikahan dengan WN India di India secara sipil (kristen). Mudahan bermanfaat dan bisa dijadikan acuan untuk yang mau menikah di India secara sipil.

Setelah saling berkirim email dengan Kedutaan besar Indonesia di India dan Kedutaan besar India di Jakarta, mereka mengatakan untuk syarat-syarat nya bisa di tanya langsung di Local Registrar Office. Akhirnya suami ke sana dan dapat persyaratannya sbb (berlaku utk kedua belah pihak):

1. Copy passport (ID Card/Pan Card utk warga India)
2. Copy Birth Certificate
3. Single proof letter (dapetnya dari kantor kelurahan alamat rumahku)
4. Address Proof

Terus mereka juga ngasih marriage application form (form bisa dilihat disini) yang harus di isi dan ditanda tangani oleh calon kedua belah pihak dan disubmit kembali. Berhubung peraturan India bahwa pernikahan baru bisa dilakukan setelah 30 hari public declaration, jadi sang calon katanya harus berada di India kurang lebih 35 hari sebelumnya. Aku sempet bingung karena aku ga mau datang India dan nunggu lama. Jadi aku browsing apa ada alternatif lain. Dapatlah website ini http://www.madaan.com/marriage.html (attached)
dan cukup lega juga setelah baca. Lalu suami datang lagi ke Local registrar office dan tanya apa bisa formnya di tanda tangani oleh aku di negaranya dan dikirim ke India berikut persyaratan yang di perlukan? (Sambil nunjukin info di website itu). Ternyata si Madam nya bilang boleh...Jadi suami langsung scan dan kirim formnya via email.

Mulailah aku dengan mempersiapkan persyaratannya. Dokumen-dokumen yang diperlukan di legalisir di Kementrian Luar Negri dan Kementrian Hukum & HAM. Setelah dilegalisir di dua departemen tersebut, lalu diterjemahkan ke bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah. Lalu aku kirim via kurir semua dokumen tersebut barengan dengan marriage application form yang udah aku isi. Formnya aku kirim 5 copies takutnya ada salah tulis dipihak suami jadi jaga-jaga aja. Aku kirimnya awal Desember dan nyampe seminggu setelahnya.

Bulan menikah dipilih Februari 2013, jadi suami submit semua dokumen kalo ga salah tgl 31 Desember. Setelah dokumen lengkap, ternyata dari Local Registrar Office ngirim surat ke Kedutaan besar Indonesia Delhi untuk meminta No Objection Certificate (NOC). Lalu staf KBRI nelpon aku untuk minta syarat-syarat pengurusan NOC, sebagai berikut:

1. Copy passport aku dan suami
2. Address Proof aku dan suami
3. Affidavit parent aku (attached)
4. Single proof aku
 
Contoh Surat keterangan masih single dalam bahasa Indonesia

Contoh Surat keterangan masih single dalam bahasa Indonesia yang sudah di legalisir

Surat Keterangan single yang diterjemahkan

Surat keterangan single terjemahan - halaman legalisir
Contoh Surat Ijin Menikah dari orang tua (Affidavit Parents)

Setelah aku kirim syarat2nya ke Delhi, mereka akhirnya ngirim balik NOC (kata KBRI nya gratis) yang seharusnya langsung ke alamat registrar office. Tapi berhubung udah mau nikah besoknya jadi KBRI kirim via email dan dihari yang sama aku submit ke registrar office. And DONE! Besoknya siap deh menikah. Seminggu kemudian dapet deh marriage certificate.

Note:
Local Registrar Office yang dimaksud adalah Kantor Catatan Sipil kalau di Indonesia.

Labels: , ,

Prosedur Baru India Tourist Visa On Arrival

by Anny Lim

Sekarang WNI tidak perlu repot-repot mengurus visa ke kedutaan untuk berkunjung ke India. Sebelumnya, pemerintah India telah memberikan kelonggaran visa bagi 10 negara melalu Tourist Visa on Arrival (VOA). Proses ini di-digitalisasi dengan penerapan sistem baru Tourist Visa on Arrival (TVOA) by ETA (Electronic Travel Authorization) yang dapat digunakan oleh turis dari 48 negara sejak Desember 2014. Dengan adanya sistem ini, turis yang ingin berpergian ke India bisa mengurus visa secara online sebelum berangkat ke India dimana saja, kapan saja.

Syarat untuk penggunaan TVOA by ETA adalah sebagai berikut:

1. Turis harus melamar TVOA by ETA minimal 4 hari sebelum hari kedatangan di India.
2. Hanya untuk tujuan rekreasi, bertemu relasi, bisnis (bukan kerja, tidak menerima gaji yang diberikan oleh entitas di India) dan perawatan medis jangka pendek
3. Masa berlaku passport min 6 bulan dari tanggal kedatangan di India dan 2 halaman kosong
4.  Tiket selanjutnya untuk keluar dari India (diperlukan saat proses imigrasi)

Beberapa hal yang harus diketahui tentang TVOA by ETA:

1. Visa dapat digunakan untuk memasuki India lewat 9 bandara: Bengaluru, Chennai, Cochin, Delhi, Goa, Hyderabad, Kolkata, Mumbai & Trivandrum.

2. Visa berlaku selama 1 bulan sejak tanggal aplikasi dan pengunjung bisa tinggal selama 1 bulan sejak tanggal kedatangan di India.

3. Visa bersifat “single entry”, tidak bisa diperpanjang ataupun dirubah, dan hanya bisa digunakan 2x dalam periode 1 tahun.

4. Keterangan lebih lanjut dapat dilihat di link di ini: https://indianvisaonline.gov.in/visa/tvoa.html

Beberapa kelebihan TVOA by ETA adalah sebagai berikut:

1. Aplikasi dapat diisi kapan saja dan dimana saja (min 4 hari sebelum kedatangan di India)
2. Karena visa sudah diperoleh, turis tidak perlu khawatir seandainya VOA akan ditolak setibanya di India.
3. TVOA memiliki counter imigrasi khusus sehingga proses imigrasi menjadi lebih cepat dibanding imigrasi biasa.
4. Karena data telah dimasukkan ke dalam sistem sebelumnya, proses verifikasi oleh petugas imigrasi menjadi lebih cepat.

Langkah-langkah pendaftaran TVOA by ETA adalah sebagai berikut:

1. Buka halaman https://indianvisaonline.gov.in/visa/tvoa.html, tekan kotak “Visa on Arrival Application” berwarna orange.

2. Pelamar akan dibawa masuk ke halaman untuk mengisi formulir data, yang dibagi menjadi beberapa bagian. Setelah selesai mengisi halaman 1 dan menyimpan data, pelamar akan diberi Temporary application ID” yang wajib diingat. No ID ini diperlukan jika pelamar ingin melanjutkan pengisian form di kemudian hari atau merubah data (selama belum penyerahan data akhir).

3. Setelah selesai mengisi semua data, pelamar akan diminta untuk meng-upload pas foto dengan latar putih. File harus dalam format JPEG dan ukuran antara 10kb sampai 1 Mb.

4. Selanjutnya pelamar akan diminta meng-upload dokumen paspor dalam bentuk pdf dan ukuran antara 10 kb sampai 300 kb.

5. Setelah selesai menyerahkan foto dan paspor, periksa kembali semua data yang telah dimasukkan agar tidak ada kesalahan sebelum di penyerahan data akhir. Setelah penyerahan data akhir, data tidak bisa dirubah lagi.

6. Setelah penyerahan data akhir, pelamar akan mendapat “Application ID” permanen, yang menjadi no referensi untuk pemrosesan visa, pembayaran visa dan mengunduh form aplikasi yang telah diisi.

7. Pelamar diminta untuk membayar biaya visa sebesar USD60 secara online, melalui debit card atau credit card. Pembayaran dapat dilakukan langsung pada saat itu ataupun ditunda (dalam jeda waktu 24 hari) dengan membuka kembali halaman awal dan menekan kotak “Pay visa fees” berwarna coklat.

8. Setelah pembayaran, pelamar akan menerima e-mail notifikasi bahwa aplikasi telah diterima dan akan diproses dalam waktu 72 jam. Contoh email dapat dilihat dibawah ini:
Contoh e-mail notifikasi

9. Untuk referensi, pelamar juga bisa mengunduh formulir aplikasi yang telah diisi dalam bentuk pdf dengan membuka kembali halaman awal dan menekan kotak “Print visa application” berwarna hijau. 

Contoh formulir aplikasi dapat dilihat dibawah ini.

Contoh formulir aplikasi . Page 1
Contoh formulir aplikasi . Page 2

10. Dalam kurun waktu 72 jam, pelamar akan menerima email status visa (diterima atau ditolak). Jika diterima, pelamar harus mencetak email tersebut untuk proses di imigrasi. Contoh email dapat dilihat di bawah.
Contoh email status visa yang diterima

11. Setibanya di India, masuk ke counter imigrasi khusus “Visa on Arrival”. Petugas imigrasi  akan melakukan verifikasi dokumen dan data biometrik (sidik jari dan scan mata), dan akan memberikan Visa stamp di paspor.

12. Turis dapat memasuki India dan tinggal selama 30 hari.


 Note:
Berdasar Pengalaman Pribadi

Labels: , ,

Biaya Resmi Pengurusan VISA dan Ijin Keimigrasian lainnya

by Diya Ayu

Updated per Juni 2014


  • VISA


Visa Kunjungan: USD 50 
Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan: USD 110
VoA 7 days: USD 15
VoA 30 days: USD 35
VITAS 6 bulan: USD 55
VITAS 1 tahun: USD 105 

Kawat/telex for approval of Visa from DitJenIm to embassy abroad: IDR 100.000


  • IZIN KEIMIGRASIAN


Izin Kunjungan / extension: IDR 300.000
Izin Tinggal Terbatas/extension 6 months non electronic: IDR 450.000
Izin Tinggal Terbatas/extension 1 year non electronic: IDR 800.000 
Izin Tinggal Terbatas/extension 6 months electronic: IDR 650.000
Izin Tinggal Terbatas/extension 1 year electronic: IDR 1.000.000

Izin Tinggal Tetap Non electronic: IDR 3.500.000
Izin Tinggal Tetap electronic: IDR 3.700.000

ITAP Extension non electronic: IDR 10.000.000
ITAP extension electronic: IDR 10.200.000 


  • IZIN MASUK KEMBALI


MERP 6 months: IDR 600.000
MERP 1 year: IDR 1.000.000
MERP 2 years: IDR 1.750.000


  • OTHERS


SKIM (document needed to apply for WNI citizenship): IDR 3.000.000

Overstay less than 60 days: IDR 300.000 / day

Affidavit non electronic: IDR 150.000
Affidavit electronic: IDR 350.000

For further information or a complete list of fees, please google: Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku pada departemen hukum dan HAM



Source:
http://www.livinginindonesiaforum.org

Labels: , ,

Syarat Perpanjangan Visa SOSBUD

by Diya Ayu

Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk memperpanjang visa SOSBUD (ITK)

1. Fotokopi paspor beserta aslinya serta bukti Izin Kunjungan yang sah dan berlaku (visa Sosbud sebelumnya)
2. Return tiket atau tiket untuk melanjutkan ke negara lain
3. Pas Photo berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 4 buah
4. Surat sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi (baik itu sponsor perorangan maupun perusahaan)
5. Identitas Sponsor (KTP untuk perorangan)

Untuk perpnjangan visa Sosbud ke dua sampai dengan kelima, persetujuan diberikan di tingkat kantor wilayah melampirkan bukti pendaftaran orang asing (POA) dari kantor Imigrasi yang berwenang.

BIAYA
Perpanjangan ITK (visa sosbud) Rp 300.000,-
Jasa Penggunaan Tehnologi Sistem biometrik Rp 55.000,-

Perlu Diperhatikan:
1. Perpanjangan ITK pertama dilakukan pengambilan biometrik
2. Perpanjangan ITK di tempat sesuai domisili
3. perpanjangan ITK hanya dapat dilakukan maksimal 5 kali dengan jangka waktu berlaku 30 hari setiap perpanjangan.

Labels: , ,

Contoh Surat Sponsor Untuk Pengajuan KITAS

By Diya Ayu

Berikut contoh draft surat sponsor oleh istri WNI untuk pengajuan konversi atau alih status VITAS ke KITAS untuk suami WNA.



                                              SURAT PERMOHONAN KITAS

Jakarta,

Kepada YTH,

Kantor Imigrasi
Jakarta .........

Perihal : Surat Permohonan pengalihan status Visa Tinggal Terbatas 317 menjadi Kitas
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini

Nama                                                :
Tempat & tgl lahir  :
Alamat              :
Kebangsaan                                   :
No. KTP

Bersama ini mengajukan permohonan alih status Visa Tinggal Terbatas 317 menjadi KITAS, untuk suami saya yang tersebut dibawah ini ,

Nama                                                :
Tempat & tgl lahir  :
Kebangsaan                                   :
No Passport                                   :
Masa berlaku passport             :

Permohonan ini diajukan dalam rangka penyatuan keluarga kami.

Sebagai sponsor, saya bertanggung jawab penuh atas segala,
1.       Sikap dan prilaku suami saya selama berada di Indonesia
2.       Semua biaya yang timbul selama keberadaan suami saya di Indonesia sampai dengan kembali ke Negara asal …

Besar harapan kami bahwa permohonan ini dapat dikabulkan.
Atas perhatian dan bantuaannya yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
                                                                                    
Hormat kami                                                                                                                              

(materai) 


(nama istri)    

Labels: , ,

India Tourist Visa On Arrival - UPDATED

by Diya Ayu




This visa on arrival scheme has been replaced by an online Electronic Travel Authorization (ETA) system, effective from November 27, 2014.  The system is being implemented in phases and has initially been made available to citizens of 43 countries, including the 12 countries previously eligible for a tourist visa on arrival. 

Who is Eligible for an ETA and Tourist Visa on Arrival?
In the first phase, passport holders of the following countries: Australia, Brazil, Cambodia, Cook Islands, Djibouti, Federated States of Micronesia, Fiji, Finland, Germany, Indonesia, Israel, Japan, Jordan, Kenya, Kingdom of Tongo, Laos, Luxembourg, Mauritius, Mexico, Myanmar, New Zealand, Niue, Norway, Oman, Palestine, Papua & New Guinea, Philippines, Republic of Kiribati, Republic of Korea (i.e. South Korea), Republic of Marshall Islands, Republic of Nauru, Republic of Palau, Russia, Samoa, Singapore, Solomon Islands, Thailand, Tuvalu, United Arab Emirates, Ukraine, USA, Vietnam and Vanuatu. 

However, do note that if your parents or grandparents were born in or lived in Pakistan, you will be ineligible to get an ETA even if you're a citizen of the above countries. You will have to apply for a normal tourist visa.
What is the Procedure for Obtaining an ETA?
Applications must be made online at this website, no less than five days and no more than 30 days before the date of travel.
As well as entering you travel details, you will need to upload a photograph of yourself with a white background that meets the specifications listed on the website, and the photo page of your passport that shows your personal details. Your passport will need to be valid for at least six months.
Following this, pay the fee online with your debit or credit card. You will receive an Application ID and the ETA will be sent to you via email within three to five days. The status of your application can be checked here.
The ETA will remain valid for 30 days from the date of approval.
You will need to carry a copy of the ETA with you when traveling to India and present it at the immigration counter at the airport. An immigration officer will stamp your passport with your tourist visa on arrival for entry into India.
You should have a return ticket and enough money to spend during your stay in India.
How Much Does it Cost?
US $60. The fee must be paid at least four days before your expected date of travel. It is non-refundable.
How Long is the Visa Valid For?
It's a single entry visa that's valid for 30 days, from the time of entry. The visa is non-extendable and non-convertible.
Which Indian Airports Accept ETAs?
Your ETA will be valid for entry at the following nine airports: Bangalore, Chennai, Kochi, Delhi, Goa, Hyderabad, Kolkata, Mumbai and Trivandrum.
How Often Can You Get an ETA and Visa on Arrival?
Twice in a calendar year.
Need Help with Your Application?
Call +91-11-24300666 or email indiatvoa@gov.in

Instructions for Tourist Visa on Arrival (Enabled by ETA)
1. Applicants of the eligible countries may apply online minimum 4 days in advance of the date of arrival with a window of 30 days. Example : If you are applying on 1st Sept then applicant can select arrival date from 5th Sept to 4th Oct.

2. Recent front facing photograph with white background and photo page of Passport containing personal details like name,date of birth, nationality , expiry date etc. to be uploaded by the applicant. The application is liable to be rejected if the uploaded document and photograph are not clear and as per specification.

3. Tourist visa on arrival (TVoA) fee is US$ 60/- per passenger excluding interchange charge for credit/debit cards.The fee must be paid 4 days before the expected date of travel filled by you otherwise application will not be processed.

4. TVoA fee once submitted is non refundable.

5. Applicant should carry a copy of ETA along with him/her at the time of travel.

6. Biometric details of the applicant will be mandatorily captured at Immigration on arrival in India.

7. The validity of visa will be 30 days from the date of arrival in India.

8. Electronic Travel Authorisation (ETA) is valid for entry through 9 designated Airports i.e. Bengaluru,Chennai,Cochin,Delhi ,Goa, Hyderabad,Kolkata,Mumbai & Trivandrum .

9. This facility is in addition to the existing Visa services.

10. Tourist Visa On Arrival (TVoA) is allowed for a maximum of two visits in a calendar year.

11. Tourist Visa On Arrival (TVoA) once issued on arrival is Only single entry , non-extendable , non-convertible & not valid for visiting Protected/Restricted and Cantonment Areas.

12. Applicants can track the status of their application online by clicking visa status.

13. Please be careful while making payment of the TVoA fee. If the number of unsuccessful attempts is more than three (03), then the application id would be blocked and the applicant would be required to apply afresh by filling the application form again and regenerating a new application id.

14. Nationals of Yellow Fever affected countries must carry YELLOW FEVER VACCINATION CARD at the time of arrival in India, otherwise they may be quarantined for 6 days upon arrival in India. Please visit our Ministry Of Health & Family Welfare latest guidelines regarding yellow fever countries here.

15. For any assistance call 24 x 7 Visa support center at +91-11-24300666 or send email to indiatvoa@gov.in

The documents required for Tourist Visa On Arrival are :
1. Scanned First Page of Passport.
i.        Format -PDF
           Size : Minimum 10 KB ,Maximum 300 KB
    
    The digital photograph to be uploaded along with the Visa application should meet the following requirements:

1. Format – JPEG
2. Size
     i. Minimum 10 KB
    ii. Maximum 1 MB
3. The height and width of the Photo must be equal.
4. Photo should present Full face, front view, eyes open.
5. Center head within frame and present full head from top of hair to bottom of chin.
6. Background should be plain light colored or white background.
7.  No shadows on the face or on the background.
8.  Without borders.


Where To Apply

https://indianvisaonline.gov.in/visa/info1.jsp









Sources:
http://goindia.about.com/od/visas/qt/Indian-Tourist-Visa-On-Arrival.htm
https://indianvisaonline.gov.in/visa/tvoa.html

About This Blog

 
Indonesia - India Mixed Marriage Community © 2012