Labels: , ,

Syarat Perpanjangan VOA - Updated

Berikut ini adalah prosedur untuk perpanjangan VOA.  Syarat-syarat  :

1. Fotokopi atau print out return tiket atau tiket untuk melanjutkan ke negara lain.
2. Fotokopi Paspor, yang memuat foto dan data serta VOA sebelumnya
3. Isi formulir yang bisa didapat di imigrasi setempat
4. Passport asli
5. Pas photo berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 4 buah

Proses perpanjangan selama 3 hari kerja untuk kemudian membayar biaya perpanjangan sebesar Rp.350.000,- (pembayaran hanya dilakukan dalam Rupiah). Setelah itu dapat ditunggu selama satu jam untuk VOA baru tercetak di passport.

VOA baru berlaku untuk 30 hari, dan dapat di dapatkan diimigrasi dimanapun waktu turis atau keluarga kita berada, tidak harus di kantor imigrasi kedatangan. Pengajuan perpanjangan VOA dilakuakan maksimal 7 hari dari tanggal Expired VOA nya. Lebih baik jika di perpanjang 10 hari sebelumnya. Perhitungan perpanjangan 30 hari dimulai dari tanggal expired VOA pertama. 

Semoga membantu!

Updated 24-02-2015

Labels:

Prosedur Visa On Arrival (VOA) Indonesia


Visa On Arrival (VOA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan kepada Warga Negara Asing yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka wisata, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha, atau tugas pemerintahan.


Visa On Arrival diberikan oleh pejabat imigrasi kepada Warga Negara Asing yang memenuhi persyaratan, pada saat tiba di wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu.

Persyaratan untuk mengajukan Visa On Arrival sebagai berikut :
1. Surat perjalanan atau paspor kebangsaan dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan
2. Tidak terdaftar dalam daftar penangkalan
3. Membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku (US$ 35)

Visa On Arrival diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan :
1.    Dapat diperpanjang ijin keimigrasiannya paling lama 30 (tiga puluh) hari
2.    Tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Keimigrasian lainnya

Visa On Arrival diberikan dengan membubuhkan cap atau stiker visa pada Surat Perjalanan atau Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.

Daftar Bandara dengan Fasilitas Visa On Arrival :
1.       Sultan Iskandar Muda (in Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam) 
2.       Polonia (in Medan, North Sumatera) 
3.       Sultan Syarif Kasim II (in Pekanbaru, Riau) 
4.       Hang Nadim (in Batam, Riau Archipelago) 
5.       Minangkabau (in Padang, West Sumatera) 
6.       Sultan Mahmud Badaruddin II (in Palembang, South Sumatera) 
7.       Soekarno-Hatta (in the Special Region of the Capital City of Jakarta) 
8.       Halim Perdana Kusuma (in the Special Region of the Capital City of Jakarta) 
9.       Husein Sastranegara (in Bandung, West Java) 
10.   Adi Sucipto (in Yogyakarta, Special Territory of Yogyakarta) 
11.   Ahmad Yani (in Semarang, Central Java) 
12.   Adi Sumarmo (in Surakarta (Solo), Central Java) 
13.   Ir. Juanda (in Surabaya, East Java) 
14.   Supadio (in Pontianak, West Kalimantan (Borneo)) 
15.   Sepinggan (in Balikpapan, East Kalimantan (Borneo)) 
16.   Sam Ratulangi (in Manado, North Sulawesi (Celebes)) 
17.   Hasanuddin (in Makassar, South Sulawesi (Celebes)) 
18.   Ngurah Rai (in Denpasar, Bali) 
19.   Lombok (in Mataram, West Nusa Tenggara) 
20.   El Tari (in Kupang, East Nusa Tenggara) 


Daftar Warga Negara dari Negara Subyek Visa On Arrival :
 1. Argentina 2. Australia 3. Austria 4. Algeria 5. Bahrain 6. Belgium 7. Brazil 8. Bulgaria 9. Czech Republic 10. Cambodia 11. Canada 12. Cyprus 13. China 14. Denmark 15. Estonia 16. Egypt 17. Fiji 18. Finland 19. France 20. Germany 21. Greece 22. Hungary 23. INDIA 24. Iceland 25. Iran 26. Ireland 27. Italy 28. Japan 29. Kuwait 30. Laos 31. Latvia 32. Libya 33. Lithuania 34. Liechtenstein 35. Luxembourg 36. Maldives 37. Malta 38. Mexico 39. Monaco 40. New Zealand 41. Netherlands 42. Norway 43. Oman 44. Panama 45. Poland 46. Portugal 47. Qatar 48. Romania 49. Russia 50. Saudi Arabia 51. Slovak Republic 52. Slovenia 53. Spain 54. South Africa 55. South Korea 56. Suriname 57. Sweden 58. Switzerland 59. Taiwan PRC 60. Timor Leste 61. Tunisia 62. Turkey 63. United Arab Emirates 64. United Kingdom (British) 65. United States of America

Peraturan Visa On Arrival diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.HH-01.GR.01.06 tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Labels: , ,

Perkawinan Campuran Menurut Hukum Perkawinan Indonesia

PERKAWINAN CAMPURAN, menurut UU No. No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,

Pasal 57

Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

 Pasal 58

Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.

 Pasal 59

(1) Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku, baik mengenai hukum publik maupun mengenai hukum perdata.

(2) Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-undang Perkawinan ini.

Pasal 60

(1) Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.

(2) Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi.

(3) Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu, maka atas permintaan yang berkepentingan, Pengadilan memberikan keputusan dengan tidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi tentang soal apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak.

(4) Jika Pengadilan memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan, maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan yang tersebut ayat (3).

(5) Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keterangan itu diberikan.

Pasal 61
(1) Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang.

(2) Barang siapa melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan yang disebut dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-undang ini dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan.

(3) Pegawai pencatat perkawinan yang mencatat perkawinan sedangkan ia mengetahui bahwa keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak ada, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan dihukum jabatan.

Pasal 62

Dalam perkawinan campuran kedudukan anak diatur sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-undang ini.

Sumber arsip: Dokumen Komunitas Kawin Campur (KKC)



Labels:

Onde Onde (Sesame Balls)

Recipe & photos : Natali F. Sitaniapessy

Sesame seeds balls known as Onde-Onde in Indonesian cuisine is one of the country's traditional popular snacks. The sweet dumpling is filled with sweetened mung bean paste. Onde-onde is very popular in area Mojokerto called "city of onde-onde".  Nowadays, Onde-onde can be found either in the traditional market or street vendors but also in some fancy bakery shops/chinese-food  restaurants.

As originated in china, this snack is also popular in the China town both in Indonesia and all around the world.

Onde-onde is made from glutinous rice flour, which is fried and its surface is paved with sesame seeds. There are a varieties of onde-onde, the best known are onde-onde that made of glutinous rice flour and green beans inside paste inside.


Onde Onde (Sesame Seeds Balls)

Ingredients:
SKIN:
250gram glutinous rice flour
25gram  sago flour (can be substituted with tapioca flour)
1/2 tsp salt
1/2 tsp vanilla powder
25gram granulated sugar
1 whole egg
200ml warm water
200gram white sesame seeds
cooked-water as desire
cooking oil as desire

FILLING:
100gram split mung bean..soaked for 2-3hours , set a side.
75gram granulated sugar
1/4 tsp salt
1/4tsp vanilla powder
50ml coconut milk

How to Make:

FILLING: Steam the split-mung beans until tender, pound the beans to a smooth paste and leave it cool. Cook the beans with sugar, salt, vanilla powder and coconut milk until the coconut milk has been absorbed (cook over low heat). Set a side.

SKIN: 
  • In a bowl, mix glutinous flour, sago flour, salt, vanilla powder, sugar and egg until well-blended. Pour warm water gradually while keep knitting the dough until the dough is shape able. Set a side.
  • Take a teaspoon of the dough and roll into a small ball, then flatten with the heel of your hand to make a disc. Place the mung bean paste in the center of each dough disc. Fold over the edges of the dough and shape into a ball.
  • Briefly dip each filled roll ball into water then roll them over sesame seeds until evenly coated.
  • Heat enough oil in a wok or heavy pan for deep frying. Fry the balls in batches by dropping them gently into the oil and rolling them around with chopsticks or tongs to make sure they are crisp and golden all over. Drain on kitchen paper and serve.


Labels: ,

Kemudahan Proses Pengajuan Visa Ijin Tinggal Terbatas (VITAS)

by: Dyah Narang Huth (Admin Grup Komunitas Kawin Campur)

Bagi pasangan kawin campur Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA), ada aturan baru yang berlaku sejak tanggal 6 Mei 2012 tentang kemudahan bagi pengajuan Visa Ijin Tinggal Terbatas (VITAS) untuk suami/istri dan anak-anak yang berkewarganegaraan asing. Dengan menggunakan VITAS maka anggota keluarga WNA dalam perkawinan campuran bisa tinggal di Indonesia selama 6 s/d12 bulan. Untuk pengajuan VITAS tersebut, pemohon tidak perlu datang ke kantor imigrasi lagi seperti pengurusan Visa Sosial Budaya (Sosbud) dimana perpanjangannya di Indonesia harus dilakukan setiap bulan.
Pengajuan permohonan VITAS dapat dilakukan di Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KBRI/KJRI) di negara setempat. Adapun persyaratannya sebagai berikut:
  1. Paspor asing yang sah dan masih berlaku dengan masa berlaku: a) minimal 12 bulan bagi yang akan tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu paling lama 6 bulan; b) minimal 18 bulan bagi yang akan tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu paling lama 1 tahun; c) minimal 30 bulan bagi yang akan tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu paling lama 2 tahun. 
  2. Surat dari Direktur Jenderal Imigrasi. Surat ini bisa diminta secara online atau secara langsung di Jakarta.
  3. Pasfoto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 1 lembar.
  4. Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah.
  5. WNA yang menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) juga harus melampirkan fotokopi akta perkawinan/buku nikah.
  6. Anak hasil perkawinan yang sah antara WNA dengan WNI juga harus melampirkan: 1) fotokopi akta kelahiran; 2) fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua; 3) fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah/ibu WNI yang masih berlaku; dan 4) fotokopi Kartu Keluarga (KK) ayah/ibu WNI.
  7. Anak (yang belum genap berusia 18 tahun dan belum kawin) dari orang tua WNA yang kawin secara sah dengan WNI yang menggabungkan diri dengan ayah/ibu WNI juga harus melampirkan:
  • fotokopi akta kelahiran;
  • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
  • fotokopi KTP ayah/ibu WNI yang masih berlaku;
  • fotokopi KK ayah/ibu WNI.

Informasi ini dikutip dari: http://www.imigrasi.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=843&Itemid=183)

VITAS ini berlaku untuk 1x entry. Jika di masa tinggal tersebut si pemegang ingin keluar dari Indonesia maka diharuskan mengajukan exit & re-entry permit di kantor imigrasi setempat di Indonesia. VITAS harus digunakan dalam waktu 90 hari sejak tanggal dikeluarkannya visa tsb. Jika tidak, maka visa tersebut akan dibatalkan (hangus).


Pengalaman Pengajuan VITAS via Online
by: Imelda Haroon (WNI yang menikah dengan WN India)

Suami saya berencana datang ke Indonesia dengan VITAS 6 bulan yang diajukan ke KJRI Mumbai. Tidak hanya diperlukan surat sponsor, tapi juga diperlukan Persetujuan Visa atau Approval Visa dari Subdit Visa Ditjenim. Persetujuan Visa ini bisa diakses online melalui link ini http://visa.imigrasi.go.id/pravnp-web/xmlhttp/homenew/visa_app.jspx untuk mendapatkan Tanda Terima Permohonan. 


  • Tanda Terima Permohonan ini harus dicetak (print) dan dibawa untuk melakukan pembayaran dan pengambilan Surat Persetujuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi lantai 1 (Jakarta) pada tanggal yang sudah ditentukan Subdit Visa Ditjenim (diinformasikan melalui e-mail) untuk melakukan pembayaran PNBP PP 38 tahun 2009 sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Pengambilan bisa melalui agen atau pihak ketiga dengan melampirkan surat kuasa bermaterai. 
  • Jika dalam waktu 7 hari kerja sejak tanggal tanda terima permohonan ini pembayaran tidak dilakukan maka permohonan dianggap batal dan diharuskan mengajukan permohonan baru.
  • Jika persetujuan visa selesai maka VITAS tersebut dapat diambil dalam waktu paling lama 2 jam setelah pembayaran PNBP Telex, apabila pembayaran dilakukan sebelum jam 12 siang. Apabila pembayaran PNBP Telex dilakukan setelah jam 12 siang maka persetujuan visa selesai dan dapat diambil keesokan harinya.
  • Harap membawa surat jaminan (asli) dari penjamin pada saat melakukan pembayaran PNBP.
  • Untuk pengajuan MULTIPLE VISA, harus melampirkan fotokopi Multiple Visa yang lama atau melampirkan fotokopi Visa Kunjungan sebanyak 3x.
  • Dan bagi yang ingin melakukan apply online maka harus menyiapkan dokumen-dokumen yang sudah di-scan karena nanti akan diminta untuk meng-upload dokumen-dokumen tersebut, seperti Kartu Keluarga, NPWP, KTP, paspor suami, paspor istri, buku nikah atau bukti pendukung lainnya.

Pengajuan Permohonan VITAS via Online, Cara dan Informasi Berdasarkan Pengalaman


  • Pastikan Anda telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai salah satu kelengkapan permohonan Vitas via Online. 
  • Pertama buka website www.imigrasi.go.id dan pilih Persetujuan Visa Online (http://visa.imigrasi.go.id/pravnp-web/xmlhttp/homenew/visa_app.jspx). Lalu daftar dengan mengisi data, seperti: username dan password yang kita pilih, nama surname dan last name, tanggal lahir, nomor paspor, masa berlaku paspor, No. NPWP, No. Identitas (KTP/SIM), alamat rumah, alamat e-mail, No. telepon dan fax. Diminta meng-upload 3 dokumen pendukung yaitu: scan Kartu Keluarga, NPWP dan KTP (update per tanggal 4 Januari 2013: saat ini web Imigrasi diawal hanya meminta scan satu dokumen saja misal KK/NPWP/KTP, seterusnya langsung memberikan nomor aktivasi via e-mail). Selanjutnya diminta untuk cek e-mail untuk mengambil nomor aktivasi. Nomor aktivasi yang telah dikirim ke email tersebut digunakan untuk mengaktifkan account Anda. Masukkan Nomor Aktivasi dari email yang telah dikirim.
  • Selanjutnya login dengan menggunakan username dan password yang kita pilih. Lalu diminta memilih jenis Persetujuan Visa (saya pilih: Visa Izin Tinggal Terbatas), lalu mengisi sub jenisnya (saya pilih: Suami WNA Ikut Istri WNI), lalu memilih di perwakilan mana visa ini akan diambil (saya pilih: Mumbai). Setelah itu diminta meng-upload 3 dokumen suami dan 3 dokumen istri. Dokumen-dokumen suami yang saya upload adalah: scan paspor, identity card, dan buku nikah. Untuk dokumen istri, saya upload: scan Kartu Keluarga, NPWP dan KTP.
  • Setelah upload dokumen berhasil, akan ada konfirmasi e-mail dari Subdit Visa Ditjenim bahwa permohonan tersebut diterima atau ditolak akan diberitahukan melalui e-mail lagi 3 hari kemudian (update per tanggal 4 Januari 2013: saat ini Subdit Visa Ditjenim memberikan waktu 1 minggu setelah tanggal aplikasi untuk diberikan jawaban permohonan disetujui atau ditolak).
  • Tiga hari kemudian seperti yang dijanjikan, ternyata e-mail masuk tepat jam 8 pagi yang isinya memberitahukan bahwa Permohonan Persetujuan Visa atas nama suami saya diterima, disertai dengan Nomor Tanda Terima Permohonan. Nomor tersebut digunakan untuk mem-print tanda terima permohonan untuk selanjutnya dibawa ke Kementrian Hukum dan HAM RI, bagian Direktorat Jenderal Imigrasi di Jl. H.R Rasuna Said Kav.8-9 Jakarta Selatan (12940).
  • Kita dapat melihat informasi Status Permohonan Persetujuan Visa dengan memasukkan nomor penguasaan pada kolom Nomor Permohonan dan melihat informasi persetujuan visa tersebut, di link ini http://visa.imigrasi.go.id/ 
  • Selanjutnya saya menguasakan pengambilan melalui pihak ketiga karena posisi saya di Palembang dan tidak memungkinkan untuk mengambil sendiri. Yang diambil adalah fotokopi Persetujuan Visa tersebut, sedangkan dari Ditjenim mengirimkan telex persetujuan visa tersebut ke KJRI Mumbai untuk dibuatkan visa di paspor suami saya nanti.
  • Jangan lupa, saat mengambil telex di KBRI atau KJRI, suami harus membawa fotokopi dokumen yg sudah di-upload sebelumnya. Sejauh ini saya tidak mendapatkan kesulitan dalam memproses Persetujuan Visa ini.
  • Pengajuan secara online bisa dilakukan di seluruh Indonesia, namun pembayaran dan pengambilan visa hanya di Jakarta di Kementrian Hukum dan HAM RI, bagian Direktorat Jenderal Imigrasi di Jl. H.R Rasuna Said Kav.8-9 Jakarta Selatan (12940). 
  • Sebenarnya surat jaminan itu disebut di dalam e-mail dari Subdit Visa Ditjenim. Awalnya saya juga bingung, lalu saya tanyakan dan dijawab tidak perlu. Yang diperlukan adalah surat kuasa asli bermaterai jika pengambilan dan pembayaran dilakukan agen/pihak ketiga.

Labels:

Bolu Sakura (Caramel Steamed Cake)

Recipe and photos by Natali F. Sitaniapessy

Indonesia  has  many varieties of traditional snacks. While some of them is made by frying, the other popular method that widely used in Indonesian kitchen is steaming. Most of Indonesian traditional snacks that we call 'kue basah' (moist cake) are produced by steaming method.

This time we would like to share one of our popular traditional steamed cakes. A caramel steamed cake  (Bolu Sakura) is a sponge cake with caramel flavor in flower shape. This cake "bolu sakura" mostly found in traditional market/ 'kue basah' stall in many places in Indonesia. These moist cakes are a good company for your tea/coffee-time.

Ingredients:
500 grams granulated sugar
500 ml of boiled water
220 ml chicken eggs (4 eggs medium size)
100 melted butter/ margarine
1 tsp vanilla
Butter/veggie oil to spread

Sift together:
450 grams all-purpose flour
1 tablespoon baking powder
1 tablespoon of baking soda
1/4 tsp salt

How to Make:

1. Prepare some small sakura/ flower cake molds, spread with butter/veggie oil. Set aside. (I prefer veggie oil as this is a steamed one). Heat up water in a steamer to boil. Wrap the steamer lid with a cloth napkin.

2. Cook 250 grams sugar to be caramelized. Pour the water, do not stir instantly. Let it cook until boiling then have it a stir. Put a side.

3. Beat eggs, vanilla with the remaining sugar until thick and fluffy. Pour the caramelized sugar while keep beating at low speed until blended. Turn off the mixer. Currently, the dough will dilute but not really to worry about.

4. Stir in the sifted-flour until well blended. Add melted butter/margarine gradually, stirring gently until blended. (this step you use a rubber spatula).

5. Pour the batter into each mold up to 3/4full. Steam for 15 minutes until cooked. Take it out from steamer. Let it cool slightly then remove from mold. Serve.

PS: If you don’t have those small molds, you may use a cake/pudding mold (made from plastic).

servings: 40pcs (small molds)


Labels: , ,

How to marry in India for foreigners

Article by Imelda Haroon

Marriage Procedures in India for NRI's, PIO's or Foreigners 

An NRI, a PIO or a Foreigner (Indonesians, American, Canadians, British and others) who wants to marry in India has the following choices:
  •     Religious Marriage Ceremony
  •     Civil Marriage Ceremony

1. Religious Marriage Ceremonies in India

In India, a religious marriage ceremony is considered a legal marriage. However registration of marriage is now a legal requirement in most of the states in India. Moreover, for visa and immigration purposes a formal marriage certificate from the Registrar of Marriages is required. There are different rules and regulations for different religions. For example there are Hindu Marriage Act, Muslim Marriage Act, and Christian Marriage Act and for the Parsee there is Parsee Marriage and Divorce Act.

If one of the parties is a citizen of another country like Indonesia, USA, UK or other, the registrar may request a “No Objection Certificate” from the Embassy or Consulate of that country, and also may request proof of termination of any previous marriages, before a marriage certificate will be issued.

For example, if one of the parties is an Indonesian citizen, the registrar may request a “No Objection Certificate” from the Indonesian Embassy or Consulate, and also may request proof of termination of any previous marriages, before a marriage certificate will be issued.
Hindu Marriage Ceremony

The Hindu Marriage Act of 1955 is applicable to Hindus, Jains, Sikhs and Buddhists. A religious marriage which has already been solemnized can be registered under the Hindu Marriage Act, 1955. The Hindu Marriage Act is applicable in cases where both husband and wife are Hindus, Buddhists, Jains or Sikhs or where they have converted into any of these religions. The Hindu Marriage Act provides for the conditions of a marriage where under the bridegroom should be the age of 21 years and bride of 18 years, they both should not be within the degree of prohibited relationship.

The documents required for registering a marriage under the Hindu Marriage Act are as follows:
  •  Application form duly signed by both husband and wife
  •  Documentary evidence of date of birth of parties (Matriculation Certificate / Passport / Birth Certificate) Minimum age of both parties is 21 years at the time of registration under the Special Marriage Act
  • Ration card of husband or wife whose area SDM has been approached for the certificateAffidavit by both the parties stating place and date of marriage, date of birth, marital status at the time of marriage and nationality
  • Two passport size photographs of both the parties and one marriage photograph. Marriage invitation card, if available
  • If marriage was solemnized in a religious place, a certificate from the priest is required who solemnized the marriage
  • Affirmation that the parties are not related to each other within the prohibited degree of relationship as per Hindu Marriage Act or Special Marriage Act as the case may be. Attested copy of divorce decree/order in case of a divorcee and death certificate of spouse in case of widow/widower
  • In case one of the parties belong to other than Hindu, Buddhist, Jain and Sikh religions, a conversion certificate from the priest who solemnized the marriage. 
  • All documents excluding receipt should be attested by a Gazetted Officer
Verification of all the documents is carried out on the date of application and a day is fixed and communicated to the parties for registration. On the said day, both parties, along with a Gazetted Officer who attended their marriage, need to be present before the SDM. The marriage certificate under the Hindu Marriage Act is issued on the same day or within a few days.
2. Civil Marriage Ceremonies in India

Parties who do not wish to marry in a religious ceremony can instead opt for a civil ceremony pursuant to the Indian Special Marriage Act of 1954.

In case a marriage between an Indian and a foreign national is to take place in India, generally its required to file a notice of intended marriage with a Marriage Registrar of your choice in India. That notice is required to be published for the stipulated 30 days. At the end of the 30 days the Marriage Registrar is free to perform the marriage.

The notice of intended marriage can only be given in India, if at least one partner is permanently and the other partner temporarily resident in India.
If one partner is residing in a foreign country then the partner who is resident in India will have to fill out the “Marriage Notice”  collected from the Marriage Registration Office of his/her choice in India and send it to his/her partner in the foreign country who will also have to fill it out. This “Notice” should then be sent back to the partner in India who will have to re-submit it at the Marriage Registration Office. After the stipulated waiting period of 30 days the marriage can take place in India. Under the Special Marriage Act, 1954 a certificate showing the signatures of the persons married, the registrar and the witnesses will be issued. This Certificate is required as proof of the marriage and when applying for a visa to for a foreign country.

The following documents are required for both the partners:
  •   a valid Passport
  •   original Birth Certificate showing parents' names
  •   if the person concerned is widowed, the original death certificate of the deceased spouse
  •   If divorced, copy of the final decree
  •   documentary evidence regarding stay in India of the parties for more than 30 days (ration card or report from the concerned SHO)

The Indonesian citizen who wishes to participate in a civil marriage ceremony may be required to present to the marriage officer a “no objection letter” from the Indonesian Embassy or Consulate, as well as proof of termination of any previous marriages. Similarly, a citizen of another foreign country may be required to present to the marriage officer a “no objection letter” from the Embassy or Consulate of his country, as well as proof of termination of any previous marriages.

In a nutshell, under the Special Marriage Act, the parties generally are required to wait at least 30 days from the date of initial application to formalize the marriage so that the marriage officer can publish a newspaper ad allowing for the opportunity for any objections to the marriage to be voiced.

It is important to remember that most of the marriages in India should be registered

Labels:

Arsik

Recipe and photos by Helen K. M. Manik

Arsik is an Indonesian fish dish of the Batak Toba people and Mandailing people of North Sumatra, usually using the common carp (known in Indonesia as 'ikan mas' (gold fish)).

Distinctively Batak elements of the dish are the use of torch ginger fruit ('asam cikala'), and 'andaliman' (Indonesian szechuan pepper). Commonly Indonesian spices such as shallots, garlic, ginger, fresh turmeric root and chili are also used.

Andaliman, essential for the distinctive taste of the dish, is known to grow only in the Batak highlands above 1500 metres of North Tapanuli and Samosir, hence this dish is regarded as specifically of the Batak Toba and Mandailing, who dwell in these areas.
(source: wikipedia)

Ingredients to be paste:
10 shallots
4 cloves garlic
6 toasted candlenuts
10 red chilies
3 cm gingerroot, peeled
3 cm galangal
2 tbsp andaliman
1 teaspoon ground toasted coriander
3 cm turmeric root, peeled
2 tomatoes
salt to taste

Other ingredients include:
3 medium size gold fish (in this recipes we used 9 king fish steaks instead)
6 bay leaves
15 lemongrass, bruised (the white parts have been separated for making ground paste above)
3-5 asam cikala
100 grams bawang batak (lokio)
2 pieces asam kandis
Directions:

In a deep saucepan, arrange all 15 lemongrasses, asam cikala, bawang batak, asam kandis and bay leaves as the base of arsik.

In a food processor, grind all the ingredients to be paste. Place the fish pieces inside the saucepan on the lemongrasses etc and pour the paste mixture.
Put the lid of saucepan on top and cook in medium flame until boil. Once it's boiled, slow the heat and simmer until the liquid almost dry on a very low flame. Serve with steam rice.



Labels:

CHICKEN 65

Recipe & photos by Helen K.M. Manik

Chicken 65 is a spicy, deep fried chicken dish originating from Chennai(Madras), as a bar snack, entree, or quick snack. The flavour of the dish comes from ginger, cayenne pepper, mustard powder and vinegar although the exact recipe can vary. It can be prepared using chicken on or off the bone.

While the name "Chicken 65" is universally used to refer to the dish, there are many different stories for how the name came about.

Ingredients:
1 kg chicken boneless & skinless, cut in to medium size cubes
4 sdm cornflour
2 sdm all purpose flour
2 eggs
1 sdm ginger garlic paste
Salt to taste
1 tbsp chili powder (optional)
1 tsp cumin powder
1 tsp corriander powder
½ tsp cinnamon powder
½ cardamom powder
few drops of red food color
2 red onion, cut in to cubes
1 cup plain yogurt
1 handfull curry leaves
Oil for frying

Direction:
In a large bowl, mix together corn flour, all purpose flour, eggs, ginger garlic paste, salt, chili powder, cumin powder, corriander powder, cardamom powder, yogurt and red food color. Add the washed chicken cubes and mix well. Let rest in the refrigerator for 2-3 hours.
After 2-3 hours, deep fry the chicken pieces.
In a large wok, Add 2 tbsp of oil, drop the curry leaves and red onion. Stir fry the onion until transparant and curry leaves looks dry. Add the fried chicken. Cook until dry. Serve and garnish with corriader leaves.




Labels:

Sambal Terasi (Chilli Shrimp Paste)

Recipe & photos by Helen K.M. Manik

Sambal is a chili-based sauce that is usually used as a condiment. Sambals are popular in Indonesia and most of dish must have this.

Sambal is a Javanese origin loan-word (sambel) of Indonesian.[1]
In the Indonesian archipelago, there are as many 300 varieties of sambal.[2] The intensity ranges from mild to very hot. (source: wikipedia)
 
Typically made from a variety of chili pepper, it is sometimes a substitute for fresh chilis and can be extremely spicy for the uninitiated. Some ready-made sambals are available at exotic food markets or gourmet departments in supermarkets in many countries.
 
Ingredients:
100 grams fresh red chilies
1 cube shrimp paste
5 shallots
3 garlic
1 medium tomato
1/4 tsp sugar
salt to taste
lime juice to taste
2 kaffir lime leaves
1 stick lemon grass (take the white part inside)
4 tbsp oil
 
Direction:
In a mortal, paste the chilies, then shrimp paste, shallot, garlic and tomato until it turn to fine paste.
In a small wok, add oil, put kaffir lime leaves and lemon grass, stir fry the paste mixture. Add sugar, salt and lime juice. Cook until fragrant and dry. Ready to use.


Labels:

AYAM BETUTU (Balinese Roasted Chicken)

Recipe & photos by Helen K.M. Manik

Betutu is a Balinese dish of steamed or roasted chicken or duck. This highly seasoned and spiced dish is a popular dish in Bali and Lombok. An even spicier version is available using extra-spicy sauce made from uncooked (raw) onion slices mixed with red chili peppers and coconut oil.

This traditional dish is very popular nowadays. It can be found in the menu of luxury hotels or restaurants in Bali. It takes at least 24 hours to cook. Many travelers from other regions of Indonesia brought Betutu dishes as Balinese-gift for their families. This dish is also popular among tourists who travel to Bali. (source: wikipedia)

Ingredients:
1 whole chicken
100 grams casava leaves
8 kaffir lime leaves
4 bay leaves
1 lemon
banana leaves as needed
Aluminium foil as needed

Ingredients to paste:
15 red chillies
12 shallots
8 gralic
8 candle nuts
2 cubes shrimp paste
7 cm fresh ginger
3 cm galangal
2 tsp turmeric powder
1 tbsp corriander powder
1/2 tsp white pepper
1 tsp cumin powder
1/2 tsp nutmeg powder
1/2 tsp cinnamon powder
4 tbsp tamarind paste (50 grams tamarind dissolved in 100 ml hot water)
3 sticks lemon grass
salt to taste
1 tbsp palm sugar
8 tbsp oil

Direction:

  • Wash chicken nicely then let it drain. Meanwhile, In a food processor, combine all the ingredients to paste, pulse to fine paste. Boil cassava leaves and let it cool. 
  • Take the washed and drained chicken, rub with salt and lemon juice. let sit for 15 minutes. 
  • Meanwhile, transfer the paste into a small skillet, also kaffir lime leaves and bay leaves and cook over moderate heat, stirring, until fragrant and lightly browned, about 5 minutes. Let the paste cool completely and season with salt. Divide the paste into two portion. 
  • Place the chicken in a baking dish and rub half portion of the paste all over the chicken skin. Mix the remaining paste with boiled cassava leaves. Place the cassava leaves mixture inside the cavity of chicken. 
  • Wrap the chicken with banana leaves and let sit in the refrigerator overnight. 
  • The next day, prepare the steamer. Place the wrapped chicken into the steamer and steam it for 2 hours. 
  • Place the steamed chicken in the other baking dish and wrap with aluminium foil. Bake in preheat oven (375F) for 40 minutes. And continue to bake for 20 minutes more with the top of the chicken uncover. Bake until the skin browned. 
  • Serve with steam rice, chilli paste and raw salad.



Labels:

Beautiful Gili Island for Beach Lover

Contributor: Carin Sharma
Photos: Sanjay Sharma
 
Bila kita ingin menikmati pemandangan laut yang lengkap dengan pantai yang indah, air yang jernih, ombak yang tenang, dan menikmati pemandangan bawah air yang bagus tetapi cukup di pinggir pantai, maka kepulauan Gili jawabannya. Hanya memerlukan waktu 2 jam untuk tiba diLombok dari Jakarta. Setibanya di Bandara Internasional Lombok Praya, kita dapat langsung menuju pelabuhan bangsal. Pelabuhan ini nih yang menjadi gerbang menuju ke tiga Gili cantik nan eksotis.

Dalam perjalanan menuju Bangsal,  kita akan disuguhkan keindahan pura batu bolong di kawasan Senggigi.  
 

Selain itu sepanjang perjalanan menuju bangsal mata kita dimanjakan dengan pemandangan bukit Malimbu yang indah.
 

Setiba di Terminal Bus Pelabuhan Bangsal, ketika turun dari taksi kita akan ditawarkan oleh banyak pengemudi cidomo (kereta kuda sederhana yang umum dijumpai di Lombok) untuk membawa kita dari terminal bus ke pelabuhan dengan tarif sekitar Rp. 20.000 -30.000. Lebih baik Kita pilih jalan kaki dari terminal bus ke pelabuhan Bangsal, karena jaraknya hanya 10 menit!

Di Pelabuhan Bangsal lagi-lagi kita harus berhati-hati karena banyaknya calo yang menawarkan jasa boat. Jangan coba-coba merespon mereka, karena harganya jauh lebih mahal.  Beli tiket di loket pembelian tiket public boat dengan harga resmi Jasa umum penyebrangan.

Perjalanan di kapal kurang lebih 45 menit. Dari kejauhan terlihat pulau-pulau Gili dengan pasir putih nya, luar biasa indahnya pemadangan disini. Keindahan Pulau pulau Gili mengundang decak kagum para wisatawan dan pantai ini sudah sangat terkenal hingga ke mancanegara. .

Pulau Gili merupakan salah satu pulau terindah yang terletak di lepas barat laut Pulau Lombok. Disini terdapat tiga Pulau Gili, yaitu Gili Air, Gili Meno, dan Gili Trawangan. Di Gili, tidak terdapat kendaraan bermotor, karena tidak diizinkan oleh aturan lokal. Jadi tidak ada polusi sama sekali. Sarana transportasi yang lazim adalah sepeda yg disewakan oleh masyarakat setempat untuk para wisatawan dan cidomo,. Untuk bepergian ke dan dari ketiga gili itu, kita bisa menggunakan kapal bermotor dan speedboat, tapi jangan lupa dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan atau kita akan ketinggal boat dan harus menunggu jadwal berikutnya.
 

Gili Trawangan adalah yang terbesar dari ketiga pulau kecil. Katanya Gili Trawangan dahulu adalah tempat pembuangan narapidana Raja yang dulu berkuasa membuang sekitar 350 pemberontak suku Sasak dan baru pada tahun 1970-an penduduk Sulawesi menempati daerah ini dan ada yang berkunjung.Kesan pertama ke Gili Trawangan adalah indah dan ramai. In peak seasson, banyak bule-bule berkeliaran hanya berbikini di sepanjang jalan, bahkan tak jarang kita melihat turis-turis berjemur toples.  di Gili Trawangan punya nuansa “party” lebih daripada Gili Meno dan Gili Air, Salah satu yang saya sukai dengan Gili Trawangan adalah kehidupan malamnya. Di sini, untuk urusan café to café memang lumayan menghibur. Dan untuk tiap malamnya, pasti ada saja beach party. Tempat yang sangat cocok untuk young crowd.
 
 
Gili Meno pulau mungil ini menjadi kawasan wisata bahari karena terdapat taman burung dengan koleksi burung-burung langka dari Indonesia dan luar negeri. Pulau Gili Meno populer bagi pasangan yang ingin berbulan madu karena keindahan pulau ini menjanjikan keromatisan.
 

 
Gili Air adalah pulau terkecil kedua dibandingkan dengan tiga gili lainnya seperti Gili Trawangan dan Gili Meno Pantai Gili Air masih berpasir putih dan masih alami ataupun wisatawan keluarga yang ingin merasakan liburan yang tenang.
 

Ada banyak sekali penginapan di Gili dari mulai kelas atas sampai kelas backpacker. Penginapannya unik-unik. Tapi jangan harap dapat penginapan pada musim liburan..all booked. 
 
 
Aktivitas yang populer dilakukan para wisatawan diGili  Trawangan adalah scuba diving. Disini banyak agen-agen yang memberikan kursus Scuba Diving dengan sertifikasi PADI.  Snorkeling kegatan wajib yang sangat sayang dilewatkan jika kita sudah di pulau Gili. kita bisa snorkeling di seluruh tiga gugusan Gili ini.  Jangan lewatkan pula memberi makan ikan. Ikan-ikan di Gili sangat suka roti tawar, jd jangan lupa bawa persediaan roti tawar. Kegiatan lain yang bisa dilakukan disini banyak sekali seperti mengunjungi penangkaran kura-kura, bermain kayak, dan berselancar ataupun  berkuda mengelilingi pulau.
 
 
 
Melihat sunset di Gili juga aktivitas yang membuat saya merinding,  menurut saya sunset di pantai Kuta Bali tidak apa-apanya dibandingkan dengan di Gili, selain itu, saat menikmati sunset kita juga ditambah suguhan gunung Agung di Bali yang bikin saya tambah takjub. Untuk menuju ke sunset point di Gili Trawangan ini hanya berjalan kaki tinggal mengikuti petunjuk arah yang tersedia.
Kalau setelah ini saya ditanya dimana tempat jalan pagi, atau joging terbaik di indonesia? pasti saya akan jawab Gili Trawangan!!!. Kenapa? sudah jelas ini satu – satunya pulau di indonesia yang tidak ada kendaraan bermotor sama sekali. Jalan pagi pun serasa jalan pagi ternikmat. Tidak ada polusi sekali.
 
 
 
Hanya satu hal yang saya tidak suka dari Gili adalah susah  untuk mendapatkan air tawar . Semua yang keluar dari keran itu rasanya asin, cuci muka, sikat gigi …asin smua. Oleh sebab itu, saya sarankan membawa persediaan air kemasaan yang cukup banyak dari Lombok. Namun, di Gili Trawangan tetap tersedia air kemasaan, tapi ya itu dia harganya cukup Mahal.
Untuk makan tidak ada masalah, dari harga kaki lima sampai bintang 5 semua ada diGili, terutama Gili Trawangan. Dari masakan jawa hingga masakan India semua ada. Begitu juga ATM bisa kita temukan diGili Trawangan.

Saya masih percaya bahwa “apa yang ada di Bali bisa dilihat di Lombok, tapi apa yang di Lombok belum tentu bisa dilihat di Bali”. Entah mengapa, Gili selalu mempesona bagi saya. Entah pantainya ataupun suasananya. 
 
 



Labels:

Revised (Indian) Visa Fees with effect from 1st October, 2012

Embassy of India, Jakarta
Sources: http://indianembassyjakarta.com/news.html

-- click on the image to get a larger preview --



Labels:

New Online (Indian) Visa Application Procedure

Indian Embassy introduces new online visa application procedure with effect from 1st June 2012

English Version
Embassy of India, Jakarta

NEW VISA APPLICATION PROCEDURE

FROM JUNE 2012, ALL VISA APPLICATIONS WILL BE PROCESSED ONLINE. THIS PROCEDURE WILL START ON 01 JUNE AND THE TRANSITIION WILL BE COMPLETED BY 30 JUNE 2012. ALL APPLICANTS WILL HAVE TO REGISTER THEMSELVES ONLINE AND ENTER ALL RELEVANT DATA REQUIRED AS PER THE APPLICATION FORM. AFTER REGISTERING, A PRINT OUT OF THE APPLICATION FORM IS REQUIRED TO BE TAKEN AND SUBMITTED AT THE VISA COUNTER OF THE INDIAN EMBASSY, JAKARTA, ALONG WITH THE REQUISITE VISA FEE IN RUPIAH, 2 PHOTOS AND OTHER SUPPORTING DOCUMENTS. FROM 01 JULY 2012, NO APPLICATION(S) WILL BE ACCEPTED DIRECTLY WITHOUT FIRST BEING REGISTERED ONLINE.

Bahasa Version
KEDUTAAN BESAR INDIA, JAKARTA

PROSEDUR BARU UNTUK PERMOHONAN VISA
MULAI BULAN JUNI 2012, SEMUA PERMOHONAN VISA AKAN DIPROSES LEWAT INTERNET. PROSEDUR INI MULAI BERLAKU SEJAK TANGGAL 1 JUNI DAN TRANSISI INI AKAN SELESAI PADA TANGGAL 30 JUNI 2012. SEMUA PEMOHON VISA HARUS MENDAFTARKAN DIRI LEWAT INTERNET DAN MEMASUKAN SEMUA DATA RELEVAN YANG DIPERLUKAN SESUAI DENGAN FORMULIR VISA YANG DIINGINKAN. SETELAH MENDAFTAR, CETAK FORMULIR VISA TERSEBUT DAN DISERAHKAN KE LOKET KONSULAR DI KEDUTAAN BESAR INDIA, JAKARTA, BERSAMA DENGAN BIAYA VISA DALAM MATA UANG RUPIAH, DUA PAS FOTO, DAN DOKUMEN PENDUKUNG LAINNYA. MULAI TANGGAL 1 JULI 2012, PERMOHONAN VISA LANGSUNG DI LOKET TIDAK AKAN DILAYANI, HARUS MENDAFTAR LEWAT INTERNET SEBELUMNYA.

PENDAFTARAN LEWAT INTERNET BISA DIUNDUH DI https//indianvisaonline.gov.in

Sources: http://indianembassyjakarta.com/news.html





Labels:

Cinderamata Rohani Rasa India dari Medan

Penulis : Dhipie Kuron

Medan adalah lapis legit, bolu meranti, duren “ucok”, dan bika ambon. Itu yang terlintas ketika tugas mengunjungi Medan dilimpahkan padaku. Sekalipun ini hanya perjalanan singkat, aku berangan-angan, pulang nanti tanganku akan diisi tentengan dus bertuliskan “zulaikha” dan “meranti”. Perjalanan ini sangat singkat, berangkat dengan penerbangan pertama dari Jakarta pulang dengan penerbangan terakhir. Selain belanjaan, aku terpikir untuk mampir ke beberapa tempat wisata kuliner seperti bakso lembu di jalan singa dan kolak durian, takjil khas medan. (kunjungan ini dilakukan di bulan puasa).

Saat mataku menangkap atap-atap rumah dari seng menyembul diantara rimbun pepohonan, pramugari mengumumkan bahwa sesaat lagi pesawat akan mendarat di Bandara Polonia. Tibalah aku di kota dimana berbagai budaya melebur. Berbagai suku seperti batak, jawa, hokian, bahkan diaspora India asal tamil hidup bersama di medan sejak beratus tahun lalu.

Diaspora Tamil tiba di Indonesia pada masa kolonial Belanda. Mereka dipekerjakan sebagai buruh perkebunan. Sekalipun pada masa penjajahan Jepang sebagian besar dari perantau tamil kembali ke India, ada sebagian yang memilih menetap di Indonesia. Kawasan tempat tinggal “Tamil Indonesian” di Medan , dinamai kampung keling. Keling berarti hitam. Aku menyambangi kampung ini seusai rapat, sekalipun kini kampung keling tak lagi di dominasi etnis tamil. Kawasan yang sudah berubah menjadi pusat bisnis kini dihuni sebagian besar oleh etnis Tionghoa. Fenomena pergeseran mayoritas penduduk di kampung keling terjadi sejak tahun 1950-an, seiring dengan perubahan perekonomian.

-- Tangga masuk Graha Maria Annai Velangkani --

Seusai rapat pertama di salah satu pusat perbelanjaan dekat kampung keling,  aku putuskan berjalan kaki. Ketika asyik mengagumi kuil Hindu, landmark kampung keling, seorang pengemudi becak motor berujar “sekalian lihat kuil Kristen, kak?”. Ia mencoba menawarkan jasanya sembari memberikan informasi kalau  sekitar 20 Kilometer dari kampung Keling telah berdiri kuil untuk beribadat kaum Nasrani. “Kuil untuk kristiani bukan gereja?”. Pertanyaan ini menggangguku. Sehingga akupun menyingkirkan wisata kuliner dari jadwal. Aku mencoba bertanya pada rekan-rekan di Medan, tapi mereka tak tau tentang kuil ini. Usai Rapat kedua di Mall yang sama, aku mencari informasi dari Internet. Kata kunci “kuil kristen medan” tidak membuahkan hasil, baru setelah aku mengetikan “gereja india di medan” muncul nama dan alamat “Graha Maria Annai Velangkanni”. Semula aku sangat ingin menuju ke sana dengan angkot, supaya lebih bisa merasakan suasana asli kota Medan. Tapi waktuku sangat terbatas, untunglah rekanan di Medan meminjamkan mobil sekaligus supirnya. Kawanku tak dapat menemani karena masih harus bekerja. Sisa waktu 4 jam sebelum penerbangan pulang, kumanfaatkan mencari “kuil Kristen”, sekalipun berarti pupus sudah semua anganku menikmati lezatnya berbagai oleh-oleh berupa panganan khas Medan.
  
Kurang dari setengah jam perjalanan dari kampung Keling, tak jauh melewati pasar loak “tanjung Selamat”, Pucuk gereja Maria Anna Velangkani sudah tampak. Gereja yang berdiri tegak di Jl. Sakura III no 10 Tanjung Selamat, Medan.

Dari selebaran yang ada di gereja, Saya mendapat informasi nama Maria Annai Velangkanni memiliki arti Ibu Maria dari Velangkanni. Annai berarti “ibu” sedangkan Velangkanni adalah daerah di Tamil Nadu dimana Bunda Maria pernah menampakan diri di abad ke 17. Daerah tersebut juga dikenal karena kerukunan beragama, khususnya antara umat Hindu dan Islam.
Luar biasa menakjubkan, Graha Maria Annai Velangkanni  ini tak hanya menyerupai kuil, bertengger kubah di atap gereja. Kubah identik dengan gaya arsitektur mesjid, tempat ibadah umat Islam. Sungguh merupakan bentuk peleburan budaya yang nyata. Tangga gereja menyerupai travelator, tanpa anak tangga. Bentuk akses masuk ini memberi kesan khusus padaku.  Seakan Graha ini memiliki tangan yang berusaha memeluk semua yang datang. Bentuk seperti ini tentu akan memudahkan saudara kita yang disable ataupun para lanjut usia yang telah renta dan perlu duduk di kursi roda untuk masuk ke bagian atas graha.

 -- Tulisan di dalam kuil dalam 3 bahasa --

Relief kisah penciptaan diakhiri dengan kisah perjamuan terakhir dalam warna-warni menyala terukir di railing. Bagian utama dari Graha Annai Velangkanni digunakan sebagai gereja. Suasana gereja yang sungguh berbeda. Gereja yang seringkali dibahas aspek arsitekturnya adalah gereja-gereja peninggalan masa Belanda, yang kental bergaya Eropa. Disini kita menemukan cita rasa asia di interior gereja. sudut-sudut gereja dipenuhi patung-patung santo – santa berkalung  bunga khas india. Di dinding terdapat bingkai-bingkai berisi cuplikan-cuplikan alkitab alam tiga bahasa: Inggris – Indonesia, dan kemudian satu bahasa lain yang tak saya pahami dan baris ketiga ini entah dalam bahasa hindi atau Tamil. Rasa tertarik yang mendalam, menyebabkan aku melanggar ketentuan, mencuri-curi mengambil gambar dalam ruangan. Padahal jelas ada papan peringatan pengambilan foto di dalam bagian gereja hanya dengan izin suster atau petugas gereja. Sudut lain di halaman Graha berdiri patung Paus Yohannes Paulus dalam sebuah taman kecil. Taman ini adalah sudut favorit anak-anak. Nampaknya wajah ramah sang beato memberikan kenyamanan buat anak-anak bermain di sekitarnya.

 -- Wisatawan sedang berfoto --

Pada saat peletakan batu pertama Graha, terjadi-jadi keajaiban, tiba-tiba dari tanah muncul mata air. Di atas sumber air tersebut kini dibangun ruang devosi (penghormatan) bunda Maria. Patung Bunda Maria berwajah asia berhias kain saree bertahta megah di ruang doa yang sangat tenang . Peziarah meyakini, air yang mengalir disana adalah air suci perantara mujizat kesembuhan dari berbagai penyakit. Keajaiban lain dalam pembangunan gereja ini adalah adanya alkitab dan uang sumbangan pembangunan yang tidak terbakar. Kedua benda yang juga dipamerkan di dekat ruang devosi ini tetap utuh sekalipun rumah penyimpanannya ludes dilalap si jago merah.


-- Ruang Devosi --

Fragmen-fragmen yang disajikan para pengunjung sore itu menyejukan hatiku. Seorang suster membimbing gadis kecil berdoa di hadapan patung Yesus, Sekelompok pelajar serius mencatatkan doa  permohonan dengan rinci, pemuda yang meneguk air dari sumber air dengan wajah penuh keyakinan pada sang kuasa akan mengalirkan berkat keajaiabn melalui air suci, di bagian halaman serombongan peziarah dari Jakarta asyik berfoto-foto dengan ceria, seakan mendapat pencerahan. Pemandangan unik ini menyadarkanku sungguh indah perbedaan apabila dipadu dalam damai, bukan dipertentangkan di medan perang. Rasanya ingin aku menghabiskan waktu lebih lama, karena dari suster penjaga toko cindera mata aku mendapat info kalau Peziarah luar kota dapat menginap di pondokan sederhana yang dikelola para suster. Sayang tugas di Jakarta menanti esok pagi.

Keunikan Graha Maria Anna Vellangkanni menjadikan menjadi tempat ibadahi tujuan wisata rohani. Penjaga pintu gereja pun bercerita tak hanya umat Katolik yang berkunjung, para penggiat kerukunan beragama, pencinta arsitektur, ataupun wisatawan asing datang untuk menyaksikan secara langsung “Kuil Kristen” milik kota medan ini.



(Tulisan ini pernah dipublikasi di blog pribadi penulis pada bulan Agustus 2010, diedit kembali untuk www.mixmarriageindiaindonesia.blogspot.com)

Labels:

Koh-e-Noor, an Indian Pakistani Restaurant in South Jakarta

If you're in Jakarta and you're looking for an Indian/Pakistani food, this place is probably one of the most  popular in Jakarta.

This popular Indian-Pakistani eatery in the south of Jakarta has become a firm favourite among the local and expatriates community. The central location makes Koh-e-noor a perfect venue for both, a formal business lunch or a relaxed family dinner. Its clean lines are tastefully decorated to create a pleasant but unpretentious atsmosphere.

The authenticity of the original recipes is maintained by using imported ingredients from India and Pakistan, carefully prepared by the master chef whose 40 years of experience guarantee you a wonderful dining experience. The menu offers over 200 dishes, which includes an extensive range of vegetarian and non vegetarian North Indian curries and a wide variety of freshly baked breads as well as mouth-watering Basmati rice dishes. Their specialty, Tandoori (charcoal grilled in clay oven) delicacies is an excellent blend of taste and aroma. Traditional Indian drinks such as Masala Tea (spiced tea) and Lassy (yogurt drink) are delightfully refreshing. And a sure way to round off your meal with Indian desserts such as Kulfi or Gulab Jamun which will make your meal a sweet deal.

Koh-e-Noor Restaurant is located at 03 -04, Ground Floor, Pasar Festival, Jln. H.R. Rasuna Said Kav.C-22, Kuningan, Jakarta 12920.  Ph.+62 21 5276531








Contributor : Nitta Meraj Ahmed 



Labels:

Diwali Festival

Diwali merupakan salah satu festival penting bagi umat hindu di India yang menandakan kembalinya Rama beserta istrinya, Sinta dan adiknya Laksamana ke Ayodhya setelah berhasil memenangkan sebuah perang di mana Rama berhasil membunuh Rahwana. Hal ini menandakan kemenangan kebaikan atas keburukan.

Diwali dalam agama hindu berarti "festival cahaya". Perayaan diwali biasanya jatuh pada bulan oktober atau november setiap tahunnya. khusus tahun ini, diwali akan dirayakan pada tanggal 13 november 2012. masyarakat India biasanya merayakannya dengan berpakaian bagus, mendekorasi rumah-rumah mereka dengan cahaya lampu tradisional "diya" dan lilin, ada pesta kembang api dan juga pembagian "sweet" atau manisan India. mereka juga melakukan ritual keagamaan di kuil maupun berdoa dirumah yang biasa disebut dengan "Pooja".


Tidak hanya umat hindu yang merayakan Diwali. tapi juga umat Budda, Jain dan Sikh. Festival diwali dipercaya dapat mempererat tali persaudaraan antara keluarga dan teman. Perayaannya bisa berlangsung selama lima hari berturut turut.

Pemerintah India menjadikan Diwali sebagai hari libur nasional. tidak hanya di India saja yang menjadikan diwali sebagai hari libur nasional, tetapi di beberapa negara lain juga, seperti Nepal,Sri Lanka, Myanmar, Mauritius, Guyana, Trinidad & Tobago, Suriname, Malaysia, Singapore dan Fiji.

Happy Diwali.....

Sumber:
Interview dengan warna negara India.
http://en.wikipedia.org/wiki/Diwali

Labels:

Indonesia Visa On Arrival

VOA fee updated.

In accordance with the Regulation of Minister of Law and Human Right of the Republic of Indonesia Number: M.HH-01.GR.01.06, on January 12, 2010, citizen from 63 countries and 1 region are eligible for obtaining Visa on Arrival (VOA).  INDIA is one of the countries which is eligible for obtaining VoA.

This visa can be obtained directly when you are landed at the certain airports and seaport in Indonesia regardless of the purpose of your visits (Business, Tourist, Social). The Visa on Arrival is not a work visa nor a visitation visa. Therefore, it cannot be converted to obtain other immigration permits. The maximum stays permitted for the visa on arrival is 30 days. If you plan to stay longer than 30 days, you need to mention your intention to stay longer. Visa on Arrival can be extended for another 30 days.

The general requirements for Visa On Arrival are:

  • Expiration date of the applicant's passport must be at least 6 (six) months at the date of entry.
  • Round-trip airplane ticket
  • Fees

The fees for Visa On Arrival are:
  • Visa for stay up to 30 (thirty) days = US$ 35,-
  • Extention of stay for up to 30 (thirty) days = US$ 35,-

 Procedure at the Point of Arrival

Travelers must go to the first counter and pay for the VOA (cash only) and have their passport entry stamp, then to another counter to receive the actual Visa On Arrival in the passport and then to the Immigration Checkpoint. Visa On Arrival (VOA) is at the discretion of the Immigration Office at the time of arrival at the airport in Indonesia.

 Those 64 Countries and 1 Region are as follow:


 1. Argentina 2. Australia 3. Austria 4. Algeria 5. Bahrain 6. Belgium 7. Brazil 8. Bulgaria 9. Czech Republic 10. Cambodia 11. Canada 12. Cyprus 13. China 14. Denmark 15. Estonia 16. Egypt 17. Fiji 18. Finland 19. France 20. Germany 21. Greece 22. Hungary 23. India 24. Iceland 25. Iran 26. Ireland 27. Italy 28. Japan 29. Kuwait 30. Laos 31. Latvia 32. Libya 33. Lithuania 34. Liechtenstein 35. Luxembourg 36. Maldives 37. Malta 38. Mexico 39. Monaco 40. New Zealand 41. Netherlands 42. Norway 43. Oman 44. Panama 45. Poland 46. Portugal 47. Qatar 48. Romania 49. Russia 50. Saudi Arabia 51. Slovak Republic 52. Slovenia 53. Spain 54. South Africa 55. South Korea 56. Suriname 57. Sweden 58. Switzerland 59. Taiwan PRC 60. Timor Leste 61. Tunisia 62. Turkey 63. United Arab Emirates 64. United Kingdom (British) 65. United States of America

 
List of Airports and Seaports that have facilities to issue Visa on Arrival


 A. Airports

1.       Sultan Iskandar Muda (in Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam) 
2.       Polonia (in Medan, North Sumatera) 
3.       Sultan Syarif Kasim II (in Pekanbaru, Riau) 
4.       Hang Nadim (in Batam, Riau Archipelago) 
5.       Minangkabau (in Padang, West Sumatera) 
6.       Sultan Mahmud Badaruddin II (in Palembang, South Sumatera) 
7.       Soekarno-Hatta (in the Special Region of the Capital City of Jakarta) 
8.       Halim Perdana Kusuma (in the Special Region of the Capital City of Jakarta) 
9.       Husein Sastranegara (in Bandung, West Java) 
10.   Adi Sucipto (in Yogyakarta, Special Territory of Yogyakarta) 
11.   Ahmad Yani (in Semarang, Central Java) 
12.   Adi Sumarmo (in Surakarta (Solo), Central Java) 
13.   Ir. Juanda (in Surabaya, East Java) 
14.   Supadio (in Pontianak, West Kalimantan (Borneo)) 
15.   Sepinggan (in Balikpapan, East Kalimantan (Borneo)) 
16.   Sam Ratulangi (in Manado, North Sulawesi (Celebes)) 
17.   Hasanuddin (in Makassar, South Sulawesi (Celebes)) 
18.   Ngurah Rai (in Denpasar, Bali) 
19.   Lombok (in Mataram, West Nusa Tenggara) 
20.   El Tari (in Kupang, East Nusa Tenggara) 


B. Seaports

1.       Sekupang (in Batam, Riau Archipelago) 
2.       Citra Tritunas (Harbor Bay) (in Batam, Riau Archipelago) 
3.       Nongsa (in Batam, Riau Archipelago) 
4.       Marina Teluk Senimba (in Batam, Riau Archipelago) 
5.       Batam Centre (in Batam, Riau Archipelago) 
6.       Bandar Bintan Telani Lagoi (in Tanjung Uban, Riau Archipelago) 
7.       Bandar Sri Udana Lobam (in Tanjung Uban, Riau Archipelago) 
8.       Sri Bintan Pura (in Tanjung Pinang, Riau Archipelago) 
9.       Tanjung Balai Karimun (in Tanjung Balai Karimun, Riau Archipelago) 
10.   Belawan (in Belawan, North Sumatera) 
11.   Sibolga (in Sibolga, North Sumatera) 
12.   Yos Sudarso (in Dumai, Riau) 
13.   Teluk Bayur (in Padang, West Sumatera) 
14.   Tanjung Priok (in the Special Region of the Capital City of Jakarta) 
15.   Tanjung Mas (in Semarang, Central Java) 
16.   Padang Bai (in Karangasem, Bali) 
17.    Benoa (in Badung, Bali) 
18.   Bitung (in Bitung, North Sulawesi) 
19.   Soekarno-Hatta (in Makassar, South Sulawesi) 
20.   Pare-Pare (in Pare-Pare, South Sulawesi) 
21.   Maumere (in Maumere, East Nusa Tenggara) 
22.   Tenau (in Kupang, East Nusa Tenggara) 
23.   Jayapura (in Jayapura, Papua) 


C. Other Entry

Etikong (in Etikong, West Kalimantan (Borneo))


About This Blog

 
Indonesia - India Mixed Marriage Community © 2012