Labels: ,

Kemudahan Proses Pengajuan Visa Ijin Tinggal Terbatas (VITAS)

by: Dyah Narang Huth (Admin Grup Komunitas Kawin Campur)

Bagi pasangan kawin campur Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA), ada aturan baru yang berlaku sejak tanggal 6 Mei 2012 tentang kemudahan bagi pengajuan Visa Ijin Tinggal Terbatas (VITAS) untuk suami/istri dan anak-anak yang berkewarganegaraan asing. Dengan menggunakan VITAS maka anggota keluarga WNA dalam perkawinan campuran bisa tinggal di Indonesia selama 6 s/d12 bulan. Untuk pengajuan VITAS tersebut, pemohon tidak perlu datang ke kantor imigrasi lagi seperti pengurusan Visa Sosial Budaya (Sosbud) dimana perpanjangannya di Indonesia harus dilakukan setiap bulan.
Pengajuan permohonan VITAS dapat dilakukan di Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KBRI/KJRI) di negara setempat. Adapun persyaratannya sebagai berikut:
  1. Paspor asing yang sah dan masih berlaku dengan masa berlaku: a) minimal 12 bulan bagi yang akan tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu paling lama 6 bulan; b) minimal 18 bulan bagi yang akan tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu paling lama 1 tahun; c) minimal 30 bulan bagi yang akan tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu paling lama 2 tahun. 
  2. Surat dari Direktur Jenderal Imigrasi. Surat ini bisa diminta secara online atau secara langsung di Jakarta.
  3. Pasfoto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 1 lembar.
  4. Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah.
  5. WNA yang menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) juga harus melampirkan fotokopi akta perkawinan/buku nikah.
  6. Anak hasil perkawinan yang sah antara WNA dengan WNI juga harus melampirkan: 1) fotokopi akta kelahiran; 2) fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua; 3) fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah/ibu WNI yang masih berlaku; dan 4) fotokopi Kartu Keluarga (KK) ayah/ibu WNI.
  7. Anak (yang belum genap berusia 18 tahun dan belum kawin) dari orang tua WNA yang kawin secara sah dengan WNI yang menggabungkan diri dengan ayah/ibu WNI juga harus melampirkan:
  • fotokopi akta kelahiran;
  • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
  • fotokopi KTP ayah/ibu WNI yang masih berlaku;
  • fotokopi KK ayah/ibu WNI.

Informasi ini dikutip dari: http://www.imigrasi.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=843&Itemid=183)

VITAS ini berlaku untuk 1x entry. Jika di masa tinggal tersebut si pemegang ingin keluar dari Indonesia maka diharuskan mengajukan exit & re-entry permit di kantor imigrasi setempat di Indonesia. VITAS harus digunakan dalam waktu 90 hari sejak tanggal dikeluarkannya visa tsb. Jika tidak, maka visa tersebut akan dibatalkan (hangus).


Pengalaman Pengajuan VITAS via Online
by: Imelda Haroon (WNI yang menikah dengan WN India)

Suami saya berencana datang ke Indonesia dengan VITAS 6 bulan yang diajukan ke KJRI Mumbai. Tidak hanya diperlukan surat sponsor, tapi juga diperlukan Persetujuan Visa atau Approval Visa dari Subdit Visa Ditjenim. Persetujuan Visa ini bisa diakses online melalui link ini http://visa.imigrasi.go.id/pravnp-web/xmlhttp/homenew/visa_app.jspx untuk mendapatkan Tanda Terima Permohonan. 


  • Tanda Terima Permohonan ini harus dicetak (print) dan dibawa untuk melakukan pembayaran dan pengambilan Surat Persetujuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi lantai 1 (Jakarta) pada tanggal yang sudah ditentukan Subdit Visa Ditjenim (diinformasikan melalui e-mail) untuk melakukan pembayaran PNBP PP 38 tahun 2009 sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Pengambilan bisa melalui agen atau pihak ketiga dengan melampirkan surat kuasa bermaterai. 
  • Jika dalam waktu 7 hari kerja sejak tanggal tanda terima permohonan ini pembayaran tidak dilakukan maka permohonan dianggap batal dan diharuskan mengajukan permohonan baru.
  • Jika persetujuan visa selesai maka VITAS tersebut dapat diambil dalam waktu paling lama 2 jam setelah pembayaran PNBP Telex, apabila pembayaran dilakukan sebelum jam 12 siang. Apabila pembayaran PNBP Telex dilakukan setelah jam 12 siang maka persetujuan visa selesai dan dapat diambil keesokan harinya.
  • Harap membawa surat jaminan (asli) dari penjamin pada saat melakukan pembayaran PNBP.
  • Untuk pengajuan MULTIPLE VISA, harus melampirkan fotokopi Multiple Visa yang lama atau melampirkan fotokopi Visa Kunjungan sebanyak 3x.
  • Dan bagi yang ingin melakukan apply online maka harus menyiapkan dokumen-dokumen yang sudah di-scan karena nanti akan diminta untuk meng-upload dokumen-dokumen tersebut, seperti Kartu Keluarga, NPWP, KTP, paspor suami, paspor istri, buku nikah atau bukti pendukung lainnya.

Pengajuan Permohonan VITAS via Online, Cara dan Informasi Berdasarkan Pengalaman


  • Pastikan Anda telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai salah satu kelengkapan permohonan Vitas via Online. 
  • Pertama buka website www.imigrasi.go.id dan pilih Persetujuan Visa Online (http://visa.imigrasi.go.id/pravnp-web/xmlhttp/homenew/visa_app.jspx). Lalu daftar dengan mengisi data, seperti: username dan password yang kita pilih, nama surname dan last name, tanggal lahir, nomor paspor, masa berlaku paspor, No. NPWP, No. Identitas (KTP/SIM), alamat rumah, alamat e-mail, No. telepon dan fax. Diminta meng-upload 3 dokumen pendukung yaitu: scan Kartu Keluarga, NPWP dan KTP (update per tanggal 4 Januari 2013: saat ini web Imigrasi diawal hanya meminta scan satu dokumen saja misal KK/NPWP/KTP, seterusnya langsung memberikan nomor aktivasi via e-mail). Selanjutnya diminta untuk cek e-mail untuk mengambil nomor aktivasi. Nomor aktivasi yang telah dikirim ke email tersebut digunakan untuk mengaktifkan account Anda. Masukkan Nomor Aktivasi dari email yang telah dikirim.
  • Selanjutnya login dengan menggunakan username dan password yang kita pilih. Lalu diminta memilih jenis Persetujuan Visa (saya pilih: Visa Izin Tinggal Terbatas), lalu mengisi sub jenisnya (saya pilih: Suami WNA Ikut Istri WNI), lalu memilih di perwakilan mana visa ini akan diambil (saya pilih: Mumbai). Setelah itu diminta meng-upload 3 dokumen suami dan 3 dokumen istri. Dokumen-dokumen suami yang saya upload adalah: scan paspor, identity card, dan buku nikah. Untuk dokumen istri, saya upload: scan Kartu Keluarga, NPWP dan KTP.
  • Setelah upload dokumen berhasil, akan ada konfirmasi e-mail dari Subdit Visa Ditjenim bahwa permohonan tersebut diterima atau ditolak akan diberitahukan melalui e-mail lagi 3 hari kemudian (update per tanggal 4 Januari 2013: saat ini Subdit Visa Ditjenim memberikan waktu 1 minggu setelah tanggal aplikasi untuk diberikan jawaban permohonan disetujui atau ditolak).
  • Tiga hari kemudian seperti yang dijanjikan, ternyata e-mail masuk tepat jam 8 pagi yang isinya memberitahukan bahwa Permohonan Persetujuan Visa atas nama suami saya diterima, disertai dengan Nomor Tanda Terima Permohonan. Nomor tersebut digunakan untuk mem-print tanda terima permohonan untuk selanjutnya dibawa ke Kementrian Hukum dan HAM RI, bagian Direktorat Jenderal Imigrasi di Jl. H.R Rasuna Said Kav.8-9 Jakarta Selatan (12940).
  • Kita dapat melihat informasi Status Permohonan Persetujuan Visa dengan memasukkan nomor penguasaan pada kolom Nomor Permohonan dan melihat informasi persetujuan visa tersebut, di link ini http://visa.imigrasi.go.id/ 
  • Selanjutnya saya menguasakan pengambilan melalui pihak ketiga karena posisi saya di Palembang dan tidak memungkinkan untuk mengambil sendiri. Yang diambil adalah fotokopi Persetujuan Visa tersebut, sedangkan dari Ditjenim mengirimkan telex persetujuan visa tersebut ke KJRI Mumbai untuk dibuatkan visa di paspor suami saya nanti.
  • Jangan lupa, saat mengambil telex di KBRI atau KJRI, suami harus membawa fotokopi dokumen yg sudah di-upload sebelumnya. Sejauh ini saya tidak mendapatkan kesulitan dalam memproses Persetujuan Visa ini.
  • Pengajuan secara online bisa dilakukan di seluruh Indonesia, namun pembayaran dan pengambilan visa hanya di Jakarta di Kementrian Hukum dan HAM RI, bagian Direktorat Jenderal Imigrasi di Jl. H.R Rasuna Said Kav.8-9 Jakarta Selatan (12940). 
  • Sebenarnya surat jaminan itu disebut di dalam e-mail dari Subdit Visa Ditjenim. Awalnya saya juga bingung, lalu saya tanyakan dan dijawab tidak perlu. Yang diperlukan adalah surat kuasa asli bermaterai jika pengambilan dan pembayaran dilakukan agen/pihak ketiga.

About This Blog

 
Indonesia - India Mixed Marriage Community © 2012