by Nataline
Berikut Pengalamanku mengurus dokumen
penikahan dengan WN India di India secara sipil (kristen). Mudahan bermanfaat
dan bisa dijadikan acuan untuk yang mau menikah di India secara sipil.
Setelah saling berkirim
email dengan Kedutaan besar Indonesia di India dan Kedutaan besar India di
Jakarta, mereka mengatakan untuk syarat-syarat nya bisa di tanya langsung di
Local Registrar Office. Akhirnya suami ke sana dan dapat persyaratannya sbb
(berlaku utk kedua belah pihak):
1. Copy
passport (ID Card/Pan Card utk warga India)
2. Copy Birth
Certificate
3. Single
proof letter (dapetnya dari kantor kelurahan alamat rumahku)
4. Address
Proof
Terus mereka
juga ngasih marriage application form (form bisa dilihat disini) yang harus di
isi dan ditanda tangani oleh calon kedua belah pihak dan disubmit kembali.
Berhubung peraturan India bahwa pernikahan baru bisa dilakukan setelah 30 hari
public declaration, jadi sang calon katanya harus berada di India kurang lebih
35 hari sebelumnya. Aku sempet bingung karena aku ga mau datang India dan
nunggu lama. Jadi aku browsing apa ada alternatif lain. Dapatlah website ini http://www.madaan.com/marriage.html (attached)
dan cukup lega juga setelah baca. Lalu suami datang lagi ke Local registrar
office dan tanya apa bisa formnya di tanda tangani oleh aku di negaranya dan
dikirim ke India berikut persyaratan yang di perlukan? (Sambil nunjukin info di
website itu). Ternyata si Madam nya bilang boleh...Jadi suami langsung scan dan
kirim formnya via email.
Mulailah aku
dengan mempersiapkan persyaratannya. Dokumen-dokumen yang diperlukan di
legalisir di Kementrian Luar Negri dan Kementrian Hukum & HAM. Setelah dilegalisir di dua departemen tersebut, lalu diterjemahkan ke bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah. Lalu
aku kirim via kurir semua dokumen tersebut barengan dengan marriage application form yang udah aku isi. Formnya
aku kirim 5 copies takutnya ada salah tulis dipihak suami jadi jaga-jaga aja. Aku
kirimnya awal Desember dan nyampe seminggu setelahnya.
Bulan menikah
dipilih Februari 2013, jadi suami submit semua dokumen kalo ga salah tgl 31
Desember. Setelah dokumen lengkap, ternyata dari Local Registrar Office ngirim
surat ke Kedutaan besar Indonesia Delhi untuk meminta No Objection Certificate (NOC). Lalu staf KBRI nelpon aku
untuk minta syarat-syarat pengurusan NOC, sebagai berikut:
1. Copy
passport aku dan suami
2. Address
Proof aku dan suami
3. Affidavit
parent aku (attached)
4. Single
proof aku
Contoh Surat keterangan masih single dalam bahasa Indonesia yang sudah di legalisir |
Surat Keterangan single yang diterjemahkan |
Surat keterangan single terjemahan - halaman legalisir |
Contoh Surat Ijin Menikah dari orang tua (Affidavit Parents) |
Setelah aku
kirim syarat2nya ke Delhi, mereka akhirnya ngirim balik NOC (kata
KBRI nya gratis) yang seharusnya langsung ke alamat registrar
office. Tapi berhubung udah mau nikah besoknya jadi KBRI kirim via email dan
dihari yang sama aku submit ke registrar office. And DONE! Besoknya siap deh
menikah. Seminggu kemudian dapet deh marriage certificate.
Note:
Local Registrar Office yang dimaksud adalah Kantor Catatan Sipil kalau di Indonesia.