Labels:

About Visit Visa to Indonesia (SOSBUD Visa)

Visa ini biasanya ditujukan WNA yang datang ke Indonesia dan tinggal  dalam waktu yg tidak lama, dan bukan sebagai turis atau bisnis. Visa  Kunjungan Sosial Budaya (VKSB) atau Sosbud bisa didapatkan di perwakilan  RI di luar negeri. Prosedur untuk mendapatkan Visa Sosbud cukup mudah.  Persyaratannya kurang lebih spt di bawah ini:

- Surat Sponsor, yang menyatakan bahwa Anda sbg sponsor (mis. Istri  WNI) atau pemegang KITAS mengundang WNA utk tinggal di Indonesia
- Photocopy KTP/paspor RI WNI atau KITAS bagi sponsor WNA
- Photocopy Buku Nikah (islam) atau Akte Perkawinan (kristen)
- Copy airline ticket (return trip)
- Passport tamu WNA
- beberapa buah pas photo
- mengisi formulir yang disediakan oleh pihak KBRI
- membayar biaya Visa (sekitar 45 USD)

Pihak KBRI akan menerbitkan visa yang berlaku selama 60 hari.  Setelah masa 60 hari habis, apabila tamu WNA tsb masih ingin tinggal  lebih lama di Indonesia, maka Anda sbg sponsor dan WNA tersebut harus  mengajukan perpanjangan visa yang pertama. Perpanjangan bisa diberikan  untuk 30 hari berikutnya. Anda bisa memperpanjang Visa Sosbud sampai 4x  sampai total max tinggal di Indonesia 180 hari. Untuk 2x masa  perpanjangan pertama akan diberikan oleh KanIm, sementara untuk 2x masa  perpanjangan berikutnya mensyaratkan persetujuan dari KanWil dulu,  sebelum kemudian ditindaklanjuti oleh KanIm. Biaya resmi untuk setiap  kali perpanjangan adalah Rp 250,000. Anda akan diminta untuk membeli  formulir yang harganya berkisar Rp 10,000 – 30,000 sbg kelengkapan  persyaratan perpanjangan.

Anda hanya bisa menyampaikan surat “permohonan” perpanjangan. Tidak  ada garansi akan dikabulkannya perpanjangan ini. Namun apabila kita  sudah mengikuti prosedur yang ditetapkan dan juga melengkapi persyaratan  yang diwajibkan, kecil kemungkinannya permohonan akan ditolak. Kalaupun  pihak KanIm tetap menolak, maka disarankan agar Anda sbg sponsor dapat  meminta Surat Keterangan Penolakan  tdh WNA tbs, yang berisi alasan  penolakan perpanjangan dr pihak Imigrasi. Boleh kok, karena ini  dibenarkan oleh hukum, Imigrasi harus memberikan daftar alasan mengapa  menolak untuk perpanjangan visa. Kalau pihak KanIm menolak memberikan  ini, Anda dan WNA tsb dapat pergi ke Kanwil dan minta bicara dgn Kepala  Bid. Keimigrasiaan.
Intinya: kalau Anda (WNA) telah mengajukan permohonan perpanjangan  paling sedikit 7 hari sebelum masa berakhirnya Visa, melampirkan dokumen  yang diperlukan secara lengkap, tidak melakukan sesuatu yang terlarang/  ilegal (bekerja, misalnya), melampirkan copy airline ticket, dan telah  memberikan bukti bahwa Anda sbg sponsor mempunyai keuangan yang cukup  untuk membiayai pengeluaran selama tinggal di Indonesia, biasanya  Imigrasi tidak akan ambil resiko membiarkan kita complain ke Kanwil.

Berdasarkan peraturan, diperlukan 3 hari kerja untuk memproses Visa  SosBud di Singapore, Bangkok, atau negara lainya. Namun kabar  menggembirakan datang dari Kuala Lumpur, yang dengar2 bisa memproses  visa ini dalam 1 hari kerja.
Setelah masa Visa yg 6 bulan berakhir, WNA harus meninggalkan  Indonesia, dan jika ingin kembali lagi, harus memproses Visa dari awal.  Semakin lama WNA tesrbut tinggal dgn menggunakan Visa SosBud, mungkin  akan sedikit sulit, karena pihak Imigrasi akan mempertanyakan/curiga dgn  lamanya keberadaan WNA di Indonesia. Maka apabila WNA (misalnya) suami  memang ingin tinggal/ berkumpul dgn keluarga utk jangka waktu yang lama,  setelah 6 bulan masa tinggal  (artinya di akhir perpanjangan ke-4 visa  Sosbud), WNA tsb bisa mengajukan KITAS, yang berlaku 6 bulan atau 1  tahun (tergantung dari validity Paspor WNA). Setelah itu, WNA tsb dapat  memperpanjangnya kembali tanpa harus meninggalkan indonesia.

Jangan lupa untuk melakukan pelaporan/ pendaftaran suami/teman WNA  ke Polsek/Polda terdekat dari tempat tinggal Anda (sponsor), ke bag. POA  (Pelaporan Orang Asing). Cukup dengan membawa Paspor WNA dan KTP Anda,  maka Polsek akan mengeluarkan surat yang disebut STM (Surat Tanda  Melapor). Ini harus Anda urus dalam 1x24 jam. Anda tidak perlu melakukan  pelaporan lagi pada saat akhir masa visa, tetapi harus pelaporan  dilakukan lagi ketika mendapat KITAS. Pihak Mabes Polri kemudian akan  menerbitkan SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri), berupa kartu seukuran  kartu kredit dgn pas photo suami WNA dan sidik jari.
Tidak ada biaya resmi utk kedua dokumen diatas. Walalupun  kemungkinan anda diminta “biaya resmi” Rp 50,000 di Mabes Polri. Namun  demikian, memberikan tip tidak dilarang selama itu dilakukan secara  sukarela dan tidak ada paksaan.

Surat Sponsor:
Surat ini adalah surat undangan yg ditulis oleh WNI atau WNA  pemegang KITAS/ KITAP yang berisi undangan kepada tamu WNA untuk  berkunjung ke Indonesia. Di dalamnya memuat nama si pengundang, alamat  lengkap, tempat dan tgl lahir, KTP (Paspor + KITAS/KITAP untuk WNA),  kewarganegaraan, tujuan mengundang,  tgl dan tempat issue surat tsb.  Dalam surat harus disebutkan bahwa si pengundang akan menanggung biaya  hidup tamu WNA selama di Indonesia. Bisa jadi, Anda juga harus  melampirkan rekening tabungan sebagai jaminan adanya/ tercukupinya  kebutuhan financial.Informasi yang sama untuk tamu yang diundang juga  harus disebutkan dalam surat sponsor ini.
Surat sponsor ini ditujukan kepada Bapak kepala Kedubes RI dimana tamu WNA akan mengajukan Visa SosBud.

Beikut ini 2 contoh Surat Sponsor dan 1 surat perpanjangan:

Kepada Yth.:
Bapak Duta Besar Republik Indonesia
Up. Bapak Kepala Bidang Imigrasi
Di (kota Kedutaan RI)

Dengan hormat ,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Tempat / tgl. Lahir :
Pekerjaan : (wiraswasta , insinyur , atau seperti ini , dengan diploma fakultas)
KTP :
Alamat  :

Dengan ini saya mengajukan permohonan kepada Yang terhormat Bapak  Duta Besar RI agar berkenan memberican Visa Sosial Budaya kepada (teman ,  teman keluarga , calon suami , lain seperti ini) saya yang datanya  tersebut di bawah ini :
Nama :
Kelamin : laki-laki or perempuan
Tempat / tgl. lahir :
Pekerjaan : tidak ada
Passpor :
Kebangsaan :

Perlu saya sampaikan bahwa permohonan ini saya ajukan karena (teman ,  teman keluarga , atau lainnya) saya yang tersebut di atas ingin tinggal  bersama keluarga saya untuk beberapa bulan .
Demikianlah permohonan ini saya buat dan atas perhatian serta kebijaksanaan Bapak , saya mengucapkan terima kasih .

.............(kota sponsor) , ......tanggal dan tahun

Hormat saya , ..............(tanda tangan di atas Rp6000 materai)
...............print nama di bawah tanda tangan
...............tanda tangan Bapak RT(percayakan tanda tangan sponsor  - tidak usah kalau Kedutaan di Kuala Lumpur atau Singapore)

Contoh lain Surat Sponsor yang dibuat oleh istri WNI utk suami WNA-nya:

(tempat, tinggal)
Perihal : Permohonan Visa sosial budaya untuk suami a/n (nama)
Kepada Yang Mulia:
Bapak Duta Besar Republik Indonesia
Up. Bapak Kepala Bidang Imigrasi
di Singapura

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama: (nama istri)
Tempat & tgl lahir:
Pekerjaan:
Kebangsaan: Indonesia
Alamat sekarang :

Dengan ini kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Bapak Duta  RI agar berkenan memberikan Visa sosial budaya yang berlaku 60 hari  kepada suami sah saya yang datanya tersebut di bawah ini:

Nama: (nama)
Kelamin: Laki-laki
Tempat/thl lahir:
Pekerjaan:
Kebangsaan :

Perlu kami sampaikan bahwa permohonan ini kami ajukan karena suami  saya yang tersebut di atas akan mengunjungi saya sebagai istrinya, dan  akan tinngal di ….. Java-Indonesia, serta keberadaan suami di Indonesia  akan tanggung jawab saya.

Demikianlah permohonan ini kami buat dan atas perhatian. Bantuan serta kebijaksanaan Bapak, kami mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,
(nama istri)

Contoh Surat Permohonan Perpanjangan Visa Sosbud:

(Kota, tanggal)
Perihal :Permohonan Visa sosial budaya untuk suami an. (nama) --

Kepada Yang Mulia :
Bapak Kepala Kantor Imigrasi
Klas (nama kota) di (nama kota)

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama Sponsor: (nama istri)
Nomor KTP:
Tempat & tgl lahir :
Pekerjaan :
Kebangsaan : Indonesia
Alamat sekarang :

Dengan ini kami mengajukan permohonan kepada perpanjangan izin  tinggal kunjungan sosial budaya untuk (mis untuk: teman saya/ suami  saya) dikarenakan ingin tinggal lebih lama di Indonesia.

Nama: : (nama WNA)
Kelamin :
Tempat/thl lahir :
Pekerjaan :
Kebangsaan :
No. Paspor :

Perlu kami sampaikan bahwa permohonan ini kami ajukan karena suami  saya yang tersebut di atas akan mengunjungi saya sebagai istrinya, dan  akan tingal di (nama kota dan provinsi)-Indonesia, serta keberadaan  suami di Indonesia akan tanggung jawab saya.

Demikianlah permohonan ini kami ajukan dan atas perhatian dan bantuan serta kebijaksanaan Bapak, kami mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,

TTD istri WNI diatas materai Rp 6000

Mengenai kewajiban utk menunjukkan rekening tabungan, penjelasan di  bawa mgk bisa jadi acuan, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1994  mengatakan :

BAGIAN KELIMA
TATA CARA PERMINTAAN, PEMBERIAN ATAU
PENOLAKAN PEMBERIAN VISA
Pasal 14
(2) Permintaan Visa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dajukan dengan melampirkan :
a. paspor
b. tiket untuk keberangkatan dan tiket untuk kembali, atau tiket untuk
melanjutkan perjalanan ke negara tujuan;
c. pas photo; dan
d. keterangan jaminan tersedianya biaya hidup selama berada di wilayah Negara Republik Indonesia.

Memang tidak disebutkan jumlahnya. Anda hanya harus dapat  membuktikan, apabila diminta, bahwa Anda mempunyai uang yang cukup untuk  membiayai selama WNA tinggal di Indonesia. Mungkin ini setara dgn 5  juta – 10 juta/ pendapatan bulanan, sudah cukup. Tinggal dikalikan  berapa lama akan tinggal.

Di bawah ini biaya pengurusan keimigrasian:
1.Visa
- Visa Kunjungan (SosBud, Business...dll) berlaku utk 60 hari: USD 45
- Visa Kunjungan Beberapa kali Perjalanan (SosBud 12 bulan): USD 100
- Visa Tinggal Terbatas 6 bulan: USD50
- Visa Tinggal Terbatas 12 bulan: USD100
- Visa Tinggal Terbatas 24 bulan: USD175

2.Izin Keimigrasian
- Perpanjangan Visa Sosbud/ Visa Bisnis  : Rp 250,000/ 1x perpanjangan, 30 hari.
- Izin Tinggal Terbatas atau perpanjangannya :
6 bulan: Rp 350,000
1 tahun: Rp 700,000
2 tahun: Rp 1,200,000

3.Izin Masuk Kembali (untuk pemegang KITAS/KITAP)
Single exit: Rp 200,000
Multiple exit utk 6 bulan: Rp 600,000
Multiple exit utk 1 tahun: Rp 1,000,000
Multiple exit utk 2 tahun: Rp 1,750,000

4.Overstay: Rp 200,000/ hari

Biaya di atas adalah biaya resmi yang dibayarkan pada negara (yang  ada kwitansinya). Agar kita bisa membayar sesuai angka di atas, pastikan  semua dokumen yang kita punya lengkap dan sesuai prosedur. Mungkin  beberapa agen akan membebankan biaya 3x sampai 10x dr biaya di atas.
Pernah mendapatkan pertanyaan dari teman-teman seputar VKSB,  akhirnya coba browsing sana sini, termasuk di dalamnya pengalaman  sendiri dan menterjemahkan dari site tetangga. Berikut ini info yang  bisa saya share, semoga menambah lengkap info yang sudah ada. Apabila  ada kesalahan, kekurangan, mohon bantuan teman2 untuk mengkoreksi dan  melengkapinya. Semoga berguna...

sumber diterjemahkan dari: http://www.livinginindonesiaforum.org

Article by Nitta Meraj Ahmed

About This Blog

 
Indonesia - India Mixed Marriage Community © 2012